Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang disyariatkannya mengangkat kedua tangan dalam shalat pada tiga tempat: saat takbiratul ihram, saat hendak ruku', dan saat bangkit dari ruku'. Ini adalah perbuatan yang dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ dan termasuk sunnah yang agung. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya, namun pendapat yang paling kuat adalah bahwa mengangkat tangan pada tiga tempat tersebut adalah sunnah yang dianjurkan, bukan kewajiban.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda berikan adalah riwayat dari Malik bin Al-Huwairith radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih mereka.
Hadits riwayat Al-Bukhari (no. 735) dan Muslim (no. 391) dari Malik bin Al-Huwairith radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ كَانَ إِذَا كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ، وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ فَقَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ"
"Bahwa Rasulullah ﷺ apabila bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinganya. Apabila ruku', beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinganya. Dan apabila mengangkat kepalanya dari ruku' seraya mengucapkan 'Sami'allahu liman hamidah', beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinganya."
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Perintah untuk mengikuti Nabi ﷺ secara umum:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, dan juga oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih mereka. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Al-Hasan Al-Bashri dan Qatadah (yang merupakan salah satu perawi dalam sanad hadits ini) memahami dan mengamalkan sunnah ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengangkat tangan dalam shalat. Perbedaan ini sudah terjadi sejak zaman para sahabat dan tabi'in.
1. Pendapat Pertama: Disunnahkan Mengangkat Tangan pada Tiga Tempat
Ini adalah pendapat Imam Malik bin Anas, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat yang masyhur. Mereka berdalil dengan hadits Malik bin Al-Huwairith ini dan hadits-hadits lain yang semakna dari Ibnu Umar dan sahabat lainnya. Mereka juga menukil bahwa Al-Hasan Al-Bashri, Thawus bin Kaysan, dan Atha' bin Abi Rabah mengamalkan hal ini.
2. Pendapat Kedua: Tidak Mengangkat Tangan Kecuali saat Takbiratul Ihram
Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak mengangkat tangan kecuali pada takbiratul ihram, seperti hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Analisis dan Pendapat yang Lebih Kuat:
Pendapat yang lebih kuat - insya Allah - adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu disunnahkan mengangkat tangan pada tiga tempat tersebut. Hal ini karena hadits-hadits yang menunjukkan hal ini lebih banyak, lebih shahih, dan lebih jelas. Adapun hadits dari Ibnu Mas'ud yang menjadi dalil pendapat kedua, para ulama hadits seperti Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, dan Imam At-Tirmidzi telah menjelaskan bahwa hadits tersebut tidak shahih atau memiliki illat (cacat) karena perawinya bernama 'Ashim bin Kulaib yang meriwayatkan dari ayahnya dari Wail bin Hujr, dan dalam riwayat ini terdapat kerancuan.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits yang menunjukkan mengangkat tangan pada tiga tempat lebih kuat dan lebih banyak jalurnya. Beliau juga menukil bahwa Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim sepakat untuk meriwayatkan hadits-hadits tersebut dalam kitab shahih mereka.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa mengangkat tangan pada tiga tempat ini termasuk sunnah yang ditekankan, dan meninggalkannya tidak membatalkan shalat. Beliau juga menegaskan bahwa seorang muslim hendaknya mengikuti sunnah ini karena itu adalah perbuatan Nabi ﷺ yang tetap dan kontinu.
Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ senantiasa mengangkat kedua tangannya pada tiga tempat tersebut dalam semua shalatnya, dan tidak pernah meninggalkannya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah sunnah yang tetap.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal - semoga Allah merahmatinya - sangat bersemangat dalam mengikuti sunnah. Suatu hari, beliau ditanya tentang hukum mengangkat tangan dalam shalat. Maka beliau menjawab dengan tegas bahwa hal itu adalah sunnah yang tetap dari Nabi ﷺ, dan beliau menyebutkan hadits Malik bin Al-Huwairith ini sebagai dalil.
Yang menarik, ada kisah tentang seorang ulama yang sangat berpegang pada sunnah ini. Diriwayatkan bahwa Imam Asy-Syafi'i ketika berada di Baghdad dan melihat penduduknya tidak mengangkat tangan kecuali pada takbiratul ihram, beliau tetap mengangkat tangannya pada tiga tempat tersebut. Ketika ditanya mengapa beliau menyelisihi kebiasaan penduduk setempat, beliau menjawab, "Aku tidak akan meninggalkan sunnah Nabi ﷺ karena pendapat seseorang."
Kisah ini menunjukkan keberanian para ulama dalam membela dan mengamalkan sunnah, meskipun harus berbeda dengan kebiasaan masyarakat di sekitarnya. Namun perlu digarisbawahi, perbedaan ini adalah perbedaan dalam masalah furu' (cabang) yang tidak boleh menyebabkan perpecahan dan permusuhan di antara kaum muslimin.
Kesimpulan Praktis
- Mengangkat tangan saat takbiratul ihram adalah sunnah yang disepakati oleh seluruh ulama.
- Mengangkat tangan saat hendak ruku' dan saat bangkit dari ruku' adalah sunnah menurut jumhur ulama, dan inilah pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil-dalil yang shahih.
- Cara mengangkat tangan adalah dengan menjulurkan jari-jari (tidak menggenggam dan tidak terlalu direnggangkan), dan ujung jari sejajar dengan pundak atau telinga.
- Jika seseorang meninggalkan sunnah ini, shalatnya tetap sah dan tidak perlu sujud sahwi, karena ini bukan kewajiban.
- Kita harus menghormati perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini dan tidak mencela saudara kita yang berbeda amalan, karena semua pendapat bersumber dari ijtihad yang dibangun di atas dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.