Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengangkat kedua tangan ketika berdiri dari tasyahud awal menuju rakaat ketiga. Ini adalah salah satu bentuk kesempurnaan dalam shalat yang diajarkan oleh beliau. Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah amalan ini disunnahkan atau tidak, namun pendapat yang kuat menurut para ulama Ahlus Sunnah adalah bahwa mengangkat tangan pada saat berdiri dari tasyahud awal adalah sunnah, berdasarkan hadits-hadits shahih yang menjelaskan hal tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an (Tentang Perintah Mengikuti Nabi ﷺ):
QS. Al-Hasyr [59]: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
2. Hadits Terkait:
Hadits yang sedang dibahas (HR. Abu Dawud no. 743) dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq (HR. al-Bukhari, Bab Takbir wa Raf'ul Yadain).
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam al-Bukhari (w. 256 H) dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini sebagai penguat bahwa mengangkat tangan ketika bangkit dari dua rakaat adalah bagian dari sunnah shalat.
- Imam Abu Dawud (w. 275 H) meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, dan para ulama menjelaskan bahwa sanadnya shahih.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H) menilai hadits ini shahih dalam Shahih Abi Dawud (no. 743) dan Irwa' al-Ghalil (no. 299).
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil tentang disyariatkannya mengangkat tangan ketika berdiri dari tasyahud awal menuju rakaat ketiga. Perlu diketahui bahwa masalah ini adalah masalah fiqhiyyah yang diperselisihkan oleh para ulama. Namun, bagi yang ingin mengikuti sunnah secara sempurna, maka amalan ini adalah sunnah yang dianjurkan.
Pendapat Ulama:
- Pendapat yang menyatakan disunnahkan mengangkat tangan ketika berdiri dari tasyahud awal:
- Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Ishaq bin Rahuyah.
- Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar di atas, dan juga hadits dari Ibnu 'Umar yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari secara mu'allaq dengan lafaz: "Beliau mengangkat tangan pada setiap takbir dalam shalat, baik ketika berdiri, ruku', maupun bangkit dari ruku'."
- Imam al-Bukhari menegaskan bahwa hadits ini shahih dan beliau menggunakannya sebagai hujjah.
- Syaikh al-Albani dalam Sifat Shalat an-Nabi ﷺ menjelaskan bahwa mengangkat tangan ketika bangkit dari tasyahud awal adalah sunnah, dan beliau menyebutkan hadits ini sebagai dalil.
- Pendapat yang tidak mensunnahkan:
- Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Malik.
- Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Mas'ud yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ hanya mengangkat tangan pada takbiratul ihram saja.
- Namun, hadits Ibnu Mas'ud ini bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang lebih banyak dan lebih kuat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengangkat tangan pada beberapa tempat dalam shalat.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan disunnahkan, karena hadits-hadits yang menunjukkan hal ini lebih banyak, lebih shahih, dan lebih jelas. Imam asy-Syafi'i berkata: "Tidak ada satu pun hadits shahih dari Nabi ﷺ yang menyatakan bahwa beliau tidak mengangkat tangan kecuali pada takbiratul ihram. Adapun hadits Ibnu Mas'ud, maka ia adalah hadits yang mudtarib (goncang) sanadnya." (Disebutkan oleh al-Baihaqi dalam Ma'rifah as-Sunan).
Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya membuat bab khusus: "Bab Takbir dan Mengangkat Tangan ketika Bangkit dari Dua Rakaat", dan beliau menyebutkan hadits Ibnu Umar ini sebagai dalil.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa mengangkat tangan ketika berdiri dari tasyahud awal adalah sunnah, karena Nabi ﷺ melakukannya dan tidak ada dalil yang memansukh (menghapus) amalan tersebut.
Story Telling
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau adalah salah satu sahabat yang paling bersemangat dalam meniru Nabi ﷺ. Imam Malik dalam al-Muwaththa' meriwayatkan bahwa Ibnu Umar berkata: "Sungguh, aku tidak pernah meninggalkan dua hal yang dilakukan Rasulullah ﷺ sejak beliau wafat: yaitu mengangkat tangan ketika bangkit dari dua rakaat, dan mengucapkan salam ke kiri dan ke kanan."
Ini menunjukkan betapa besarnya kecintaan para sahabat terhadap sunnah Nabi ﷺ. Mereka menjaga amalan-amalan kecil sekalipun, karena mereka tahu bahwa dalam mengikuti Nabi ﷺ terdapat keberkahan dan keselamatan. Ibnu Umar bahkan rela menjaga amalan ini sepanjang hidupnya, karena ia yakin bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah melakukan sesuatu kecuali karena ada hikmah dan kebaikan di dalamnya.
Kesimpulan Praktis
- Mengangkat tangan ketika berdiri dari tasyahud awal menuju rakaat ketiga adalah sunnah menurut pendapat yang kuat, berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas dan hadits-hadits shahih lainnya.
- Bagi yang mengamalkannya, ia telah mengikuti sunnah dan mendapat pahala.
- Bagi yang tidak mengamalkannya, shalatnya tetap sah, karena masalah ini adalah masalah fiqhiyyah yang tidak sampai pada tingkat wajib.
- Yang terbaik adalah mengikuti sunnah dalam semua gerakan shalat, karena Nabi ﷺ bersabda: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." (HR. al-Bukhari no. 631).
- Janganlah kita mencela atau menghakimi saudara kita yang berbeda pendapat dalam masalah ini, karena perbedaan ini adalah perbedaan yang sudah dikenal di kalangan ulama sejak dahulu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.