Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan. Jika seseorang shalat tanpa membaca Al-Fatihah, maka shalatnya khidāj (cacat/tidak sempurna). Hadits ini juga menjelaskan keutamaan Al-Fatihah sebagai dialog langsung antara hamba dan Rabb-nya, serta menunjukkan bahwa makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah di dalam hatinya, meskipun di belakang imam, menurut pendapat yang kuat dari sebagian ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
> فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
"Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an."
(QS. Al-Muzzammil [73]: 20)
Ayat ini menunjukkan perintah membaca Al-Qur'an dalam shalat, dan para ulama menafsirkan bahwa minimal yang wajib dibaca adalah Al-Fatihah.
2. Hadits:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 821), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 395) dengan lafaz yang serupa.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjadikan hadits ini sebagai dalil wajibnya membaca Al-Fatihah bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat, dan makmum tetap membacanya di belakang imam.
- Imam Malik dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits ini dan berpendapat bahwa makmum membaca Al-Fatihah di belakang imam pada shalat yang dikeraskan maupun yang dipelankan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas tentang wajibnya Al-Fatihah dalam setiap rakaat.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum di belakang imam. Namun hadits ini memberikan petunjuk yang sangat jelas:
Pertama, sabda Nabi ﷺ "Man shalla shalatan lam yaqra' fiha bi Ummil Qur'an fahiya khidaj" (Barangsiapa shalat tanpa membaca Ummul Qur'an, maka shalatnya cacat) — kata khidāj dalam bahasa Arab berarti cacat atau kurang. Ini menunjukkan bahwa Al-Fatihah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari shalat.
Kedua, dalam hadits ini, ketika Abu Hurairah ditanya oleh Abu As-Sa'ib tentang orang yang shalat di belakang imam, beliau menjawab dengan tegas: "Iqra' biha ya Farisi fi nafsik" (Bacalah Al-Fatihah itu wahai orang Persia, di dalam hatimu). Ini menunjukkan bahwa makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah.
Ketiga, bagian akhir hadits menjelaskan tentang pembagian shalat antara Allah dan hamba-Nya. Ini menunjukkan bahwa Al-Fatihah bukan sekadar bacaan, tetapi merupakan dialog spiritual yang agung antara hamba dan Rabb-nya. Oleh karena itu, meninggalkannya berarti kehilangan inti dari shalat itu sendiri.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini termasuk dalil terkuat bagi pendapat yang mewajibkan makmum membaca Al-Fatihah di belakang imam, baik pada shalat jahr (dikeraskan) maupun sirr (dipelankan).
Syaikh Al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil menilai hadits ini shahih dan menyebutkan bahwa banyak ulama Ahlus Sunnah berpegang dengannya dalam masalah ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Asy-Syafi'i pernah ditanya tentang seseorang yang shalat di belakang imam tetapi tidak membaca Al-Fatihah. Beliau menjawab dengan tegas: "Shalatnya tidak sah." Ketika ditanya alasannya, beliau berkata: "Karena Nabi ﷺ bersabda: 'Tidak sah shalat bagi siapa yang tidak membaca Al-Fatihah.'" (HR. Al-Bukhari no. 756, dari Ubadah bin Ash-Shamit).
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat berhati-hati dalam masalah ini. Mereka tidak mau menggampangkan urusan rukun shalat, karena shalat adalah tiang agama dan amalan pertama yang akan dihisab pada hari kiamat.
Kesimpulan Praktis
- Baca Al-Fatihah dalam setiap rakaat — baik sebagai imam, makmum, maupun shalat sendirian.
- Bagi makmum, bacalah Al-Fatihah di dalam hati ketika imam membaca, baik pada shalat jahr maupun sirr.
- Jangan tinggalkan Al-Fatihah dengan alasan apapun, karena ia adalah rukun shalat.
- Hayati makna Al-Fatihah sebagai dialog dengan Allah, agar shalat kita lebih khusyuk dan bermakna.
- Jika ragu tentang tata cara tertentu, bertanyalah kepada ulama yang terpercaya dan berpegang pada dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.