Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita sebuah adab penting dalam Islam: ketika seseorang sangat ingin buang air (kecil maupun besar) dan shalat sudah didirikan, maka hendaknya ia mendahulukan buang air tersebut sebelum masuk ke dalam shalat. Hal ini agar shalatnya dikerjakan dengan hati yang tenang dan khusyuk, tidak terganggu oleh keinginan yang mendesak. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar ibadah mereka sempurna.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab "Apakah Seorang Pria Boleh Shalat Dalam Keadaan Menahan Buang Air", nomor 88. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq (lihat Fath al-Bari karya Ibnu Hajar al-Asqalani).
Berikut teks hadits dalam bahasa Arab beserta terjemahannya:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الأَرْقَمِ، أَنَّهُ خَرَجَ حَاجًّا أَوْ مُعْتَمِرًا وَمَعَهُ النَّاسُ وَهُوَ يَؤُمُّهُمْ فَلَمَّا كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ أَقَامَ الصَّلاَةَ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ قَالَ لِيَتَقَدَّمْ أَحَدُكُمْ . وَذَهَبَ إِلَى الْخَلاَءِ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ " إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَذْهَبَ الْخَلاَءَ وَقَامَتِ الصَّلاَةُ فَلْيَبْدَأْ بِالْخَلاَءِ "
Artinya: "Dari Abdullah bin Arqam, bahwasanya ia keluar untuk melaksanakan haji atau umrah, dan bersama beliau ada banyak orang, dan beliau menjadi imam mereka. Pada suatu hari, ketika shalat Subuh telah didirikan, beliau berkata, 'Hendaklah salah seorang dari kalian maju (menjadi imam).' Lalu beliau pergi ke tempat buang air. Beliau berkata, 'Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika salah seorang dari kalian ingin pergi buang air, sedangkan shalat telah didirikan, maka mulailah dengan buang air."'"
Hadits ini juga memiliki penguat dari hadits Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ وَحَضَرَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ
Artinya: "Jika shalat telah didirikan dan makan malam telah dihidangkan, maka mulailah dengan makan malam." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Makna Hadits dan Konteksnya
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang imam untuk mundur dan digantikan oleh makmum lain ketika ia memiliki uzur, seperti keinginan buang air yang mendesak. Ini adalah bentuk keadilan dan kemaslahatan bagi jamaah, karena imam tidak boleh memaksakan diri dalam keadaan yang mengganggu kekhusyukan shalatnya.
2. Hikmah Mendahulukan Buang Air
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa perintah untuk mendahulukan buang air sebelum shalat adalah untuk menghilangkan gangguan yang dapat merusak kekhusyukan. Seseorang yang menahan buang air akan sulit untuk hadir hatinya dalam shalat, karena pikirannya tertuju pada keinginan tersebut. Maka syariat datang dengan solusi yang bijak: dahulukan kebutuhan tersebut, lalu shalatlah dengan hati yang tenang.
3. Pendapat Ulama Tentang Hukumnya
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mendahulukan buang air ini:
- Pendapat pertama (mayoritas ulama): Hukumnya adalah mustahab (sunnah) dan dianjurkan, bukan wajib. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama. Mereka beralasan bahwa perintah dalam hadits ini bersifat anjuran, bukan kewajiban, karena shalat tetap sah meskipun seseorang shalat dalam keadaan menahan buang air.
- Pendapat kedua: Sebagian ulama berpendapat bahwa jika keinginan buang air itu sangat mendesak dan dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyukan secara signifikan, maka mendahulukannya menjadi lebih utama, bahkan bisa menjadi wajib jika sampai membuat shalatnya tidak sah karena gerakan berlebihan atau hilangnya kekhusyukan total.
Syaikh al-Albani dalam Tamam al-Minnah cenderung kepada pendapat bahwa mendahulukan buang air adalah perkara yang dianjurkan, terlebih jika waktunya masih luas. Namun jika waktunya sempit dan dikhawatirkan terlewat, maka shalat lebih didahulukan.
4. Pelajaran dari Perbuatan Abdullah bin Arqam
Kisah Abdullah bin Arqam radhiyallahu 'anhu ini menunjukkan keberanian dan kejujuran seorang pemimpin. Beliau tidak malu untuk menyampaikan kebutuhannya di hadapan jamaah, dan beliau juga tidak ragu untuk meminta orang lain maju menggantikannya. Ini adalah pelajaran tentang pentingnya kejujuran dan tidak memaksakan diri dalam ibadah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Arqam radhiyallahu 'anhu adalah salah seorang sahabat yang pernah menjadi juru tulis wahyu bagi Rasulullah ﷺ. Beliau termasuk orang yang sangat dipercaya oleh Nabi ﷺ.
Dalam kisah ini, ketika beliau sedang memimpin jamaah haji atau umrah, dan saat shalat Subuh telah didirikan, beliau merasakan keinginan buang air yang sangat mendesak. Dengan tenang dan tanpa rasa malu, beliau berkata kepada jamaah, "Hendaklah salah seorang dari kalian maju menjadi imam." Beliau lalu menjelaskan alasannya dengan menyebutkan hadits Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa seorang yang berilmu tidak merasa berat untuk menyampaikan kebenaran dan mengamalkannya, meskipun harus meninggalkan posisi yang mulia sebagai imam.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa ibadah yang dilakukan dengan tergesa-gesa dan dalam keadaan tidak tenang akan mengurangi kualitas kekhusyukan. Lebih baik mundur sejenak untuk memenuhi kebutuhan, lalu kembali shalat dengan hati yang hadir, daripada memaksakan diri dan shalat dalam keadaan tidak khusyuk.
Kesimpulan Praktis
- Dahulukan kebutuhan yang mendesak sebelum shalat, jika waktu masih memungkinkan, agar shalat dikerjakan dengan tenang dan khusyuk.
- Boleh bagi imam untuk mundur dan digantikan oleh makmum lain jika ia memiliki uzur yang menghalangi kekhusyukan shalatnya.
- Hukumnya adalah anjuran (sunnah), bukan kewajiban. Namun jika keinginan itu sangat mendesak dan mengganggu, maka mendahulukannya lebih utama.
- Perhatikan waktu shalat — jika waktunya sempit dan dikhawatirkan terlewat, maka shalat lebih didahulukan, karena menjaga shalat di awal waktu adalah perkara yang agung.
- Jangan malu untuk menyampaikan kebutuhan — sebagaimana Abdullah bin Arqam tidak malu menjelaskan alasannya kepada jamaah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.