Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 765 tentang Doa iftitah dalam shalat sunnah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Abu Dawud no. 765 ini adalah hadits yang ringkas (mukhtashar) — matannya hanya menyebut "ذَكَرَ نَحْوَهُ" ("ia menyebutkan hal yang serupa"), yaitu merujuk pada doa iftitah yang telah disebutkan pada hadits sebelumnya. Jadi hadits ini bukan doa baru, melainkan penegasan bahwa Nabi ﷺ juga membaca doa iftitah tersebut dalam shalat sunnah (tathawwu'), bukan hanya shalat wajib. Karena di dalam sanadnya ada perawi yang tidak disebut namanya ("seorang laki-laki"), maka ulama menilai sanadnya perlu diteliti, namun maknanya dikuatkan oleh hadits-hadits lain tentang doa iftitah.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an yang menjadi landasan umum doa iftitah dan dzikir di awal shalat:

QS. Al-A'raf [7]: 205

وَالَّذِينَ لَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا

Terjemahan ringkas: "…dan orang-orang yang tidak mengingat Allah kecuali sedikit." — ayat ini dalam konteks celaan terhadap orang munafik yang malas berdzikir. Para ulama mengambil pelajaran bahwa memperbanyak dzikir, termasuk doa di awal shalat, adalah tanda keimanan.

QS. Al-Isra' [17]: 110

قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَٰنَ ۖ أَيًّا مَّا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ

Terjemahan ringkas: "Katakanlah: Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu menyeru, Dia mempunyai nama-nama yang terbaik (asma'ul husna)."

Hadits terkait (pokok bahasan doa iftitah):

  • Hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ diam sejenak sebelum membaca Al-Fatihah, lalu beliau membaca doa iftitah. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim (dalam Shahih keduanya). Ini menjadi dalil disyariatkannya doa iftitah.
  • Hadits dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه tentang doa iftitah "وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ…" — diriwayatkan Muslim dalam Shahih-nya.
  • Hadits dari Anas bin Malik رضي الله عنه tentang doa "اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ…" — diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi.

Kaitan dengan ulama dan kitab:

  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab dan Al-Adzkar menjelaskan bahwa doa iftitah disunnahkan pada setiap shalat, baik wajib maupun sunnah, berdasarkan keumuman perintah dan praktik Nabi ﷺ.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) membahas panjang tentang macam-macam doa iftitah dan menyimpulkan bahwa semuanya boleh diamalkan, dan bahwa doa iftitah berlaku untuk shalat fardhu maupun nafilah (sunnah).
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membaca doa iftitah dalam shalatnya, dan beliau tidak mengkhususkan hanya untuk shalat wajib.
  • Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil dan Shifat ash-Shalah menilai hadits Abu Dawud ini dan menjelaskan bahwa meskipun sanadnya mengandung perawi majhul (tidak dikenal), maknanya dikuatkan oleh hadits-hadits shahih lain yang menunjukkan doa iftitah dibaca dalam shalat sunnah juga.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini adalah hadits yang sangat singkat. Perawi bernama Nafi' bin Jubair (seorang tabi'in, anak dari Jubair bin Muth'im) mendengar ayahnya (Jubair bin Muth'im رضي الله عنه, seorang sahabat) berkata: "Aku mendengar Nabi ﷺ berkata dalam shalat sunnah…" lalu perawi berkata "ذَكَرَ نَحْوَهُ" — "ia menyebutkan hal yang serupa," yaitu doa iftitah yang telah disebutkan pada hadits sebelumnya (hadits no. 764 dalam Sunan Abu Dawud).

Jadi inti hadits ini: doa iftitah juga dibaca dalam shalat sunnah, tidak hanya dalam shalat wajib.

Pandangan ulama dalam daftar:

  1. Imam an-Nawawi (dalam Al-Majmu' dan Al-Adzkar) menegaskan bahwa disunnahkan membaca doa iftitah di setiap shalat — baik fardhu maupun sunnah — karena keumuman dalil dan karena Nabi ﷺ tidak membedakan. Beliau juga menyebutkan bahwa jika seseorang shalat beberapa rakaat sunnah, doa iftitah cukup dibaca pada rakaat pertama.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah doa iftitah khusus untuk shalat wajib atau juga sunnah. Namun yang rajih (kuat) menurut beliau adalah bahwa doa iftitah berlaku untuk semua shalat, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang bersifat umum.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zad al-Ma'ad) menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membaca doa iftitah dalam shalatnya, dan beliau tidak mengkhususkan hanya untuk shalat wajib. Beliau juga menyebutkan bahwa doa iftitah memiliki beberapa lafazh yang berbeda-beda, dan semuanya boleh diamalkan.
  4. Syeikh al-Albani (dalam Shifat ash-Shalah dan Irwa' al-Ghalil) menilai bahwa hadits ini memiliki kelemahan dari sisi sanad karena adanya perawi yang tidak disebut namanya ("seorang laki-laki"), namun maknanya dikuatkan oleh hadits-hadits shahih lain. Beliau menyimpulkan bahwa doa iftitah disyariatkan dalam shalat sunnah sebagaimana dalam shalat wajib.

Catatan tentang sanad:

Dalam sanad hadits ini ada perawi yang disebut "عَنْ رَجُلٍ" ("dari seorang laki-laki") — ini adalah majhul (tidak dikenal identitasnya). Para ulama hadits seperti Yahya bin Ma'in dan Abu Hatim ar-Razi biasa meneliti perawi majhul seperti ini. Namun karena hadits ini hanya berisi penegasan makna yang sudah ada dalam hadits lain yang shahih, maka kelemahan sanadnya tidak mengurangi nilai maknanya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Jubair bin Muth'im رضي الله عنه, ayah dari Nafi', adalah seorang sahabat yang mulia. Ia pernah mendengar Nabi ﷺ membaca doa iftitah dalam shalat sunnah, lalu ia menyampaikan hal itu kepada putranya, Nafi' bin Jubair. Nafi' kemudian meriwayatkan kepada murid-muridnya, termasuk Amru bin Murrah, yang kemudian menyampaikannya kepada Mis'ar, lalu kepada Yahya bin Sa'id, dan akhirnya kepada Imam Abu Dawud yang mencatatnya dalam Sunan-nya.

Hikmahnya: seorang sahabat memperhatikan dengan seksama apa yang dibaca Nabi ﷺ dalam shalat — bahkan dalam shalat sunnah — lalu menyampaikannya kepada generasi berikutnya. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah, sekecil apa pun. (Sumber: Sanad hadits dalam Sunan Abu Dawud no. 765.)

Kesimpulan Praktis

  1. Doa iftitah disunnahkan dibaca dalam shalat sunnah, tidak hanya dalam shalat wajib — berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits shahih lainnya.
  2. Doa iftitah cukup dibaca pada rakaat pertama setiap shalat.
  3. Beberapa lafazh doa iftitah yang shahih boleh diamalkan, seperti yang diajarkan Nabi ﷺ dalam hadits-hadits dari Abu Hurairah, Ali, dan Anas رضي الله عنهم.
  4. Hadits ini sanadnya mengandung perawi majhul, namun maknanya dikuatkan oleh hadits-hadits shahih lain, sehingga tetap boleh diamalkan.
  5. Hendaknya kita meneladani para sahabat dalam memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah, termasuk hal-hal yang sering dianggap kecil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?