Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa gerakan kecil dan kebutuhan mendesak dalam shalat, seperti berjalan beberapa langkah untuk membuka pintu, diperbolehkan. Hal ini tidak membatalkan shalat selama dilakukan karena ada hajat dan tidak berlebihan. Para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa shalat tidak harus kaku tanpa gerakan sama sekali, tetapi tetap menjaga kekhusyukan dan tidak melakukan gerakan yang banyak dan tidak perlu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Perbuatan dalam Shalat, nomor 922, dari jalur Az-Zuhri, dari 'Urwah bin Az-Zubair, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks Hadits (dengan harakat):
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، وَمُسَدَّدٌ، قَالَا حَدَّثَنَا بِشْرٌ يَعْنِي ابْنَ الْمُفَضَّلِ، حَدَّثَنَا بُرْدٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي وَالْبَابُ عَلَيْهِ مُغْلَقٌ، فَجِئْتُ فَاسْتَفْتَحْتُ، فَمَشَى فَفَتَحَ لِي، ثُمَّ رَجَعَ إِلَى مُصَلَّاهُ. وَذَكَرَ أَنَّ الْبَابَ كَانَ فِي الْقِبْلَةِ.
Makna ringkas: Aisyah radhiyallahu 'anha bercerita bahwa Rasulullah ﷺ sedang shalat sendirian di rumahnya dengan pintu tertutup. Aisyah datang lalu mengetuk/meminta dibukakan pintu. Maka Nabi ﷺ berjalan membuka pintu untuknya, kemudian kembali melanjutkan shalatnya. Perawi (Burd) menyebutkan bahwa pintu tersebut berada di arah kiblat.
Kaitan dengan ulama: Hadits ini memiliki banyak jalur periwayatan. Imam Abu Dawud meriwayatkannya, dan hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan lainnya menjadikan hadits ini sebagai dalil tentang bolehnya berjalan dan melakukan perbuatan ringan di dalam shalat karena ada hajat.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun semuanya sepakat bahwa hadits ini shahih dan bisa diamalkan. Berikut penjelasan para ulama dari daftar rujukan kita:
1. Pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal
Keduanya berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berjalan beberapa langkah di dalam shalat untuk suatu keperluan, selama tidak membatalkan shalat. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan bahwa berjalan untuk membuka pintu atau menghilangkan penghalang termasuk perbuatan yang dimaafkan jika sedikit dan ada hajat. Imam Ahmad juga berpendapat demikian, dan ini merupakan salah satu pendapat yang kuat dalam madzhabnya.
2. Pendapat Imam At-Tirmidzi dan ulama hadits
Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, beliau berkomentar bahwa hadits ini hasan shahih. Para ulama hadits seperti Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim juga meriwayatkan hadits-hadits yang semakna, meskipun dengan lafaz yang berbeda. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut memang pernah terjadi dan diakui oleh para sahabat.
3. Penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Imam An-Nawawi
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa berjalan beberapa langkah dalam shalat karena ada hajat tidak membatalkan shalat, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Beliau menegaskan bahwa yang membatalkan shalat adalah gerakan yang banyak dan terus-menerus tanpa hajat, bukan gerakan sedikit yang diperlukan.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' juga menjelaskan bahwa para ulama membolehkan berjalan untuk membuka pintu, mengambil sesuatu yang dibutuhkan, atau menghilangkan bahaya, selama tidak terlalu banyak. Beliau mengutip ijma' (kesepakatan) ulama bahwa gerakan kecil yang tidak termasuk jenis gerakan shalat tidak membatalkan shalat jika dilakukan karena ada kebutuhan.
4. Pelajaran dari hadits ini
Hadits ini mengajarkan beberapa hal penting:
- Shalat tidak harus dilakukan di tempat yang sama tanpa bergerak sama sekali. Gerakan yang diperlukan dan tidak berlebihan diperbolehkan.
- Nabi ﷺ tetap menjaga adab dan tidak memutus shalatnya untuk hal yang bisa ditangani dengan gerakan sederhana.
- Ada keringanan dalam syariat untuk kondisi darurat atau kebutuhan mendesak.
- Pintu yang berada di arah kiblat menunjukkan bahwa Nabi ﷺ berjalan ke arah kiblat, dan ini tidak mengganggu shalat beliau.
Catatan penting: Para ulama membatasi kebolehan ini pada gerakan yang sedikit dan ada hajat. Jika gerakannya banyak dan tidak ada hajat, maka shalat bisa batal. Ukuran "banyak" dikembalikan kepada kebiasaan umum manusia.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan dari sahabat yang menunjukkan semangat mereka dalam menjaga shalat namun tetap memperhatikan kebutuhan. Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ sedang shalat dan beliau menggendong Umamah binti Zainab, putri dari putri beliau. Ketika sujud beliau meletakkannya, dan ketika berdiri beliau menggendongnya kembali. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tetap memperhatikan kebutuhan orang lain bahkan di dalam shalat, selama tidak mengganggu kekhusyukan.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kemudahan. Shalat adalah ibadah yang agung, namun syariat tidak menjadikannya sebagai beban yang memberatkan. Selama gerakan tambahan itu tidak mengurangi kekhusyukan dan tidak berlebihan, maka hal itu dimaafkan.
Kesimpulan Praktis
Beberapa poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Gerakan kecil karena hajat diperbolehkan dalam shalat, seperti berjalan beberapa langkah untuk membuka pintu, mengambil sesuatu yang dibutuhkan, atau menghilangkan gangguan.
- Jangan berlebihan dalam gerakan, karena yang membatalkan shalat adalah gerakan yang banyak dan terus-menerus tanpa kebutuhan.
- Utamakan kekhusyukan, karena tujuan utama shalat adalah menghadapkan hati kepada Allah. Gerakan yang dilakukan karena hajat tidak menghilangkan kekhusyukan jika hati tetap tenang.
- Jika ada kebutuhan mendesak, seperti anak kecil yang menangis atau ada bahaya, maka kita boleh melakukan gerakan yang diperlukan untuk mengatasinya.
- Jadikan shalat sebagai ibadah yang ringan dan menyenangkan, bukan beban yang kaku, selama tetap dalam batas-batas syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.