Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 78 tentang Boleh berwudhu bersama istri dalam satu wadah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dan istrinya (Ummu Shubayyah al-Juhaniyyah) pernah berwudhu bersama dari satu bejana air, dan tangan mereka bergantian masuk ke dalamnya. Ini menjadi dalil bahwa air sisa wudhu wanita (termasuk istri) tetap suci dan boleh dipakai, serta bahwa berwudhu bersama dari satu wadah adalah perkara yang dibolehkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan Abu Dawud no. 78, Kitab Thaharah):

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، عَنِ ابْنِ خَرَّبُوذَ، عَنْ أُمِّ صُبَيَّةَ الْجُهَنِيَّةِ، قَالَتِ اخْتَلَفَتْ يَدِي وَيَدُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي الْوُضُوءِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ

"Tangan-tanganku dan tangan Rasulullah ﷺ bergantian ke dalam satu wadah saat kami berwudhu."

Ayat terkait tentang air sebagai alat bersuci:

وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

QS. Al-Furqan [25]: 48

"Dan Kami turunkan dari langit air yang suci (menyucikan)."

Hadits pendukung dari kitab shahih:

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha (HR. Al-Bukhari dan Muslim), beliau berkata:

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ ﷺ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ

"Aku dan Nabi ﷺ mandi dari satu bejana."

Kaitan ulama dan kitab:

  • Imam Abu Dawud as-Sijistani meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits semacam ini menunjukkan sucinya air sisa pemakaian wanita dan bolehnya bersuci bersama.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa berwudhu bersama dari satu wadah adalah sunnah yang ditetapkan, bukan hal yang terlarang.
  • Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits Ummu Shubayyah ini hasan, sehingga dapat dijadikan dalil.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Ummu Shubayyah al-Juhaniyyah menceritakan bahwa ketika ia dan Rasulullah ﷺ berwudhu, tangan mereka bergantian masuk ke dalam satu bejana air. Kata ikhtalafat (اخْتَلَفَتْ) berarti "bergantian" atau "silih berganti" — bukan berarti bercampur secara bersamaan, tetapi masing-masing memasukkan tangan secara bergiliran ke dalam wadah yang sama.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

  1. Imam Abu Dawud memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang wudhu dengan air wudhu wanita, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil penting dalam masalah ini.
  2. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini dan hadits-hadits serupa (seperti hadits 'Aisyah tentang mandi bersama) menunjukkan dua hukum sekaligus:
  • Air sisa wudhu wanita adalah suci dan tidak mengurangi kesucian air.
  • Berwudhu bersama dari satu wadah adalah boleh, bahkan pernah dilakukan Nabi ﷺ sendiri.
  1. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian orang di masa lalu memakruhkan air sisa wanita, namun pendapat ini tertolak oleh hadits-hadits shahih yang jelas. Beliau menegaskan bahwa yang menjadi patokan adalah dalil, bukan perasaan atau adat.
  2. Syaikh al-Albani menilai hadits ini hasan dan menjadikannya sebagai salah satu dalil dalam Silsilah ash-Shahihah bahwa air sisa wanita muslimah (terutama istri) adalah suci dan menyucikan.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama fiqih memang membahas masalah air sisa wanita, namun mayoritas ulama dari kalangan empat mazhab — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik — berpendapat bahwa air sisa wanita adalah suci, berdasarkan hadits-hadits shahih ini. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena didukung dalil yang jelas dan shahih.

Story Telling

Diceritakan bahwa Ummu Shubayyah al-Juhaniyyah radhiyallahu 'anha, seorang wanita dari kabilah Juhainah, pernah mengalami suatu keadaan di mana ia berwudhu bersama Rasulullah ﷺ dari satu bejana. Dalam riwayat lain dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau menceritakan bahwa ia dan Nabi ﷺ sering mandi bersama dari satu bejana, bahkan Nabi ﷺ mendahului 'Aisyah atau 'Aisyah mendahului beliau.

Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa kisah-kisah ini menunjukkan kelembutan dan keharmonisan hubungan Nabi ﷺ dengan keluarganya, sekaligus menjadi pelajaran bahwa urusan ibadah tidak perlu dibuat rumit dengan larangan-larangan yang tidak berdasar.

Hikmah: Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Nabi ﷺ sendiri mencontohkan kemudahan dalam bersuci, dan para ulama Ahlus Sunnah mengikuti jejak beliau dengan berpegang pada dalil, bukan pada keraguan.

Kesimpulan Praktis

  1. Air sisa wudhu wanita (terutama istri) adalah suci dan boleh digunakan untuk bersuci.
  2. Berwudhu bersama dari satu bejana adalah boleh, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
  3. Tidak perlu ragu atau was-was dalam masalah air selama tidak ada dalil yang melarangnya.
  4. Kembalikan setiap masalah kepada dalil Al-Qur'an dan sunnah, bukan kepada adat atau perasaan.
  5. Jaga keharmonisan keluarga sebagaimana Nabi ﷺ mencontohkan kemudahan dan kelembutan dalam rumah tangga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?