Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 924 tentang Larangan berbicara saat shalat dan perintah khusyuk

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu dalil terpenting yang menjelaskan bahwa berbicara dengan sengaja di dalam shalat dapat membatalkan shalat. Sebelumnya, para sahabat diperbolehkan berbicara dan membalas salam saat shalat. Namun, kemudian Allah menetapkan syariat baru melalui lisan Nabi ﷺ, yaitu larangan berbicara dalam shalat. Hadits ini juga mengajarkan bahwa jika seseorang memberi salam kepada orang yang sedang shalat, maka tidak boleh dijawab dengan ucapan, melainkan cukup dengan isyarat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 924:

Teks Arab hadits di atas telah disebutkan dalam pertanyaan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang semakna. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Shahih-nya, Kitab 'Amal fi Ash-Shalah, Bab Al-Isyarah fi Ash-Shalah (no. 1217), dan Imam Muslim meriwayatkannya dalam Shahih-nya, Kitab Al-Masajid, Bab Tahrim Al-Kalam fi Ash-Shalah (no. 538).

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

"Dan berdirilah untuk (shalat) Allah dalam keadaan khusyuk (taat)."

(QS. Al-Baqarah [2]: 238)

Ayat ini menunjukkan perintah untuk khusyuk dan tidak berbicara selain bacaan shalat, sebagaimana dipahami oleh para ulama.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (2: 314) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya berbicara dalam shalat setelah pensyariatan larangan tersebut. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa berbicara dengan sengaja dalam shalat membatalkannya, kecuali jika karena lupa atau tidak tahu hukumnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Sejarah Pensyariatan Larangan Berbicara dalam Shalat

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5: 28) menjelaskan bahwa pada awal Islam, para sahabat diperbolehkan berbicara dalam shalat untuk keperluan yang mendesak. Mereka juga biasa membalas salam ketika shalat. Namun kemudian Allah menurunkan syariat baru yang melarang hal tersebut. Ini menunjukkan hikmah Allah dalam bertahap menetapkan hukum, sebagaimana tahapan dalam pengharaman khamr.

2. Makna "Allah Menciptakan Perintah Baru"

Sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya Allah menciptakan perintah baru sesuai kehendak-Nya" menunjukkan bahwa syariat bisa berubah sesuai dengan ketetapan Allah. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin (3: 14) menjelaskan bahwa ini adalah bentuk naskh (penghapusan hukum lama dan diganti dengan hukum baru) yang merupakan salah satu bentuk rahmat Allah kepada hamba-Nya.

3. Hukum Membalas Salam Ketika Shalat

Para ulama sepakat bahwa tidak boleh menjawab salam dengan ucapan ketika sedang shalat. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in (2: 43) menjelaskan bahwa jawaban salam ketika shalat cukup dengan isyarat tangan atau jari, sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi ﷺ dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Shuhaib dan Bilal.

4. Hikmah Tidak Dijawabnya Salam oleh Nabi ﷺ

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa (11: 174) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sengaja tidak menjawab salam Abdullah bin Mas'ud untuk mengajarkan secara langsung bahwa berbicara dalam shalat itu tidak boleh. Ini adalah metode pengajaran dengan perbuatan nyata yang lebih berkesan daripada sekadar ucapan.

5. Perbedaan Antara yang Lupa dan yang Sengaja

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (2: 315) menjelaskan bahwa larangan ini berlaku bagi orang yang berbicara dengan sengaja dan mengetahui hukumnya. Adapun orang yang lupa atau tidak tahu, maka shalatnya tidak batal berdasarkan hadits Mu'awiyah bin al-Hakam yang berbicara karena tidak tahu, dan Nabi ﷺ tidak menyuruhnya mengulang shalat.

Story Telling

Diriwayatkan dari Mu'awiyah bin al-Hakam as-Sulami radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"Ketika aku sedang shalat bersama Rasulullah ﷺ, tiba-tiba ada seseorang yang bersin. Aku pun mengucapkan 'Yarhamukallah' (semoga Allah merahmatimu). Maka orang-orang memandangku dengan tajam. Aku berkata: 'Celakalah aku, mengapa kalian memandangku?' Maka mereka menepuk paha mereka. Ketika aku melihat mereka diam, aku pun terdiam. Ketika Rasulullah ﷺ selesai shalat, beliau memanggilku. Demi ayah dan ibuku sebagai tebusannya, beliau tidak menghardikku, tidak memakiku, dan tidak pula mendorongku. Beliau bersabda: 'Sesungguhnya shalat ini tidak layak untuk sedikit pun dari ucapan manusia. Sesungguhnya shalat itu hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur'an.'" (HR. Muslim no. 537)

Kisah ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam mengajarkan umatnya. Beliau tidak marah kepada sahabat yang berbicara karena ketidaktahuannya, tetapi dengan sabar menjelaskan hukum yang benar. Ini adalah pelajaran bagi para pendidik dan orang tua agar tidak kasar dalam mengajarkan ilmu.

Kesimpulan Praktis

  1. Berbicara dengan sengaja dalam shalat membatalkan shalat, berdasarkan larangan Nabi ﷺ dalam hadits ini.
  2. Tidak boleh menjawab salam dengan ucapan ketika shalat, cukup dengan isyarat tangan atau jari.
  3. Jika seseorang memberi salam kepada orang yang sedang shalat, maka orang yang shalat tidak wajib menjawabnya secara lisan.
  4. Orang yang lupa atau tidak tahu hukumnya tidak dianggap batal shalatnya, karena ada keringanan dalam syariat.
  5. Shalat adalah ibadah khusyuk yang hanya diisi dengan bacaan Al-Qur'an, dzikir, dan doa, bukan pembicaraan duniawi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?