Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat dan tabi'in tidak membolehkan mandi junub atau berwudhu dengan nabidh (perasan kurma/anggur yang manis, belum menjadi khamr), meskipun tidak ada air. Ini karena nabidh bukanlah air yang suci dan mensucikan, dan tidak termasuk dalam kategori "air" yang disebut dalam Al-Qur'an dan hadits sebagai alat bersuci. Hukum ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama, dan tidak ada seorang pun dari kalangan ulama yang membolehkannya secara mutlak.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
"Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih." (QS. Al-Furqan [25]: 48)
Ayat ini menunjukkan bahwa air yang diturunkan dari langit (air hujan) adalah thahur (suci dan mensucikan). Para ulama menafsirkan bahwa alat bersuci yang utama dan asal adalah air, sebagaimana disebutkan dalam ayat lain tentang tayamum ketika tidak ada air.
2. Hadits Nabi ﷺ:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Khaldah, ia berkata: "Aku bertanya kepada Abu Al-Aliyah tentang seorang lelaki yang terkena hadas besar dan tidak memiliki air, tetapi hanya memiliki nabidh, apakah ia boleh mandi dengan itu? Ia menjawab: Tidak." (HR. Abu Dawud, no. 87)
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Abu Dawud (penyusun kitab Sunan) menempatkan hadits ini dalam "Bab Wudhu dengan Nabidh" untuk menunjukkan bahwa hukumnya tidak boleh.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabatnya tidak pernah berwudhu atau mandi dengan selain air, dan ini menunjukkan bahwa air adalah satu-satunya alat bersuci dari hadas.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa nabidh bukanlah air, dan tidak sah digunakan untuk menghilangkan hadas karena ia adalah cairan yang berubah dari sifat asalnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah atsar (perkataan) dari Abu Al-Aliyah (Rufai' bin Mihran ar-Riyahi), seorang tabi'in yang mulia dan murid dari para sahabat. Beliau ditanya tentang hukum mandi junub dengan nabidh ketika tidak ada air, dan beliau menjawab dengan tegas: "Tidak."
Para ulama memahami jawaban ini sebagai dalil bahwa nabidh tidak sah digunakan untuk bersuci, baik untuk wudhu maupun mandi. Alasannya:
- Nabidh bukan air. Nabidh adalah air yang telah tercampur dengan kurma atau anggur sehingga berubah rasa, warna, dan baunya. Ia telah keluar dari hakikat air yang mutlak.
- Perintah bersuci dengan air. Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah [5]: 6 tentang wudhu dan mandi, dan dalam QS. An-Nisa' [4]: 43 tentang tayamum ketika tidak ada air. Para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud "air" adalah air mutlak (air suci yang tidak tercampur), bukan cairan lain.
- Ijma' ulama. Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab sepakat bahwa tidak sah bersuci dari hadas kecuali dengan air mutlak. Jika tidak ada air, maka gantinya adalah tayamum dengan tanah yang suci, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an.
Perbedaan pendapat yang perlu diluruskan: Ada sebagian orang yang keliru memahami bahwa nabidh boleh digunakan untuk bersuci, dengan alasan bahwa ia adalah "air" juga. Ini adalah pendapat yang lemah dan menyelisihi ijma'. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa orang yang berpendapat demikian telah keliru, karena nabidh bisa memabukkan jika dibiarkan terlalu lama, dan ia bukanlah alat bersuci yang diperintahkan.
Hikmah larangan ini: Syariat Islam telah memberikan kemudahan dengan adanya tayamum ketika tidak ada air. Maka tidak ada alasan untuk menggunakan cairan lain yang tidak diperintahkan. Ini menunjukkan kesempurnaan syariat dan kemudahannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang musafir yang kehabisan air dan hanya memiliki perasan kurma (nabidh). Apakah ia boleh berwudhu dengannya? Maka Imam Ahmad menjawab: "Tidak, hendaknya ia bertayamum dengan tanah, karena itulah yang diperintahkan Allah ketika tidak ada air."
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat berpegang teguh pada dalil dan tidak berani melampaui batas syariat. Mereka lebih memilih tayamum yang jelas dalilnya daripada menggunakan cairan lain yang tidak ada dalilnya. Ini adalah sikap wara' (hati-hati) dalam beragama.
Kesimpulan Praktis
- Bersuci dari hadas (wudhu dan mandi) hanya sah dengan air mutlak yang suci dan mensucikan, seperti air hujan, air sumur, air laut, dan air sungai.
- Jika tidak ada air atau tidak mampu menggunakannya, maka gantinya adalah tayamum dengan tanah yang suci, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadits.
- Nabidh dan cairan lain yang bukan air tidak sah digunakan untuk bersuci dari hadas, meskipun dalam keadaan darurat.
- Jangan berfatwa berdasarkan akal atau perasaan, tetapi ikutilah dalil dan pemahaman para ulama yang telah disebutkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.