Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 954 tentang Shalat duduk lalu berdiri menyempurnakan bacaan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menggambarkan tata cara shalat sunnah Nabi ﷺ dalam keadaan duduk. Beliau memulai shalatnya dengan duduk dan membaca Al-Qur'an dalam keadaan duduk. Namun, ketika sisa bacaannya tinggal sekitar 30 atau 40 ayat, beliau berdiri dan menyelesaikan bacaannya sambil berdiri, kemudian ruku dan sujud dari posisi berdiri tersebut. Ini menunjukkan bahwa shalat dengan duduk bagi yang mampu berdiri hukumnya boleh, dan seseorang boleh berpindah posisi dari duduk ke berdiri di tengah shalatnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab "Shalat Orang yang Duduk", nomor 954, dari jalur Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dengan redaksi yang serupa.

Dalam Al-Qur'an, Allah ﷻ berfirman tentang shalat dalam keadaan takut (khauf), yang menunjukkan keringanan shalat sambil berjalan atau berkendara:

QS. Al-Baqarah [2]: 239

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

"Jika kamu takut (akan bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka ingatlah Allah (shalatlah) sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui."

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat memiliki keringanan dalam kondisi tertentu, dan para ulama menggunakan hadits-hadits tentang shalat sambil duduk sebagai penjelas bahwa shalat sunnah boleh dilakukan sambil duduk bagi yang mampu berdiri.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa shalat terbagi menjadi dua kategori:

  1. Shalat Wajib – Seseorang yang mampu berdiri wajib berdiri. Jika tidak mampu, maka boleh duduk, dan pahala orang yang shalat sambil duduk karena uzur adalah setengah dari pahala orang yang shalat berdiri, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Imam al-Bukhari dari Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu.
  2. Shalat Sunnah – Seseorang yang mampu berdiri boleh memilih untuk shalat sambil duduk, dan pahalanya tetap sempurna, tidak berkurang. Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Hadits Aisyah di atas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dalam shalat sunnahnya kadang memulai dengan duduk, lalu berdiri di tengah shalat untuk menyelesaikan bacaannya. Ini menunjukkan bahwa berpindah posisi dari duduk ke berdiri di dalam shalat adalah sesuatu yang dibolehkan dan tidak membatalkan shalat.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan berpindah dari duduk ke berdiri dalam shalat sunnah, dan ini adalah perbuatan yang dilakukan Nabi ﷺ untuk mengajarkan umatnya bahwa shalat sunnah memiliki kelonggaran dalam hal posisi.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa shalat sunnah sambil duduk bagi yang mampu berdiri hukumnya boleh, namun pahala orang yang shalat berdiri lebih utama. Adapun shalat wajib, maka berdiri adalah syarat bagi yang mampu.

Adapun hikmah dari perbuatan Nabi ﷺ yang berdiri di akhir bacaannya adalah untuk menunjukkan bahwa berdiri dalam shalat lebih utama, dan juga untuk mengajarkan bahwa seseorang boleh berpindah posisi dalam shalatnya selama tidak membatalkan rukun-rukunnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah ditanya tentang shalat malam Nabi ﷺ. Beliau berkata: "Nabi ﷺ biasa shalat malam, dan ketika usia beliau semakin lanjut, beliau shalat sambil duduk. Jika tersisa sekitar tiga puluh atau empat puluh ayat dari bacaannya, beliau berdiri dan membacanya sambil berdiri, kemudian ruku dan sujud." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya dengan mengajarkan secara langsung bagaimana tata cara shalat yang mudah dan fleksibel. Beliau tidak memaksakan diri untuk selalu berdiri ketika sudah tidak kuat, namun juga tidak meninggalkan keutamaan berdiri ketika masih mampu. Ini adalah pelajaran tentang keseimbangan antara beribadah dengan sungguh-sungguh dan memperhatikan kondisi tubuh.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat sunnah boleh dilakukan sambil duduk bagi yang mampu berdiri, namun berdiri lebih utama.
  2. Boleh berpindah posisi dari duduk ke berdiri di tengah shalat, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
  3. Shalat wajib tetap harus berdiri bagi yang mampu; jika tidak mampu karena sakit atau uzur, maka boleh duduk.
  4. Jangan memaksakan diri dalam ibadah hingga menyulitkan, karena agama ini mudah. Namun tetap berusaha melakukan yang terbaik sesuai kemampuan.
  5. Niatkan setiap ibadah untuk mencari ridha Allah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?