Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Abu Dawud no. 818 ini menjelaskan bahwa dalam shalat, kita diperintahkan membaca Surah Al-Fatihah dan kemudian membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang mudah bagi kita. Ini menunjukkan bahwa Al-Fatihah adalah bacaan wajib dalam shalat, dan setelahnya dianjurkan menambah bacaan dari Al-Qur'an sesuai kemampuan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, dari jalur Abu Nadhrah dari Abu Sa'id (yakni Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu). Sanadnya: Abu al-Walid ath-Thayalisi → Hammam → Qatadah → Abu Nadhrah → Abu Sa'id.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، قَالَ: أُمِرْنَا أَنْ نَقْرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَمَا تَيَسَّرَ
Terjemahan: "Abu Sa'id berkata: Kami diperintahkan untuk membaca Fatihatul Kitab dan apa yang mudah (dari Al-Qur'an)."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban membaca Al-Fatihah dan bacaan lainnya:
QS. Al-Muzzammil [73]: 20
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
Terjemahan: "Maka bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an."
QS. Al-Fatihah [1]: 1-7 (tentang Al-Fatihah sebagai ummul kitab).
Hadits lain yang menguatkan, dari 'Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Terjemahan: "Tidak ada shalat (yang sah) bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama: Imam Abu Dawud memasukkan hadits ini dalam Kitab Shalat, Bab Siapa yang Meninggalkan Bacaan dalam Shalatnya dengan Fatihatul Kitab. Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (tabi'in) adalah perawi dalam sanad ini, dan beliau dikenal sebagai ahli tafsir dan hadits. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Al-Fatihah wajib dibaca dalam setiap rakaat shalat berdasarkan hadits-hadits shahih. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan kewajiban Al-Fatihah dan sunnahnya membaca surat setelahnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara tegas menyebutkan bahwa perintah membaca Al-Fatihah dan "apa yang mudah" dari Al-Qur'an datang dari Nabi ﷺ. Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu mengatakan "Kami diperintahkan" — ini menunjukkan bahwa perintah tersebut bersifat langsung dari Nabi ﷺ, bukan ijtihad sahabat.
Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pemahaman yang jelas tentang hal ini:
- Imam Abu Dawud (penyusun hadits ini) menempatkannya dalam bab khusus tentang orang yang meninggalkan bacaan Al-Fatihah, menunjukkan bahwa beliau ingin menegaskan kewajiban membaca Al-Fatihah.
- Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (tabi'in, perawi hadits ini) dikenal sebagai ahli tafsir. Beliau memahami bahwa "ma tayassara" (apa yang mudah) merujuk pada surat-surat pendek atau ayat-ayat yang dihafal, setelah Al-Fatihah.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa Al-Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat, dan setelahnya dianjurkan membaca surat lain. Beliau juga menyebutkan bahwa perintah "ma tayassara" menunjukkan adanya keleluasaan dalam memilih bacaan tambahan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan, baik untuk imam, makmum, maupun shalat sendirian. Sedangkan membaca surat setelah Al-Fatihah hukumnya sunnah.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dua hal: (a) kewajiban Al-Fatihah, dan (b) anjuran membaca ayat lain setelahnya. Beliau menegaskan bahwa "ma tayassara" tidak berarti boleh meninggalkan Al-Fatihah, karena Al-Fatihah sudah ditetapkan kewajibannya oleh hadits-hadits mutawatir.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menegaskan bahwa membaca Al-Fatihah wajib dalam setiap rakaat, dan membaca surat setelahnya adalah sunnah. Jika seseorang hanya membaca Al-Fatihah, shalatnya tetap sah, tetapi kehilangan keutamaan membaca surat.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Dalam hal bacaan makmum di belakang imam, ada perbedaan pendapat. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah, baik imam membaca jahr (keras) atau sirr (pelan). Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa makmum tidak membaca Al-Fatihah jika imam membaca jahr, berdasarkan hadits "Jika imam membaca, maka diamlah." Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena hadits 'Ubadah bin ash-Shamit yang shahih secara tegas menyatakan "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab," dan ini mencakup imam dan makmum. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menguatkan pendapat ini dalam Fathul Bari.
Story Telling
Suatu ketika, Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang mulia dan banyak meriwayatkan hadits — menyampaikan kepada para tabi'in tentang perintah Nabi ﷺ dalam shalat. Beliau mengatakan, "Kami diperintahkan untuk membaca Fatihatul Kitab dan apa yang mudah dari Al-Qur'an." Perkataan ini beliau sampaikan sebagai bentuk pengajaran kepada generasi setelahnya, agar mereka tidak meninggalkan Al-Fatihah dalam shalat.
Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, seorang tabi'in yang terkenal dengan keilmuannya, meriwayatkan hadits ini dari Abu Nadhrah, dan kemudian Hammam bin Yahya meriwayatkannya dari Qatadah. Imam Abu Dawud kemudian mencatatnya dalam kitab Sunan-nya. Para ulama setelahnya, seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi, menjadikan hadits ini sebagai salah satu dalil utama dalam bab bacaan shalat.
Hikmahnya: Al-Fatihah adalah inti shalat. Nabi ﷺ mengajarkan bahwa shalat tanpa Al-Fatihah seperti tubuh tanpa ruh. Maka, hendaknya kita menjaga bacaan Al-Fatihah dengan penuh perhatian, memahami maknanya, dan tidak terburu-buru.
Kesimpulan Praktis
- Wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat shalat, baik shalat fardhu maupun sunnah, baik sebagai imam, makmum, maupun shalat sendirian — menurut pendapat yang paling kuat (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, an-Nawawi, al-Utsaimin, dan Ibn Baz).
- Sunnah membaca surat atau ayat setelah Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua. Pilihlah ayat yang mudah dan sesuai kemampuan.
- Jangan meninggalkan Al-Fatihah meskipun sedang terburu-buru atau dalam keadaan apa pun, karena ia adalah rukun shalat.
- Bagi makmum, menurut pendapat yang kuat, tetap membaca Al-Fatihah meskipun imam membaca dengan suara keras, kecuali jika tidak sempat karena imam sudah rukuk.
- Perbanyak menghafal ayat agar dapat membaca "ma tayassara" dengan variasi yang baik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.