Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 818 tentang Kewajiban membaca Al-Fatihah dan surat mudah dalam shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Abu Dawud no. 818 ini menjelaskan bahwa dalam shalat, kita diperintahkan membaca Surah Al-Fatihah dan kemudian membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang mudah bagi kita. Ini menunjukkan bahwa Al-Fatihah adalah bacaan wajib dalam shalat, dan setelahnya dianjurkan menambah bacaan dari Al-Qur'an sesuai kemampuan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, dari jalur Abu Nadhrah dari Abu Sa'id (yakni Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu). Sanadnya: Abu al-Walid ath-Thayalisi → Hammam → Qatadah → Abu Nadhrah → Abu Sa'id.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، قَالَ: أُمِرْنَا أَنْ نَقْرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَمَا تَيَسَّرَ

Terjemahan: "Abu Sa'id berkata: Kami diperintahkan untuk membaca Fatihatul Kitab dan apa yang mudah (dari Al-Qur'an)."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban membaca Al-Fatihah dan bacaan lainnya:

QS. Al-Muzzammil [73]: 20

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

Terjemahan: "Maka bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an."

QS. Al-Fatihah [1]: 1-7 (tentang Al-Fatihah sebagai ummul kitab).

Hadits lain yang menguatkan, dari 'Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Terjemahan: "Tidak ada shalat (yang sah) bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama: Imam Abu Dawud memasukkan hadits ini dalam Kitab Shalat, Bab Siapa yang Meninggalkan Bacaan dalam Shalatnya dengan Fatihatul Kitab. Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (tabi'in) adalah perawi dalam sanad ini, dan beliau dikenal sebagai ahli tafsir dan hadits. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Al-Fatihah wajib dibaca dalam setiap rakaat shalat berdasarkan hadits-hadits shahih. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan kewajiban Al-Fatihah dan sunnahnya membaca surat setelahnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini secara tegas menyebutkan bahwa perintah membaca Al-Fatihah dan "apa yang mudah" dari Al-Qur'an datang dari Nabi ﷺ. Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu mengatakan "Kami diperintahkan" — ini menunjukkan bahwa perintah tersebut bersifat langsung dari Nabi ﷺ, bukan ijtihad sahabat.

Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pemahaman yang jelas tentang hal ini:

  1. Imam Abu Dawud (penyusun hadits ini) menempatkannya dalam bab khusus tentang orang yang meninggalkan bacaan Al-Fatihah, menunjukkan bahwa beliau ingin menegaskan kewajiban membaca Al-Fatihah.
  2. Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (tabi'in, perawi hadits ini) dikenal sebagai ahli tafsir. Beliau memahami bahwa "ma tayassara" (apa yang mudah) merujuk pada surat-surat pendek atau ayat-ayat yang dihafal, setelah Al-Fatihah.
  3. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa Al-Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat, dan setelahnya dianjurkan membaca surat lain. Beliau juga menyebutkan bahwa perintah "ma tayassara" menunjukkan adanya keleluasaan dalam memilih bacaan tambahan.
  4. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan, baik untuk imam, makmum, maupun shalat sendirian. Sedangkan membaca surat setelah Al-Fatihah hukumnya sunnah.
  5. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dua hal: (a) kewajiban Al-Fatihah, dan (b) anjuran membaca ayat lain setelahnya. Beliau menegaskan bahwa "ma tayassara" tidak berarti boleh meninggalkan Al-Fatihah, karena Al-Fatihah sudah ditetapkan kewajibannya oleh hadits-hadits mutawatir.
  6. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menegaskan bahwa membaca Al-Fatihah wajib dalam setiap rakaat, dan membaca surat setelahnya adalah sunnah. Jika seseorang hanya membaca Al-Fatihah, shalatnya tetap sah, tetapi kehilangan keutamaan membaca surat.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Dalam hal bacaan makmum di belakang imam, ada perbedaan pendapat. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah, baik imam membaca jahr (keras) atau sirr (pelan). Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa makmum tidak membaca Al-Fatihah jika imam membaca jahr, berdasarkan hadits "Jika imam membaca, maka diamlah." Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena hadits 'Ubadah bin ash-Shamit yang shahih secara tegas menyatakan "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab," dan ini mencakup imam dan makmum. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menguatkan pendapat ini dalam Fathul Bari.

Story Telling

Suatu ketika, Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang mulia dan banyak meriwayatkan hadits — menyampaikan kepada para tabi'in tentang perintah Nabi ﷺ dalam shalat. Beliau mengatakan, "Kami diperintahkan untuk membaca Fatihatul Kitab dan apa yang mudah dari Al-Qur'an." Perkataan ini beliau sampaikan sebagai bentuk pengajaran kepada generasi setelahnya, agar mereka tidak meninggalkan Al-Fatihah dalam shalat.

Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, seorang tabi'in yang terkenal dengan keilmuannya, meriwayatkan hadits ini dari Abu Nadhrah, dan kemudian Hammam bin Yahya meriwayatkannya dari Qatadah. Imam Abu Dawud kemudian mencatatnya dalam kitab Sunan-nya. Para ulama setelahnya, seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi, menjadikan hadits ini sebagai salah satu dalil utama dalam bab bacaan shalat.

Hikmahnya: Al-Fatihah adalah inti shalat. Nabi ﷺ mengajarkan bahwa shalat tanpa Al-Fatihah seperti tubuh tanpa ruh. Maka, hendaknya kita menjaga bacaan Al-Fatihah dengan penuh perhatian, memahami maknanya, dan tidak terburu-buru.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat shalat, baik shalat fardhu maupun sunnah, baik sebagai imam, makmum, maupun shalat sendirian — menurut pendapat yang paling kuat (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, an-Nawawi, al-Utsaimin, dan Ibn Baz).
  2. Sunnah membaca surat atau ayat setelah Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua. Pilihlah ayat yang mudah dan sesuai kemampuan.
  3. Jangan meninggalkan Al-Fatihah meskipun sedang terburu-buru atau dalam keadaan apa pun, karena ia adalah rukun shalat.
  4. Bagi makmum, menurut pendapat yang kuat, tetap membaca Al-Fatihah meskipun imam membaca dengan suara keras, kecuali jika tidak sempat karena imam sudah rukuk.
  5. Perbanyak menghafal ayat agar dapat membaca "ma tayassara" dengan variasi yang baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?