Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, ketika rukuk, ketika bangkit dari rukuk (mengucapkan sami'allahu liman hamidah), dan ketika berdiri dari dua rakaat (setelah tasyahud awal). Namun Imam Abu Dawud menegaskan bahwa yang shahih, perbuatan ini adalah mauquf (perkataan/perbuatan Ibnu Umar sendiri), bukan marfu' (disandarkan langsung kepada Nabi ﷺ). Meski demikian, mengangkat tangan pada empat tempat ini tetap memiliki dasar dari hadits-hadits shahih lainnya yang marfu'.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an tentang mengikuti perintah dan meneladani Nabi ﷺ:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
Hadits terkait yang marfu' (shahih):
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Aku melihat Rasulullah ﷺ memulai takbir ketika shalat, lalu mengangkat kedua tangannya..." — diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa mengangkat tangan pada takbiratul ihram adalah sunnah yang tetap.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Abu Dawud (dalam Sunan-nya) menegaskan bahwa riwayat ini secara sanad yang shahih adalah mauquf pada Ibnu Umar, bukan marfu'.
- Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits serupa secara marfu' dari Ibnu Umar tentang mengangkat tangan pada takbiratul ihram dan rukuk.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang raf'ul yadain (mengangkat tangan) pada empat tempat memiliki banyak jalur yang saling menguatkan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat sunnahnya mengangkat tangan pada empat tempat tersebut.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini berbicara tentang shifatush shalah (tata cara shalat) yang dilakukan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, salah satu sahabat yang paling teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau mengangkat kedua tangan pada empat keadaan:
- Takbiratul ihram — saat memulai shalat.
- Ketika rukuk — saat hendak turun rukuk.
- Ketika bangkit dari rukuk — setelah mengucapkan sami'allahu liman hamidah.
- Ketika berdiri dari dua rakaat — yaitu setelah tasyahud awal pada rakaat kedua.
Perbedaan pendapat tentang status hadits:
Imam Abu Dawud dengan kejujuran ilmiahnya yang tinggi menjelaskan bahwa:
- Jalur yang shahih dari Nafi' dari Ibnu Umar adalah mauquf (perkataan Ibnu Umar sendiri).
- Baqiyyah meriwayatkan bagian awal secara marfu', tetapi al-Tsaqafi meriwayatkannya secara mauquf.
- Al-Laits bin Sa'd, Imam Malik, Ayyub, dan Ibnu Juraij meriwayatkannya secara mauquf.
- Hanya Hammad bin Salamah yang meriwayatkan secara marfu' dari Ayyub, dan itu pun sendirian (syadz).
Pemahaman ulama:
Meskipun riwayat ini secara khusus mauquf, para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi menegaskan bahwa raf'ul yadain pada empat tempat tersebut tetap memiliki dasar dari hadits-hadits lain yang marfu' dan shahih, seperti:
- Hadits Ibnu Umar dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim tentang mengangkat tangan pada takbiratul ihram, rukuk, dan bangkit dari rukuk.
- Hadits Ali bin Abi Thalib dan Abu Humaid as-Sa'idi yang menjelaskan sifat shalat Nabi ﷺ secara lengkap.
Pendapat yang paling kuat:
Jumhur ulama dari kalangan Ahlus Sunnah — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah — berpendapat bahwa raf'ul yadain pada empat tempat tersebut adalah sunnah yang dianjurkan. Ini berdasarkan hadits-hadits marfu' yang lebih kuat dan banyak jalurnya.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa raf'ul yadain hanya pada takbiratul ihram, berdasarkan hadits yang lain. Namun pendapat jumhur lebih kuat dari sisi dalil, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim.
Catatan tentang ketinggian tangan:
Dalam riwayat ini, Ibnu Juraij bertanya kepada Nafi' apakah Ibnu Umar mengangkat tangan lebih tinggi pada takbir pertama. Nafi' menjawab: "Tidak, sama saja." Lalu ia menunjuk ke arah dada atau lebih rendah. Ini menunjukkan bahwa mengangkat tangan tidak harus terlalu tinggi, cukup sejajar dengan dada atau bahu, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits lain.
Story Telling
Diceritakan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah seorang sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Bahkan Aisyah radhiyallahu 'anha pernah memuji beliau dengan mengatakan bahwa tidak ada seorang pun yang lebih teliti dalam mengikuti jejak Nabi ﷺ daripada Ibnu Umar.
Nafi', hamba sahaya sekaligus murid setia Ibnu Umar, meriwayatkan banyak detail ibadah beliau, termasuk tata cara shalatnya. Suatu ketika, Ibnu Juraij — seorang tabi'in — bertanya kepada Nafi' tentang cara Ibnu Umar mengangkat tangan. Nafi' tidak hanya menjelaskan dengan kata-kata, tetapi juga memberi isyarat dengan tangannya ke arah dada, agar Ibnu Juraij benar-benar memahami.
Ini menunjukkan betapa para salaf sangat memperhatikan detail ibadah dan menyampaikannya dengan jelas kepada generasi berikutnya. Imam Malik bin Anas — yang juga meriwayatkan dari Nafi' — menjadikan riwayat-riwayat ini sebagai dasar dalam Muwaththa'-nya.
Hikmah: Ketelitian dalam ibadah adalah tanda kecintaan kepada Nabi ﷺ. Namun ketelitian ini harus dibarengi dengan ilmu, bukan sekadar semangat tanpa dasar.
Kesimpulan Praktis
- Mengangkat kedua tangan pada takbiratul ihram, rukuk, bangkit dari rukuk, dan berdiri dari dua rakaat adalah sunnah yang memiliki dasar kuat dari hadits-hadits shahih lainnya.
- Status hadits ini secara khusus adalah mauquf pada Ibnu Umar, sebagaimana ditegaskan Imam Abu Dawud. Namun ini tidak mengurangi nilai amal tersebut karena ada riwayat marfu' dari jalur lain.
- Ketinggian tangan cukup sejajar dengan dada atau bahu, tidak perlu terlalu tinggi.
- Ikutilah pendapat jumhur ulama (Syafi'i, Ahmad, Ishaq) dalam masalah ini, karena dalilnya lebih kuat dan banyak.
- Jangan saling mencela antara yang mengangkat tangan dan yang tidak, karena ini masalah khilafiyah yang telah dibahas panjang oleh para ulama dengan dalil masing-masing.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.