Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan kewajiban membaca Surah Al-Fatihah di dalam shalat. Rasulullah ﷺ memerintahkan Abu Hurairah untuk mengumumkan secara terbuka bahwa shalat tidak sah tanpa bacaan Al-Fatihah. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa Al-Fatihah adalah rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan, baik pada shalat sirr (pelan) maupun jahr (keras).
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
"Maka bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an." (QS. Al-Muzzammil [73]: 20)
Dalil Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Siapa yang Meninggalkan Bacaan dalam Shalatnya dengan Fatihat al-Kitab, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه:
حَدَّثَنَا ابْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ، عَنْ أَبِي عُثْمَانَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أُنَادِيَ أَنَّهُ لَا صَلَاةَ إِلَّا بِقِرَاءَةِ فَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَمَا زَادَ
"Abu Hurairah berkata: Rasulullah ﷺ memerintahkan saya untuk mengumumkan bahwa shalat tidak sah kecuali dengan bacaan Fatihat al-Kitab dan sesuatu yang lebih."
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Ubadah bin ash-Shamit رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
"Tidak ada shalat (yang sah) bagi orang yang tidak membaca Fatihat al-Kitab."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama wajibnya Al-Fatihah dalam shalat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah "an-nida'" (mengumumkan) menunjukkan penekanan dan pentingnya perkara ini.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ash-Shalah wa Ahkamu Tarikiha menegaskan Al-Fatihah adalah rukun yang tidak tergantikan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menegaskan wajibnya Al-Fatihah pada setiap rakaat.
Penjelasan Rinci
Makna Umum Hadits:
Hadits ini mengandung perintah Nabi ﷺ kepada Abu Hurairah untuk mengumumkan secara terbuka di tengah kaum Muslimin bahwa shalat tidak sah tanpa membaca Al-Fatihah. Kalimat "فَمَا زَادَ" (dan apa yang lebih) menunjukkan bahwa setelah Al-Fatihah boleh menambahkan bacaan surah lain atau ayat lain.
Pemahaman Para Ulama:
- Kewajiban Al-Fatihah di Setiap Rakaat
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan bahwa menurut madzhab Syafi'i, Al-Fatihah wajib pada setiap rakaat, baik shalat fardhu maupun sunnah, baik menjadi imam, makmum, maupun shalat sendiri.
- Perbedaan Pendapat tentang Makmum
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah, meski imam membaca jahr, berdasarkan keumuman hadits ini.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat makmum tidak membaca Al-Fatihah ketika imam membaca jahr, berdasarkan hadits lain: "وإذا قرأ فأنصتوا" (dan apabila imam membaca, maka diamlah).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan pendapat jumhur bahwa makmum tetap membaca Al-Fatihah, karena hadits "لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب" bersifat umum dan tidak ada pengkhususan yang kuat.
- Hikmah Wajibnya Al-Fatihah
Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa Al-Fatihah mencakup tiga pokok tauhid: rububiyyah, uluhiyyah, dan asma wa shifat. Karena itu ia menjadi inti shalat dan tidak boleh ditinggalkan.
- Bila Lupa atau Tidak Hafal
Syeikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa orang yang tidak hafal Al-Fatihah wajib mempelajarinya. Jika belum mampu, ia membaca dzikir atau ayat lain yang mudah, dan shalatnya sah menurut kadar kemampuannya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — dipercaya Nabi ﷺ untuk mengumumkan perkara agung ini kepada kaum Muslimin di Madinah. Beliau berdiri di tengah manusia dan menyerukan dengan suara lantang: "Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Fatihat al-Kitab!" Seruan ini menggema di masjid Nabawi, sehingga para sahabat yang mendengarnya langsung memperbaiki bacaan shalat mereka. Imam Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala' menyebutkan bahwa Abu Hurairah adalah sahabat yang paling gigih menjaga sunnah Nabi ﷺ dan menyebarkannya kepada umat.
Hikmahnya: betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap kualitas shalat umatnya, sampai beliau memerintahkan pengumuman resmi agar tidak ada yang meninggalkan Al-Fatihah.
Kesimpulan Praktis
- Wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat shalat, baik fardhu maupun sunnah.
- Perbaiki bacaan Al-Fatihah dengan tajwid yang benar dan hafalan yang mantap.
- Bagi makmum, menurut pendapat yang kuat (jumhur), tetap membaca Al-Fatihah meski imam membaca jahr.
- Bagi yang belum hafal, segera belajar; jika belum mampu, baca yang mudah dari Al-Qur'an atau dzikir.
- Jangan meremehkan bacaan Al-Fatihah, karena ia adalah rukun yang menentukan keabsahan shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.