Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 851 tentang Larangan wanita mengangkat kepala lebih dulu saat sujud

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab bagi wanita muslimah ketika shalat berjamaah bersama pria: jangan mengangkat kepala dari sujud sebelum para pria selesai mengangkat kepala mereka, agar tidak melihat aurat atau bagian tubuh pria yang terbuka. Ini adalah bentuk penjagaan terhadap adab, kehormatan, dan kesucian pandangan dalam shalat berjamaah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Abu Dawud no. 851, Kitab Shalat, dari Asma' binti Abu Bakr radhiyallahu 'anha:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُتَوَكِّلِ الْعَسْقَلاَنِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُسْلِمٍ، أَخِي الزُّهْرِيِّ عَنْ مَوْلًى، لأَسْمَاءَ ابْنَةِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ، قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ "مَنْ كَانَ مِنْكُنَّ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ تَرْفَعْ رَأْسَهَا حَتَّى يَرْفَعَ الرِّجَالُ رُءُوسَهُمْ". كَرَاهَةَ أَنْ يَرَيْنَ مِنْ عَوْرَاتِ الرِّجَالِ.

Terjemahan: "Barangsiapa di antara kalian (para wanita) yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah ia mengangkat kepalanya sampai para pria mengangkat kepala mereka." (Beliau menyebutkan hal itu karena tidak suka para wanita melihat aurat pria.)

Dalil Al-Qur'an yang relevan — perintah menjaga pandangan:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

(QS. An-Nur [24]: 30)

Terjemahan: "Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."

Kaitan ulama: Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunannya. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits-hadits serupa tentang adab wanita dalam shalat berjamaah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga adab pergaulan dalam ibadah.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menunjukkan bimbingan Nabi ﷺ kepada para wanita muslimah agar tidak terburu-burung mengangkat kepala dari sujud ketika shalat berjamaah bersama pria. Tujuannya adalah agar pandangan wanita tidak jatuh pada aurat atau bagian tubuh pria yang mungkin tersingkap saat bergerak dari sujud.

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang adab wanita dalam shalat berjamaah menunjukkan perhatian syariat terhadap penjagaan pandangan dan kehormatan. Beliau menyebutkan bahwa hikmahnya adalah mencegah fitnah dan menjaga kesucian hati.
  2. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini bersifat adab dan kehati-hatian, bukan larangan yang membuat shalat batal. Beliau menjelaskan bahwa ini termasuk bab saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju keburukan).
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan adab dalam ibadah, termasuk dalam shalat berjamaah, agar ibadah tidak bercampur dengan hal-hal yang mengurangi kekhusyukan.
  4. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menjelaskan bahwa menjaga pandangan dalam shalat adalah bagian dari kesempurnaan khusyuk.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama memahami larangan ini sebagai karahah (makruh) jika tidak ada kebutuhan, dan sebagian memahami sebagai adab yang dianjurkan. Namun kesepakatan ulama daftar menunjukkan bahwa ini adalah bimbingan Nabi ﷺ yang patut diikuti, terutama dalam shalat berjamaah di masjid.

Catatan penting: Hadits ini tidak berarti wanita dilarang shalat berjamaah, tetapi mengatur adabnya. Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ tetap membolehkan wanita shalat di masjid dengan adab tertentu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Asma' binti Abu Bakr radhiyallahu 'anha, putri sahabat mulia Abu Bakr ash-Shiddiq, adalah wanita yang sangat menjaga adab dan kehormatan. Beliau meriwayatkan hadits ini langsung dari Rasulullah ﷺ, menunjukkan perhatian beliau terhadap detail adab dalam ibadah.

Dalam riwayat lain, para wanita di masa Nabi ﷺ biasa shalat berjamaah di masjid, namun mereka duduk di shaf belakang dan tidak bercampur dengan pria. Ketika selesai shalat, para pria berdiam sebentar sebelum bangkit, agar para wanita bisa keluar terlebih dahulu. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ membangun masyarakat yang menjaga adab dan kehormatan.

Hikmah: Islam tidak melarang wanita beribadah di masjid, tetapi mengatur adab agar ibadah tetap suci dan terjaga dari fitnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi wanita: Ketika shalat berjamaah bersama pria, tahanlah diri untuk tidak mengangkat kepala dari sujud sebelum para pria mengangkat kepala mereka.
  2. Bagi pria: Jagalah aurat dan pandangan, terutama saat bergerak dalam shalat, agar tidak menjadi sebab fitnah bagi orang lain.
  3. Bagi pengurus masjid: Aturlah shaf shalat dengan baik, pisahkan shaf pria dan wanita, dan berikan edukasi adab shalat berjamaah.
  4. Secara umum: Hadits ini mengajarkan kita untuk menjaga pandangan dan kehormatan dalam setiap keadaan, terutama dalam ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?