Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 75 tentang Kucing tidak najis dan air bekasnya suci

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang suci-nya kucing, baik tubuh, air liur, maupun bekas minumannya. Kucing bukanlah najis, karena ia termasuk hewan yang sering berkeliling di sekitar manusia. Oleh karena itu, air bekas minum kucing tetap suci dan boleh digunakan untuk berwudhu menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Abu Dawud

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Air Liur Kucing, no. 75. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa', Imam At-Tirmidzi, Imam An-Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah. Para ulama hadits menilai sanad hadits ini shahih (valid).

2. Dalil Pendukung dari Al-Qur'an

Meskipun tidak ada ayat yang secara khusus membahas kucing, prinsip dasar dalam syariat adalah:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah [2]: 286)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak memberatkan hamba-Nya. Karena kucing adalah hewan yang sulit dihindari keberadaannya di rumah, maka Allah memberikan keringanan dengan menyatakan kesuciannya.

3. Kaitan dengan Ulama

  • Imam Malik bin Anas (imam mazhab Maliki) meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' dan menjadikannya dasar bahwa kucing tidak najis.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal juga berpegang pada hadits ini. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa air bekas minum kucing hukumnya suci berdasarkan hadits ini.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kesucian kucing, dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits

Dalam hadits ini, Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu dengan sengaja memiringkan wadah air agar kucing bisa minum dengan mudah. Beliau melakukan ini di hadapan istrinya, Kabshah, yang merasa heran. Kemudian beliau menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda bahwa kucing bukanlah najis, karena ia termasuk hewan yang selalu berkeliling di antara manusia (الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ).

Pemahaman Ulama

1. Makna "At-Tawwafin" (الطَّوَّافِينَ)

Para ulama menjelaskan bahwa kata at-tawwafin berarti hewan yang sering mondar-mandir di sekitar manusia, masuk dan keluar rumah, serta sulit untuk dihindari. Ini adalah 'illah (alasan hukum) mengapa kucing dimaafkan dan dihukumi suci.

2. Hukum Air Bekas Minum Kucing

  • Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad berpendapat: Air bekas minum kucing suci dan mensucikan, boleh digunakan untuk wudhu. Ini adalah pendapat yang kuat.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat: Air bekas minum kucing makruh (sebaiknya dihindari) jika ada air lain, tetapi tetap suci dan sah digunakan untuk wudhu jika tidak ada air lain. Pendapat ini lebih hati-hati, namun tidak sampai menghukumi najis.

3. Mengapa Kucing Tidak Najis?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa asal dari segala sesuatu adalah suci, kecuali ada dalil yang menetapkan kenajisannya. Tidak ada satu pun dalil shahih yang menyatakan kucing najis. Justru hadits ini dengan jelas menegaskan kesuciannya.

4. Beda dengan Anjing

Perlu dipahami bahwa kucing berbeda dengan anjing. Anjing dihukumi najis berdasarkan hadits shahih tentang cara mensucikan bejana yang dijilat anjing. Adapun kucing, tidak ada dalil yang menyatakan najis, bahkan hadits ini justru menegaskan kesuciannya.

Adab dan Hikmah

Hadits ini juga mengajarkan akhlak mulia:

  • Kasih sayang terhadap hewan: Abu Qatadah tidak mengusir kucing, tetapi justru memudahkan kucing untuk minum.
  • Tidak berlebihan dalam beragama: Islam tidak mempersulit perkara yang memang tidak dipersulit oleh Allah dan Rasul-Nya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dijuluki "Abu Hurairah" (bapaknya kucing kecil) karena kecintaannya pada kucing. Beliau selalu membawa seekor kucing kecil ke mana pun beliau pergi. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat akrab dengan kucing dan tidak menganggapnya najis.

Ada juga kisah bahwa seorang ulama salaf sedang shalat, lalu seekor kucing datang dan tidur di atas ujung kainnya. Karena tidak ingin mengganggu kucing tersebut, beliau membiarkannya tidur hingga selesai shalat, lalu dengan lembut memindahkannya. Ini menunjukkan bahwa kucing dianggap makhluk yang suci dan tidak mengganggu ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Kucing itu suci — tubuh, air liur, dan bekas minumannya tidak najis.
  2. Air bekas minum kucing boleh digunakan untuk wudhu menurut pendapat jumhur ulama (Maliki, Syafi'i, Hanbali). Pendapat Hanafi menghukuminya makruh namun tetap suci.
  3. Boleh memelihara kucing di rumah dan memperlakukannya dengan baik, karena ia termasuk hewan yang sering berkeliling di sekitar manusia.
  4. Jangan berlebihan dalam beragama dengan menghukumi najis sesuatu yang tidak dinajiskan oleh dalil.
  5. Teladani akhlak Nabi ﷺ dalam menyayangi hewan, karena kasih sayang kepada makhluk adalah bagian dari iman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.