Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 822 tentang Tidak sah shalat tanpa membaca Al-Fatihah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama bahwa membaca Al-Fatihah merupakan rukun shalat yang tidak gugur bagi siapa pun, baik shalat sendirian, menjadi makmum, maupun imam. Para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban membaca Al-Fatihah bagi makmum, namun hadits ini dengan tegas menyatakan bahwa shalat tidak sah tanpa membaca Al-Fatihah. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa membaca Al-Fatihah wajib bagi setiap orang yang shalat, termasuk makmum, berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

"Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an." (QS. Al-Muzzammil [73]: 20)

Ayat ini menunjukkan perintah membaca Al-Qur'an dalam shalat, dan Al-Fatihah adalah bagian yang wajib dibaca berdasarkan hadits-hadits shahih.

Hadits:

Hadits riwayat Abu Dawud no. 822 dari 'Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَصَاعِدًا

"Tidak (sah) shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab dan sesuatu yang lebih."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain, dengan lafaz: "لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ" (Tidak sah shalat bagi yang tidak membaca Fatihatul Kitab).

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam asy-Syafi'i dalam kitab al-Umm menjadikan hadits ini sebagai dalil wajibnya membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail (riwayat putranya Abdullah) juga berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah wajib dalam setiap rakaat.
  • Imam al-Bukhari mencantumkan hadits ini dalam Shahih-nya pada "Bab Wajibnya Membaca Al-Fatihah" dan menegaskan bahwa lafaz "لَا صَلَاةَ" bermakna "tidak sah shalat".
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil terkuat bagi wajibnya Al-Fatihah, dan ia menukil ijma' ulama bahwa Al-Fatihah adalah rukun shalat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki kedudukan yang sangat agung dalam bab shalat. Kata "لَا صَلَاةَ" (tidak ada shalat) dalam bahasa Arab adalah bentuk nafi (peniadaan) yang menunjukkan peniadaan keberadaan secara mutlak, sehingga maknanya adalah "tidak sah shalat". Ini diperkuat oleh kaidah yang disebutkan oleh para ulama bahwa ketika nafi disandarkan pada suatu ibadah, maka ia menunjukkan ketidakabsahan, bukan sekadar ketidaksempurnaan.

Pendapat Ulama tentang Makmum:

Di sinilah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  1. Pendapat pertama (wajib bagi makmum): Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan juga pendapat Sufyan ats-Tsauri. Mereka berdalil dengan keumuman hadits ini, karena Nabi ﷺ tidak mengecualikan makmum. Dalam riwayat Abu Dawud ini, Sufyan bin 'Uyainah memang menyebutkan "bagi yang shalat sendirian", namun ini adalah pemahaman pribadi Sufyan, bukan bagian dari sabda Nabi ﷺ. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa perkataan Sufyan ini adalah idraj (penyisipan dari perawi) yang tidak berasal dari Nabi ﷺ.
  2. Pendapat kedua (tidak wajib bagi makmum): Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka berdalil dengan firman Allah ﷻ: "وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا" (Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah) [QS. Al-A'raf: 204], serta hadits: "Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah; jika imam membaca, maka diamlah" (HR. Muslim dari Abu Musa al-Asy'ari).

Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz adalah bahwa makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah, berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits lain: "Tidak sah shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah" (HR. al-Bukhari dan Muslim). Adapun hadits "diamlah" dipahami untuk selain Al-Fatihah, atau diam ketika imam membaca dengan suara keras namun tetap membaca dalam hati. Syaikh al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in menjelaskan bahwa pendapat ini lebih selamat dari perselisihan dan lebih sesuai dengan zhahir dalil.

Hikmah "فَصَاعِدًا" (dan sesuatu yang lebih):

Kata "فَصَاعِدًا" menunjukkan bahwa minimal bacaan adalah Al-Fatihah, dan boleh ditambah dengan surat lain setelahnya. Ini menunjukkan bahwa Al-Fatihah adalah ukuran minimal, dan menambah bacaan adalah sunnah. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa kesepakatan ulama bahwa membaca surat setelah Al-Fatihah adalah sunnah, bukan wajib.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang sahabat bernama Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu pernah shalat di belakang Nabi ﷺ sambil membaca Al-Fatihah dengan suara yang terdengar. Maka setelah shalat, Nabi ﷺ menegurnya: "Kenapa engkau membaca di belakangku?" Abu Qatadah menjawab, "Wahai Rasulullah, aku mendengar engkau membaca, maka aku pun ingin membaca." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian membaca selain Fatihatul Kitab, karena tidak ada shalat bagi yang tidak membacanya." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani).

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat bersemangat untuk membaca Al-Fatihah, dan Nabi ﷺ tidak melarang mereka membaca Al-Fatihah, justru menegaskan kewajibannya. Ini menjadi pelajaran bahwa ketaatan kepada imam tidak menggugurkan kewajiban membaca Al-Fatihah.

Kesimpulan Praktis

  1. Hafalkan dan perbaiki bacaan Al-Fatihah Anda, karena ia adalah rukun shalat yang menentukan sah atau tidaknya shalat.
  2. Bagi yang shalat sendirian: Wajib membaca Al-Fatihah dengan tartil dan benar.
  3. Bagi makmum: Sebaiknya tetap membaca Al-Fatihah dalam hati ketika imam membaca dengan suara keras, dan membaca dengan suara pelan ketika imam membaca sirr (pelan). Ini adalah pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati.
  4. Jangan meninggalkan Al-Fatihah dalam keadaan apa pun, karena shalat tanpa Al-Fatihah dihukumi tidak sah menurut pendapat yang kuat.
  5. Perbaiki niat dan kekhusyukan saat membaca Al-Fatihah, karena ia adalah dialog antara hamba dan Rabb-nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.