Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tata cara meletakkan tangan saat rukuk, yaitu dengan membentangkan lengan di atas paha dan merapatkan kedua telapak tangan di antara lutut. Ini adalah salah satu bentuk yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ, namun perlu dipahami bahwa ada beberapa cara lain yang juga shahih. Para ulama menjelaskan bahwa masalah ini termasuk perkara yang luas, dan yang terpenting adalah thuma'ninah (tenang) dan tidak menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ secara umum.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Meletakkan Tangan di Atas Lutut, no. 868, dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits yang Anda sertakan sudah benar. Berikut dalil-dalil terkait:
1. Ayat Al-Qur'an tentang Perintah Rukuk dan Tunduk kepada Allah:
QS. Al-Hajj [22]: 77
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu, dan berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung."
2. Hadits lain yang menjelaskan tata cara rukuk:
Dari sahabat Abu Humaid as-Sa'idi radhiyallahu 'anhu, ia menggambarkan shalat Nabi ﷺ: "Kemudian beliau rukuk, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya, dan beliau meluruskan punggungnya hingga tidak miring ke depan atau ke belakang." (HR. Al-Bukhari no. 828)
3. Kaitan dengan ulama:
- Imam Abu Dawud (w. 275 H) memuat hadits ini dalam bab khusus tentang meletakkan tangan di lutut, menunjukkan bahwa ini adalah bagian dari pembahasan fiqih shalat.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memiliki beberapa cara dalam meletakkan tangan saat rukuk, dan semua itu shahih.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa masalah ini adalah masalah yang luas, dan yang penting adalah tidak menyelisihi sunnah secara umum.
Penjelasan Rinci
Hadits dari Abdullah bin Mas'ud ini menjelaskan salah satu cara meletakkan tangan saat rukuk, yaitu:
- Membentangkan lengan di atas paha (فَلْيَفْرِشْ ذِرَاعَيْهِ عَلَى فَخِذِهِ) - artinya lengan direntangkan dan ditempelkan di atas paha, tidak diangkat atau dijauhkan dari badan.
- Merapatkan kedua telapak tangan (وَلْيُطَبِّقْ بَيْنَ كَفَّيْهِ) - yaitu merapatkan kedua telapak tangan dan meletakkannya di antara kedua lutut, seolah-olah menjepit lutut dengan kedua telapak tangan.
Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa riwayat lain yang menjelaskan cara yang berbeda:
Pendapat Ulama tentang Cara Meletakkan Tangan Saat Rukuk:
- Cara pertama: Merapatkan kedua telapak tangan di antara lutut (at-tathbiq) - sebagaimana hadits Abdullah bin Mas'ud ini. Ini adalah cara yang diamalkan oleh sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat.
- Cara kedua: Meletakkan tangan di atas lutut dengan jari-jari terbuka dan lurus - sebagaimana hadits Abu Humaid as-Sa'idi. Ini adalah cara yang lebih utama menurut mayoritas ulama, termasuk Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik.
- Cara ketiga: Menggenggam lutut dengan tangan - ini juga diriwayatkan dari sebagian ulama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa semua cara ini shahih dan diriwayatkan dari Nabi ﷺ. Beliau berkata bahwa yang terpenting adalah thuma'ninah dan tidak memberatkan diri.
Imam Ibn Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan beberapa cara ini, dan semua itu adalah sunnah. Namun, cara yang paling sering dilakukan Nabi ﷺ adalah meletakkan tangan di atas lutut dengan jari-jari terbuka.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits Abdullah bin Mas'ud ini menunjukkan bolehnya cara at-tathbiq (merapatkan telapak tangan), namun cara yang lebih utama adalah yang diriwayatkan dalam hadits Abu Humaid, karena haditsnya lebih jelas dalam menggambarkan shalat Nabi ﷺ secara lengkap.
Kesimpulan dari para ulama: Masalah ini adalah masalah yang luas. Seorang muslim boleh memilih salah satu cara yang shahih, namun yang lebih utama adalah meletakkan tangan di atas lutut dengan jari-jari terbuka dan lurus, karena ini yang lebih sering dilakukan Nabi ﷺ dan lebih jelas dalam riwayat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang cara meletakkan tangan saat rukuk. Beliau menjawab bahwa semua cara yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ adalah boleh, dan beliau tidak memaksakan satu cara pun atas yang lain. Ini menunjukkan kelapangan ilmu para ulama salaf dalam masalah-masalah furu' (cabang) ibadah.
Kisah lain: Al-Hasan al-Bashri - salah seorang tabi'in besar - pernah melihat seorang pemuda shalat dengan tergesa-gesa dan tidak thuma'ninah. Maka beliau menasihatinya: "Wahai anakku, sesungguhnya shalat itu harus dikerjakan dengan tenang. Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sebaik-baik shalat adalah yang thuma'ninah di dalamnya.'" Ini menunjukkan bahwa yang terpenting dalam shalat adalah kekhusyukan dan ketenangan, bukan hanya sekadar bentuk gerakan.
Kesimpulan Praktis
- Rukuk harus dilakukan dengan thuma'ninah - tenang dan tidak tergesa-gesa.
- Letakkan tangan di atas lutut - baik dengan cara merapatkan telapak tangan di antara lutut (seperti hadits Ibnu Mas'ud) atau dengan jari-jari terbuka di atas lutut (seperti hadits Abu Humaid).
- Jangan memaksakan satu cara dan menyalahkan cara lain - karena semua cara ini shahih dari Nabi ﷺ.
- Yang terpenting adalah mengikuti sunnah secara umum - yaitu rukuk dengan membentangkan punggung lurus, tidak menundukkan kepala terlalu rendah atau mengangkatnya terlalu tinggi.
- Perbanyak doa dalam rukuk - seperti membaca "Subhana Rabbiyal 'Azhim" dan doa-doa lainnya yang diajarkan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.