Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa duduk di atas tumit (iq'a) antara dua sujud adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menegaskan hal itu sebagai sunnah Nabi, meskipun sebagian orang menganggapnya berat atau tidak nyaman. Para ulama berbeda pendapat tentang cara duduk antara dua sujud, dan pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan dalil shahih.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Duduk di Atas Tumit Antara Dua Sujud, nomor 845. Perawi: Tawus bin Kaysan (tabi'in) dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ، حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ طَاوُسًا، يَقُولُ قُلْنَا لِابْنِ عَبَّاسٍ فِي الْإِقْعَاءِ عَلَى الْقَدَمَيْنِ فِي السُّجُودِ ۖ فَقَالَ هِيَ السُّنَّةُ ۖ قَالَ قُلْنَا إِنَّا لَنَرَاهُ جَفَاءً بِالرَّجُلِ ۖ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ هِيَ سُنَّةُ نَبِيِّكَ ﷺ
Terjemahan: Tawus berkata: kami bertanya kepada Ibnu Abbas tentang duduk di atas tumit antara dua sujud. Ia berkata: Itu adalah sunnah. Kami berkata: Kami menganggapnya sebagai tekanan pada kaki. Ia berkata: Ini adalah sunnah Nabi kalian.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar perintah mengikuti sunnah Nabi ﷺ:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
QS. Al-Hasyr [59]: 7
Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan bahwa duduk iq'a (duduk di atas tumit) antara dua sujud adalah sunnah yang dipraktikkan Nabi ﷺ. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menegaskan hal ini dengan tegas ketika sebagian orang menganggapnya sebagai "jafaa" (tekanan/berat pada kaki). Beliau menjawab: "Itu adalah sunnah Nabi kalian."
Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam kitab shalatnya, dan ini menunjukkan perhatian beliau terhadap detail gerakan shalat. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dengan lafaz yang serupa, menunjukkan keabsahannya.
Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pandangan tentang cara duduk antara dua sujud:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa duduk iq'a adalah sunnah, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini. Mereka mengamalkannya dalam shalat.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa duduk iftirasy (duduk di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan) adalah yang lebih utama, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha yang menyebutkan cara duduk Nabi ﷺ dalam shalat. Namun, mereka tidak mengingkari hadits iq'a.
- Imam at-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini hasan shahih, dan sebagian ulama mengamalkannya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya "Zad al-Ma'ad" menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang duduk iq'a dan terkadang iftirasy, menunjukkan bahwa keduanya boleh.
- Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam "Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah" menegaskan keabsahan hadits ini dan bahwa iq'a adalah sunnah yang boleh diamalkan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam "Syarh al-Mumti'" menjelaskan bahwa duduk iq'a adalah sunnah yang shahih, tetapi duduk iftirasy lebih utama karena lebih banyak haditsnya. Beliau menganjurkan untuk tidak meninggalkan iq'a sama sekali agar sunnah ini tidak hilang.
Perbedaan pendapat ini adalah perbedaan dalam hal afdhal (mana yang lebih utama), bukan dalam hal boleh atau tidak. Keduanya adalah sunnah yang memiliki dalil.
Story Telling
Diceritakan bahwa Tawus bin Kaysan, seorang tabi'in yang mulia, pernah bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang cara duduk antara dua sujud. Tawus adalah murid yang tekun dan selalu bertanya tentang detail ibadah. Ketika Ibnu Abbas menjawab "itu adalah sunnah", Tawus dan kawan-kawannya merasa berat karena iq'a memang terasa menekan kaki. Namun Ibnu Abbas dengan tegas mengingatkan: "Itu adalah sunnah Nabi kalian." Tawus pun menerima dan mengamalkannya.
Hikmahnya: seorang mukmin sejati tidak menjadikan rasa berat atau tidak nyaman sebagai alasan untuk meninggalkan sunnah. Selama dalilnya shahih, maka kita berusaha mengamalkannya, meskipun kadang terasa sulit. Ini adalah pelajaran tentang tawadhu dan komitmen terhadap sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Duduk iq'a (di atas tumit) antara dua sujud adalah sunnah yang shahih dari Nabi ﷺ.
- Boleh mengamalkannya, dan tidak boleh mencela orang yang mengamalkannya.
- Duduk iftirasy juga sunnah, dan sebagian ulama menganggapnya lebih utama.
- Yang penting adalah tidak meninggalkan sunnah karena rasa berat atau malas.
- Hendaknya kita menghormati perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.