Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seorang wanita menggunakan sisa air mandi atau wudhu seorang laki-laki, dan sebaliknya, laki-laki menggunakan sisa air mandi atau wudhu seorang wanita. Larangan ini adalah larangan yang bersifat adab dan kebersihan, bukan berarti air tersebut najis. Para ulama menjelaskan bahwa hukumnya makruh (tidak disukai), bukan haram. Solusi yang diajarkan Nabi ﷺ adalah keduanya boleh mengambil air bersama-sama dari wadah yang sama, tanpa harus saling menggunakan sisa air.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Larangan Tersebut, nomor 81. Juga diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dan Imam Ibnu Majah dengan lafaz yang semakna.
Hadits lain yang terkait:
Dalam Shahih Muslim, dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata bahwa Maimunah radhiyallahu 'anha bercerita:
> "Rasulullah ﷺ mandi junub, lalu aku membasuh beliau dengan sisa air dari bejana yang sama. Beliau mencelupkan tangannya ke dalam bejana itu, lalu menuangkan air ke atasnya." (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa berbagi air dalam satu wadah untuk mandi adalah hal yang pernah dilakukan, dan tidak ada larangan di dalamnya.
Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang kebersihan dan kemudahan):
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki..."
Ayat ini menunjukkan perintah bersuci, namun tidak menyebutkan bahwa sisa air seseorang menjadi najis. Kebersihan dalam Islam adalah dengan menggunakan air yang suci dan mensucikan.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Abu Dawud memasukkan hadits ini dalam bab larangan, namun para ulama menjelaskan bahwa larangan di sini bermakna makruh tanzih (tidak disukai), bukan haram.
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum menggunakan sisa air, namun pendapat yang kuat adalah suci dan boleh digunakan, hanya saja makruh jika berlebihan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Bulugh al-Maram menjelaskan bahwa larangan ini untuk menghindari kekotoran dan menjaga adab, bukan karena najisnya air tersebut.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menggunakan sisa air (فضْل) seseorang. Berikut ringkasannya:
1. Pendapat Pertama: Makruh (tidak disukai)
Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan hadits di atas. Larangan Nabi ﷺ dipahami sebagai larangan makruh tanzih, bukan haram. Alasannya:
- Air sisa tersebut tetap suci dan mensucikan, karena tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya.
- Larangan ini bersifat adab, karena air bekas seseorang bisa mengandung kotoran atau bau yang tidak sedap, sehingga kurang pantas digunakan orang lain.
2. Pendapat Kedua: Boleh secara mutlak
Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama. Mereka berdalil dengan hadits Maimunah di atas, di mana beliau dan Nabi ﷺ mandi dari satu bejana. Mereka memahami bahwa larangan dalam hadits Abu Dawud adalah untuk menghindari kekotoran, bukan keharaman.
3. Pendapat yang Lebih Kuat
Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa pendapat yang lebih hati-hati adalah makruh menggunakan sisa air lawan jenis jika airnya sedikit dan dikhawatirkan ada kotoran. Namun jika airnya banyak atau keduanya mengambil bersama-sama, maka tidak mengapa. Ini sesuai dengan tambahan dalam riwayat Musaddad: "Dan hendaklah mereka berdua mengambil air bersama-sama."
Hikmah larangan ini:
- Menjaga kebersihan dan kesucian diri.
- Menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan rasa jijik atau tidak nyaman.
- Mengajarkan adab saling menghormati antara suami istri atau sesama muslim.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan dari sahabat Humayd al-Himyari, perawi hadits ini. Beliau bertemu dengan seorang sahabat yang menemani Nabi ﷺ selama empat tahun, sebagaimana Abu Hurairah. Sahabat itu menyampaikan larangan ini. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan detail-detail adab dari Nabi ﷺ, bahkan dalam hal yang tampak kecil seperti menggunakan sisa air.
Hikmahnya: Islam mengajarkan umatnya untuk selalu menjaga kebersihan dan adab dalam setiap urusan, termasuk urusan yang tampak sepele. Ini adalah bentuk kesempurnaan syariat.
Kesimpulan Praktis
- Sisa air wudhu atau mandi seseorang tidak najis dan tetap suci.
- Menggunakan sisa air lawan jenis hukumnya makruh (tidak disukai) menurut pendapat yang kuat, kecuali jika airnya banyak atau keduanya mengambil bersama-sama.
- Solusi terbaik adalah mengambil air bersama-sama dari wadah yang sama, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Musaddad.
- Jika ragu atau khawatir, gunakan air baru atau air yang mengalir untuk bersuci.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.