Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 820 tentang Kewajiban membaca Al-Fatihah dalam shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan kewajiban membaca Surah Al-Fatihah di dalam shalat. Rasulullah ﷺ memerintahkan Abu Hurairah untuk mengumumkan secara terbuka bahwa shalat tidak sah tanpa bacaan Al-Fatihah. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa Al-Fatihah adalah rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan, baik pada shalat sirr (pelan) maupun jahr (keras).

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

"Maka bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an." (QS. Al-Muzzammil [73]: 20)

Dalil Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Siapa yang Meninggalkan Bacaan dalam Shalatnya dengan Fatihat al-Kitab, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه:

حَدَّثَنَا ابْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ، عَنْ أَبِي عُثْمَانَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أُنَادِيَ أَنَّهُ لَا صَلَاةَ إِلَّا بِقِرَاءَةِ فَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَمَا زَادَ

"Abu Hurairah berkata: Rasulullah ﷺ memerintahkan saya untuk mengumumkan bahwa shalat tidak sah kecuali dengan bacaan Fatihat al-Kitab dan sesuatu yang lebih."

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Ubadah bin ash-Shamit رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

"Tidak ada shalat (yang sah) bagi orang yang tidak membaca Fatihat al-Kitab."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama wajibnya Al-Fatihah dalam shalat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah "an-nida'" (mengumumkan) menunjukkan penekanan dan pentingnya perkara ini.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ash-Shalah wa Ahkamu Tarikiha menegaskan Al-Fatihah adalah rukun yang tidak tergantikan.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menegaskan wajibnya Al-Fatihah pada setiap rakaat.

Penjelasan Rinci

Makna Umum Hadits:

Hadits ini mengandung perintah Nabi ﷺ kepada Abu Hurairah untuk mengumumkan secara terbuka di tengah kaum Muslimin bahwa shalat tidak sah tanpa membaca Al-Fatihah. Kalimat "فَمَا زَادَ" (dan apa yang lebih) menunjukkan bahwa setelah Al-Fatihah boleh menambahkan bacaan surah lain atau ayat lain.

Pemahaman Para Ulama:

  1. Kewajiban Al-Fatihah di Setiap Rakaat

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan bahwa menurut madzhab Syafi'i, Al-Fatihah wajib pada setiap rakaat, baik shalat fardhu maupun sunnah, baik menjadi imam, makmum, maupun shalat sendiri.

  1. Perbedaan Pendapat tentang Makmum
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah, meski imam membaca jahr, berdasarkan keumuman hadits ini.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat makmum tidak membaca Al-Fatihah ketika imam membaca jahr, berdasarkan hadits lain: "وإذا قرأ فأنصتوا" (dan apabila imam membaca, maka diamlah).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan pendapat jumhur bahwa makmum tetap membaca Al-Fatihah, karena hadits "لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب" bersifat umum dan tidak ada pengkhususan yang kuat.
  1. Hikmah Wajibnya Al-Fatihah

Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa Al-Fatihah mencakup tiga pokok tauhid: rububiyyah, uluhiyyah, dan asma wa shifat. Karena itu ia menjadi inti shalat dan tidak boleh ditinggalkan.

  1. Bila Lupa atau Tidak Hafal

Syeikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa orang yang tidak hafal Al-Fatihah wajib mempelajarinya. Jika belum mampu, ia membaca dzikir atau ayat lain yang mudah, dan shalatnya sah menurut kadar kemampuannya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — dipercaya Nabi ﷺ untuk mengumumkan perkara agung ini kepada kaum Muslimin di Madinah. Beliau berdiri di tengah manusia dan menyerukan dengan suara lantang: "Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Fatihat al-Kitab!" Seruan ini menggema di masjid Nabawi, sehingga para sahabat yang mendengarnya langsung memperbaiki bacaan shalat mereka. Imam Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala' menyebutkan bahwa Abu Hurairah adalah sahabat yang paling gigih menjaga sunnah Nabi ﷺ dan menyebarkannya kepada umat.

Hikmahnya: betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap kualitas shalat umatnya, sampai beliau memerintahkan pengumuman resmi agar tidak ada yang meninggalkan Al-Fatihah.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat shalat, baik fardhu maupun sunnah.
  2. Perbaiki bacaan Al-Fatihah dengan tajwid yang benar dan hafalan yang mantap.
  3. Bagi makmum, menurut pendapat yang kuat (jumhur), tetap membaca Al-Fatihah meski imam membaca jahr.
  4. Bagi yang belum hafal, segera belajar; jika belum mampu, baca yang mudah dari Al-Qur'an atau dzikir.
  5. Jangan meremehkan bacaan Al-Fatihah, karena ia adalah rukun yang menentukan keabsahan shalat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?