Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa shalat tidak sah jika dikerjakan terburu-buru tanpa menenangkan (thuma'ninah) setiap rukunnya, terutama ruku dan sujud. Nabi ﷺ menyuruh seorang sahabat mengulang shalatnya tiga kali karena ia "belum shalat", lalu mengajarinya tata cara shalat yang benar: takbir, membaca Al-Qur'an, ruku dengan tenang, berdiri tegak, sujud dengan tenang, dan duduk dengan tenang. Jadi, thuma'ninah adalah bagian wajib dalam shalat, bukan sekadar penyempurna.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar perintah menjaga shalat dengan khusyuk:
QS. Al-Mu'minun [23]: 1–2
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
Terjemahan: "Sungguh beruntung orang-orang mukmin, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."
Hadits terkait (hadits utama):
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه, dalam Sunan Abu Dawud no. 856, Kitab Shalat, Bab Shalat Orang yang Tidak Menegakkan Punggungnya dalam Ruku dan Sujud. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang semakna (dikenal sebagai "hadits al-musi' shalatahu" — orang yang buruk shalatnya).
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil pokok wajibnya thuma'ninah dalam ruku, sujud, dan duduk di antara dua sujud.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa perintah "kembalilah dan shalat" menunjukkan shalat tanpa thuma'ninah tidak sah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjadikan hadits ini sebagai landasan rukun-rukun shalat yang wajib.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan thuma'ninah adalah rukun, bukan sunnah.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Nabi ﷺ melihat seorang lelaki shalat dengan cepat — seperti mematuk burung — lalu menyuruhnya mengulang. Setelah tiga kali, lelaki itu mengaku tidak tahu cara lain, maka Nabi ﷺ mengajarkan rukun-rukun shalat secara berurutan: takbir, membaca yang mudah dari Al-Qur'an, ruku dengan tenang, berdiri tegak (i'tidal), sujud dengan tenang, duduk dengan tenang, lalu melakukan itu di seluruh shalat.
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menyimpulkan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya thuma'ninah pada setiap rukun fi'li (perbuatan). Beliau menyebut bahwa jumhur ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — sepakat shalat orang yang tidak thuma'ninah tidak sah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa pengulangan perintah "kembalilah dan shalat" menunjukkan bahwa yang ditinggalkan lelaki itu adalah rukun, bukan sekadar sunnah. Karena jika hanya sunnah, Nabi ﷺ tidak akan menyuruh mengulang.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zad al-Ma'ad) mencatat bahwa hadits ini memuat rukun-rukun shalat secara lengkap dan menjadi dasar bagi para fuqaha dalam menyusun urutan rukun shalat.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin dan Syarh al-Mumti') menegaskan bahwa thuma'ninah adalah rukun yang tidak boleh ditinggalkan, dan shalat yang dikerjakan seperti mematuk burung tidak sah.
- Syeikh Abdul Aziz bin Baz (dalam Fatawa Nur 'ala ad-Darb) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban menenangkan anggota badan pada setiap rukun, dan bahwa tergesa-gesa dalam shalat mengurangi kesempurnaannya bahkan bisa membatalkannya.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama awal seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah menekankan pentingnya kekhusyukan hati, namun mereka tidak menafikan thuma'ninah badan. Jumhur ulama dari daftar (asy-Syafi'i, Ahmad, Malik, Abu Hanifah, an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, al-Utsaimin, bin Baz) sepakat bahwa thuma'ninah badan adalah wajib dan merupakan rukun. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: thuma'ninah adalah rukun yang tidak boleh ditinggalkan.
Story Telling
Dikisahkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه — sebagaimana dalam hadits ini — bahwa seorang lelaki masuk masjid dan shalat dengan sangat cepat. Nabi ﷺ yang sedang berada di masjid menyuruhnya mengulang. Lelaki itu mengulang, tetapi tetap cepat. Hingga tiga kali, Nabi ﷺ tetap berkata: "Kembalilah dan shalat, karena kamu belum shalat."
Akhirnya lelaki itu berkata dengan jujur: "Demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa lebih baik dari ini. Ajari aku."
Maka Nabi ﷺ dengan lembut mengajarinya satu per satu: takbir, baca Al-Qur'an, ruku dengan tenang, berdiri tegak, sujud dengan tenang, duduk dengan tenang — dan lakukan itu di seluruh shalat.
Hikmah: Nabi ﷺ tidak marah, tidak menghina, tetapi mendidik dengan sabar. Lelaki itu pun jujur mengakui keterbatasannya, lalu belajar. Inilah adab dalam menuntut ilmu: jujur, rendah hati, dan mau diajari.
Imam an-Nawawi menyebut kisah ini sebagai contoh kelembutan Nabi ﷺ dalam mengajar dan kesabaran seorang murid dalam menerima koreksi.
Kesimpulan Praktis
- Thuma'ninah adalah rukun shalat — wajib menenangkan setiap rukun: ruku, i'tidal, sujud, duduk antara dua sujud, dan duduk sebelum salam.
- Shalat yang dikerjakan seperti mematuk burung tidak sah dan harus diulang.
- Urutan rukun shalat sesuai hadits: takbir → baca Al-Qur'an → ruku dengan tenang → berdiri tegak → sujud dengan tenang → duduk dengan tenang → lakukan di seluruh shalat.
- Jujur dan rendah hati dalam belajar agama, sebagaimana lelaki dalam hadits ini.
- Perbaiki shalat dengan memperhatikan thuma'ninah, karena shalat adalah amalan pertama yang dihisab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.