Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat sambil menggendong cucunya, Umamah binti Abil 'Ash, di atas bahu beliau. Beliau meletakkannya ketika ruku' dan menggendongnya kembali ketika berdiri. Hadits ini adalah dalil bahwa gerakan yang sedikit dan berulang karena kebutuhan dalam shalat tidaklah membatalkan shalat, dan ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ yang agung kepada anak-anak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Perbuatan dalam Shalat, nomor 918. Juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya dan Imam an-Nasa'i, dari sahabat Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu 'anhu.
Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ - يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ - حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا قَتَادَةَ، يَقُولُ: بَيْنَا نَحْنُ فِي الْمَسْجِدِ جُلُوسٌ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَحْمِلُ أُمَامَةَ بِنْتَ أَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ وَأُمُّهَا زَيْنَبُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَهِيَ صَبِيَّةٌ يَحْمِلُهَا عَلَى عَاتِقِهِ، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَهِيَ عَلَى عَاتِقِهِ، يَضَعُهَا إِذَا رَكَعَ وَيُعِيدُهَا إِذَا قَامَ، حَتَّى قَضَى صَلَاتَهُ يَفْعَلُ ذَلِكَ بِهَا.
Terjemahan: Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Ketika kami sedang duduk di masjid, Rasulullah ﷺ keluar menemui kami sambil menggendong Umamah binti Abil 'Ash bin ar-Rabi'. Ibunya adalah Zainab binti Rasulullah ﷺ. Umamah masih kecil dan beliau menggendongnya di atas bahunya. Lalu Rasulullah ﷺ shalat (sebagai imam) sementara Umamah berada di atas bahunya. Ketika ruku', beliau meletakkannya, dan ketika berdiri beliau menggendongnya kembali. Beliau terus melakukan itu hingga selesai shalatnya."
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Maka bertakwalah kamu kepada Allah semampu kalian." (QS. At-Taghabun [64]: 16)
Ayat ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kemampuan hamba-Nya, dan tidak memberatkan di luar batas kemampuan.
Kaitan dengan ulama:
Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya (no. 5996) dalam Kitab Adab, dan Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai dalil bahwa gerakan kecil yang berulang karena kebutuhan tidak membatalkan shalat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Bolehnya menggendong anak kecil saat shalat
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membawa anak kecil saat shalat, dan bahwa perbuatan tersebut tidak mengurangi kekhusyukan shalat. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukan ini untuk mengajarkan umatnya kasih sayang kepada anak-anak dan tidak menjauhkan mereka dari masjid.
2. Gerakan yang sedikit dan berulang tidak membatalkan shalat
Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa gerakan dalam shalat terbagi menjadi tiga:
- Gerakan yang banyak dan terus-menerus tanpa kebutuhan: membatalkan shalat.
- Gerakan yang sedikit: tidak membatalkan shalat.
- Gerakan yang banyak tetapi karena kebutuhan darurat: tidak membatalkan shalat.
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ melakukan gerakan berulang (meletakkan dan menggendong Umamah) setiap kali ruku' dan berdiri, namun ini adalah gerakan yang ringan dan karena kebutuhan, sehingga tidak membatalkan shalat.
3. Kasih sayang Nabi ﷺ kepada anak-anak
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan akhlak mulia Nabi ﷺ dan kasih sayang beliau kepada anak-anak. Beliau tidak merasa terganggu dengan kehadiran anak kecil di masjid, bahkan menggendongnya saat shalat.
4. Anak kecil yang belum mumayyiz (belum bisa membedakan) tidak menajiskan dan tidak membatalkan shalat
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa anak kecil yang suci tidak membatalkan shalat orang yang menggendongnya, selama tidak ada najis yang menempel padanya.
5. Shalat sambil membawa anak adalah bentuk keringanan (rukhsah)
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang shalat sambil menggendong Umamah untuk menunjukkan bahwa syariat ini mudah dan tidak kaku. Ini juga menjadi bantahan bagi orang yang terlalu berlebihan dalam masalah kebersihan dan kekhusyukan hingga membuat orang lain merasa berat.
Catatan penting: Para ulama sepakat bahwa hadits ini shahih. Imam al-Bukhari meriwayatkannya, dan ini adalah derajat tertinggi dalam penerimaan hadits.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ sedang shalat dan beliau sujud cukup lama. Para sahabat yang berada di belakang beliau merasa heran. Setelah selesai shalat, mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, tadi engkau sujud sangat lama, apakah ada wahyu yang turun kepada engkau?"
Rasulullah ﷺ menjawab: "Tidak, tetapi cucuku (al-Hasan atau al-Husain) menaiki punggungku, dan aku tidak ingin menghentikannya sampai ia puas bermain." (HR. Ahmad dan al-Hakim, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)
Kisah ini menunjukkan betapa lembutnya hati Nabi ﷺ kepada anak-anak. Beliau menahan sujudnya lebih lama demi membiarkan cucunya bermain di atas punggung beliau. Ini adalah pendidikan langsung kepada umat tentang pentingnya menyayangi anak-anak dan tidak memarahi mereka di masjid.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa perlakuan Nabi ﷺ kepada anak-anak ini adalah bentuk kasih sayang yang diajarkan Islam, dan para sahabat meneladani hal ini. Mereka tidak pernah mengusir anak-anak dari masjid, bahkan mereka memuliakan mereka.
Kesimpulan Praktis
- Jangan membebani diri dalam shalat — gerakan kecil yang dibutuhkan tidak membatalkan shalat, seperti merapikan pakaian, menggendong anak, atau mengangkat sesuatu yang ringan.
- Boleh membawa anak ke masjid — selama tidak mengganggu jamaah lain dan anak dalam keadaan suci. Ini adalah bentuk kasih sayang dan pendidikan kepada anak agar terbiasa dengan masjid.
- Meneladani kasih sayang Nabi ﷺ — kita diajarkan untuk lembut kepada anak-anak, tidak kasar, dan tidak menjauhkan mereka dari tempat ibadah.
- Memahami rukhshah (keringanan) dalam syariat — Islam adalah agama yang mudah, tidak memberatkan di luar kemampuan.
- Menjaga kekhusyukan dengan cara yang benar — kekhusyukan bukan berarti kaku dan tidak bergerak sama sekali, tetapi hadirnya hati dalam shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.