Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 816 tentang Mengulang satu surah dalam dua rakaat shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah membaca surah yang sama (Surah Az-Zalzalah) pada kedua raka'at shalat Subuh. Perawi (seorang sahabat dari Juhaynah) tidak dapat memastikan apakah itu karena lupa atau memang sengaja. Para ulama menjelaskan bahwa mengulang surah yang sama dalam dua raka'at hukumnya boleh (jaiz), dan tidak ada larangan khusus selama tidak dijadikan kebiasaan yang menyelisihi sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Abu Dawud no. 816, Kitab Ash-Shalah, dari Mu'adz bin Abdullah al-Juhani, dari seorang pria Juhaynah:

> أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ ﷺ يَقْرَأُ فِي الصُّبْحِ { إِذَا زُلْزِلَتِ الأَرْضُ } فِي الرَّكْعَتَيْنِ كِلْتَيْهِمَا

"Bahwa ia mendengar Nabi ﷺ membaca 'Idzaa zulzilatil-ardhu' pada shalat Subuh di kedua raka'atnya."

Ayat terkait — QS. Az-Zalzalah [99]: 1-2:

إِذَا زُلْزِلَتِ الْأَرْضُ زِلْزَالَهَا ۝ وَأَخْرَجَتِ الْأَرْضُ أَثْقَالَهَا

"Apabila bumi diguncangkan dengan guncangan yang dahsyat, dan bumi mengeluarkan beban-beban beratnya."

Hadits pendukung — Dari Abu Sa'id al-Khudri, bahwa Nabi ﷺ membaca surah yang sama pada dua raka'at (diriwayatkan dalam kitab-kitab sunan). Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa mengulang surah dalam dua raka'at adalah perkara yang diperbolehkan.

Kaidah dari Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad: beliau menjelaskan bahwa bacaan Nabi ﷺ dalam shalat memiliki variasi, dan tidak selalu satu pola. Kadang beliau mengulang surah, kadang membaca surah berbeda — semuanya menunjukkan keluasan (sunnah yang fleksibel).

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menggambarkan bahwa Nabi ﷺ dalam shalat Subuh membaca Surah Az-Zalzalah pada raka'at pertama dan juga pada raka'at kedua. Perawi ragu apakah itu terjadi karena lupa atau memang disengaja. Keraguan ini justru menunjukkan kejujuran perawi — ia tidak memastikan apa yang tidak ia ketahui.

Pandangan ulama dalam daftar:

  1. Imam An-Nawawi (dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa membaca surah yang sama pada dua raka'at hukumnya boleh, dan tidak ada dalil yang melarangnya. Bahkan beliau menyebutkan bahwa sebagian salaf memilih mengulang surah tertentu karena keutamaannya.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil jawaz (kebolehan) mengulang surah dalam dua raka'at. Beliau juga menyebutkan bahwa keraguan perawi tentang lupa atau sengaja tidak merusak hukum kebolehan, karena Nabi ﷺ tidak ditegur oleh wahyu setelahnya.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menegaskan bahwa bacaan Nabi ﷺ dalam shalat bersifat variatif. Kadang beliau membaca surah panjang, kadang pendek, kadang mengulang, kadang berbeda. Ini menunjukkan bahwa urusan bacaan shalat memiliki kelonggaran selama tidak melanggar prinsip dasar.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadhus Shalihin dan fatwa-fatwanya) menjelaskan bahwa mengulang surah dalam dua raka'at tidak mengapa, dan tidak ada larangan. Namun beliau mengingatkan bahwa yang lebih utama adalah mengikuti variasi yang dicontohkan Nabi ﷺ, dan tidak menjadikan satu pola tertentu sebagai keharusan.
  5. Syeikh Abdul Aziz bin Baz (dalam fatwa beliau) menyatakan bahwa mengulang surah dalam dua raka'at adalah sunnah yang jaiz (boleh), dan tidak ada dosa bagi yang melakukannya. Beliau juga menekankan bahwa yang lebih baik adalah membaca surah yang berbeda untuk menghidupkan variasi, tetapi jika mengulang, itu tetap sah.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi'i memandang bahwa yang lebih utama (afdhal) adalah membaca surah berbeda pada setiap raka'at, kecuali dalam shalat yang memang disunnahkan mengulang (seperti shalat gerhana atau shalat istisqa). Namun tidak ada ulama dalam daftar yang melarang secara tegas. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan boleh (jaiz) , karena hadits ini shahih dan tidak ada dalil yang mengharamkan.

Kaitan dengan bab:

Bab "Seorang Pria Mengulang Satu Surah dalam Dua Raka'at" dalam Sunan Abu Dawud menunjukkan bahwa Imam Abu Dawud sengaja membawakan hadits ini untuk menetapkan kebolehan tersebut, sebagai bantahan terhadap yang menganggapnya makruh.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak (wafat 181 H), seorang ulama besar dari Khurasan, pernah ditanya tentang seseorang yang mengulang surah yang sama dalam dua raka'at. Beliau menjawab dengan tenang: "Tidak mengapa, karena Nabi ﷺ pernah melakukannya." Beliau tidak menambahkan beban atau larangan yang tidak ada dalilnya. Ini menunjukkan sikap salaf yang lapang dada dalam masalah-masalah yang tidak ada larangan tegas, dan tidak mempersulit diri atau orang lain.

Hikmah: Islam adalah agama yang mudah. Dalam urusan ibadah yang bersifat teknis (seperti pilihan surah), kita diberi kelonggaran selama tidak melanggar prinsip. Yang penting adalah kekhusyukan dan niat ikhlas.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh mengulang surah yang sama dalam dua raka'at shalat, baik shalat fardhu maupun sunnah.
  2. Yang lebih utama adalah membaca surah yang berbeda untuk menghidupkan variasi, tetapi mengulang tidak berdosa.
  3. Jangan mempersulit diri atau orang lain dengan larangan yang tidak ada dalilnya.
  4. Keraguan perawi (lupa atau sengaja) tidak merusak hukum kebolehan, karena Nabi ﷺ tidak ditegur setelahnya.
  5. Ikuti sunnah dengan ilmu, dan jangan berlebihan dalam masalah yang Allah beri kelonggaran.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?