Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 921 tentang Membunuh ular dan kalajengking saat shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang sedang shalat lalu muncul ular atau kalajengking yang berbahaya, ia boleh membunuhnya meskipun sedang shalat. Ini adalah keringanan (rukhshah) dalam syariat agar seorang muslim terhindar dari bahaya tanpa harus membatalkan shalatnya. Perbuatan ini tidak dianggap sebagai gerakan yang membatalkan shalat karena ada kebutuhan mendesak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan Abu Dawud no. 921, Kitab Shalat, Bab Perbuatan dalam Shalat):

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ ضَمْضَمِ بْنِ جَوْسٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «اقْتُلُوا الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ: الْحَيَّةَ وَالْعَقْرَبَ»

Terjemahan: "Bunuhlah dua yang hitam dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking."

Hadits pendukung dari Imam Muslim (dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu), Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ فِي الصَّلَاةِ شُغْلًا

Terjemahan: "Sesungguhnya dalam shalat itu ada kesibukan (yang menyibukkan)." (HR. Muslim)

Ayat terkait tentang menjaga shalat dan tidak mengabaikan keselamatan:

وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Terjemahan: "Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk." (QS. Al-Baqarah [2]: 238)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "sesungguhnya dalam shalat ada kesibukan" menunjukkan bahwa shalat menuntut konsentrasi, namun syariat memberi keringanan untuk tindakan darurat seperti membunuh ular dan kalajengking.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa membunuh ular dan kalajengking dalam shalat dibolehkan karena bahayanya, dan ini termasuk perkara yang tidak membatalkan shalat.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat selalu menjaga maslahat hamba, termasuk keselamatan jiwa, bahkan di tengah ibadah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan salah satu bentuk keringanan dalam Islam. Pada dasarnya, shalat adalah ibadah yang membutuhkan kekhusyukan dan menahan diri dari gerakan yang tidak perlu. Namun, ketika ada bahaya nyata seperti ular atau kalajengking yang bisa mencelakai, syariat membolehkan seorang muslim untuk bertindak — yaitu membunuhnya — meskipun sedang shalat.

Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya gerakan kecil yang diperlukan dalam shalat, selama tujuannya untuk menghindari bahaya. Beliau juga menyebutkan bahwa ulama sepakat membolehkan membunuh ular dan kalajengking dalam shalat jika dikhawatirkan menyerang.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal yang membolehkan membunuh ular dan kalajengking dalam shalat, baik shalat fardhu maupun sunnah, karena adanya kebutuhan darurat. Sedangkan Imam Abu Hanifah juga membolehkan dengan syarat tidak banyak bergerak dan tidak mengubah arah kiblat.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menekankan bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan maslahat dan mafsadat. Menjaga jiwa (hifzhun nafs) adalah salah satu tujuan syariat yang utama, sehingga boleh melakukan tindakan darurat dalam shalat.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa gerakan membunuh ular atau kalajengking dalam shalat tidak membatalkan shalat karena termasuk gerakan yang diperlukan (harakah li hajah), bukan gerakan yang sia-sia (harakah lahw). Beliau juga menambahkan bahwa jika ular atau kalajengking itu tidak berbahaya, maka tidak perlu dibunuh.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menegaskan bahwa membunuh ular dan kalajengking dalam shalat dibolehkan jika memang mengancam, dan shalat tetap sah selama tidak melakukan gerakan berlebihan yang berturut-turut tanpa kebutuhan.

Perbedaan pendapat:

  • Sebagian ulama membolehkan secara mutlak, baik ular itu menyerang atau tidak.
  • Sebagian lain membatasi pada kondisi darurat (jika dikhawatirkan menyerang).
  • Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah membolehkan secara mutlak karena perintah dalam hadits bersifat umum, namun tetap dengan gerakan yang tidak berlebihan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, suatu ketika sedang shalat. Di tengah shalatnya, muncul seekor ular. Beliau tetap melanjutkan shalat sambil mengusir atau membunuh ular tersebut, karena beliau mengingat sabda Nabi ﷺ tentang perintah membunuh ular dan kalajengking dalam shalat. Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami hadits ini sebagai keringanan yang nyata, bukan sekadar teori.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang shalat lalu melihat kalajengking. Beliau menjawab: "Bunuhlah, karena itu adalah bagian dari sunnah." (dinukil oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wal Hikam).

Hikmahnya: Islam adalah agama yang seimbang — menjaga ibadah dan menjaga keselamatan jiwa. Seorang muslim tidak perlu ragu untuk bertindak saat ada bahaya, bahkan dalam shalat.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh membunuh ular dan kalajengking dalam shalat jika dikhawatirkan menyerang atau membahayakan.
  2. Gerakan yang dilakukan harus seperlunya, tidak berlebihan, dan tidak mengubah arah kiblat atau meninggalkan rukun shalat.
  3. Shalat tetap sah selama gerakan tersebut dilakukan karena kebutuhan darurat, bukan main-main.
  4. Jika tidak ada bahaya, tidak perlu membunuh — cukup waspada dan lanjutkan shalat.
  5. Utamakan keselamatan jiwa karena menjaga jiwa adalah tujuan syariat yang agung.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?