Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 739 tentang Isyarat mengangkat tangan dalam shalat sesuai sunnah Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mengangkat kedua tangan (isyarat dengan tangan) ketika berdiri, ruku, sujud, dan bangkit dari sujud adalah bagian dari shalat yang pernah dicontohkan Rasulullah ﷺ. Abdullah bin az-Zubayr radhiyallahu 'anhuma mempraktikkannya, dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma membenarkan serta menyuruh mengikutinya sebagai gambaran shalat Nabi ﷺ. Ini menjadi dalil disyariatkannya mengangkat tangan pada tempat-tempat tersebut dalam shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 238

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

(Catatan: teks di atas adalah potongan QS. Al-Ahzab [33]: 23 — namun yang paling tepat untuk tema ini adalah QS. Al-Ahzab [33]: 21. Untuk menghindari kekeliruan nash, saya sebutkan rujukannya saja.)

Rujukan yang tepat: QS. Al-Ahzab [33]: 21

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Terjemahan: "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."

Hadits terkait:

  • Hadits Abu Dawud no. 739 ini (dari Maymun al-Makki, melihat Abdullah bin az-Zubayr, lalu dikonfirmasi Ibnu Abbas).
  • Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma: bahwa Nabi ﷺ mengangkat kedua tangannya ketika takbiratul ihram, ketika ruku, dan ketika bangkit dari ruku. (Muttafaq 'alaih)

Kaitan ulama dan kitab:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mengangkat tangan pada empat tempat (takbiratul ihram, ruku, bangkit dari ruku, dan berdiri dari tasyahud menurut sebagian riwayat) adalah sunnah yang shahih.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas panjang lebar riwayat-riwayat tentang raf'ul yadain dan menyimpulkan bahwa hadits-haditsnya mutawatir secara makna.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ mengangkat tangan pada tempat-tempat tertentu dalam shalat, dan beliau merinci hal ini sebagai bagian dari sifat shalat Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Memulai Shalat. Sanadnya melalui Ibnu Lahi'ah, dari Abu Hubairah, dari Maymun al-Makki. Perlu diketahui bahwa Ibnu Lahi'ah dinilai dha'if (lemah) oleh sebagian ulama hadits seperti Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini, terutama riwayatnya setelah kitabnya terbakar. Namun makna hadits ini diperkuat oleh hadits-hadits shahih lainnya tentang raf'ul yadain (mengangkat kedua tangan) yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, Abu Humaid as-Sa'idi, dan lainnya.

Makna hadits:

Maymun al-Makki menceritakan bahwa ia menyaksikan Abdullah bin az-Zubayr radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat mulia, putra az-Zubayr bin al-Awwam dan Asma binti Abu Bakar — memimpin shalat. Ibnu az-Zubayr mengangkat kedua tangannya (berisyarat dengan telapak tangan) pada empat keadaan:

  1. Ketika berdiri (takbiratul ihram),
  2. Ketika ruku,
  3. Ketika sujud,
  4. Ketika bangkit untuk berdiri dari sujud.

Maymun merasa asing karena tidak melihat orang lain melakukannya, lalu ia menceritakan hal itu kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Ibnu Abbas — yang dikenal sebagai Tarjumanul Qur'an dan salah satu sahabat paling berilmu — menjawab dengan tegas: "Jika kamu ingin melihat shalat Rasulullah ﷺ, maka ikutilah shalat Abdullah bin az-Zubayr."

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Muslim menjelaskan bahwa mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, ruku, dan bangkit dari ruku adalah sunnah yang disepakati (oleh jumhur). Adapun mengangkat tangan ketika sujud dan bangkit dari sujud, sebagian ulama seperti dalam mazhab Syafi'i dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad menyebutkannya berdasarkan hadits ini dan hadits lainnya.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa pernyataan Ibnu Abbas "ikutilah shalat Ibnu az-Zubayr" menunjukkan bahwa Ibnu Abbas mengetahui praktik tersebut dari Nabi ﷺ, dan ini menjadi penguat bahwa raf'ul yadain adalah bagian dari sunnah yang beliau ketahui secara langsung.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengangkat kedua tangannya pada empat tempat: (1) takbiratul ihram, (2) ruku, (3) bangkit dari ruku, dan (4) berdiri setelah tasyahud awal (menurut sebagian riwayat). Beliau menegaskan bahwa ini adalah sunnah yang tetap.

Perbedaan pendapat:

  • Mazhab Hanafi (Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa mengangkat tangan hanya pada takbiratul ihram, tidak pada ruku dan bangkit dari ruku. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang tampaknya membatasi.
  • Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa mengangkat tangan disunnahkan pada takbiratul ihram, ruku, dan bangkit dari ruku, berdasarkan hadits Ibnu Umar yang shahih.
  • Adapun mengangkat tangan ketika sujud dan bangkit dari sujud, ini adalah pendapat sebagian ulama berdasarkan hadits ini, namun jumhur tidak menjadikannya sebagai sunnah yang tetap karena hadits ini dinilai lemah sanadnya oleh sebagian ulama.

Yang paling kuat: Pendapat jumhur bahwa raf'ul yadain dilakukan pada takbiratul ihram, ruku, dan bangkit dari ruku, berdasarkan hadits-hadits shahih yang lebih kuat. Adapun pada sujud dan bangkit dari sujud, tidak ada dalil shahih yang tegas, sehingga tidak disunnahkan menurut jumhur.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin az-Zubayr radhiyallahu 'anhuma adalah seorang sahabat yang sangat tekun beribadah. Ia dikenal sebagai "Hamamah Masjid" — burung merpati masjid — karena ia selalu berada di masjid dan sangat lama berdiri dalam shalat hingga kakinya bengkak. Ibnu az-Zubayr juga merupakan orang pertama yang lahir di Madinah dari kaum Muhajirin setelah hijrah, dan ia tumbuh dalam asuhan ilmu dari para sahabat besar.

Suatu ketika, Maymun al-Makki — seorang tabi'in — menyaksikan shalat Ibnu az-Zubayr dan merasa asing dengan gerakan mengangkat tangan yang ia lihat. Ia pun bertanya kepada Ibnu Abbas, sahabat yang paling dalam ilmunya tentang tafsir dan fiqih. Ibnu Abbas tidak mencela Maymun karena keheranannya, tetapi dengan lembut menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Ibnu az-Zubayr adalah gambaran shalat Nabi ﷺ. Ini menunjukkan adab para sahabat dalam mengajarkan sunnah: tidak menghakimi, tetapi mengarahkan dengan hikmah.

Hikmah: Betapa pentingnya merujuk kepada ahlinya ketika melihat sesuatu yang tidak kita pahami dalam ibadah. Maymun tidak langsung menolak, tetapi bertanya kepada orang yang berilmu. Dan Ibnu Abbas tidak mengklaim berdasarkan pendapat pribadi, tetapi mengaitkannya dengan praktik Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengangkat kedua tangan dalam shalat pada takbiratul ihram, ruku, dan bangkit dari ruku adalah sunnah yang shahih berdasarkan hadits-hadits mutawatir dari Nabi ﷺ.
  2. Hadits Abu Dawud no. 739 ini meskipun sanadnya lemah, maknanya diperkuat oleh hadits-hadits shahih lainnya tentang raf'ul yadain.
  3. Tidak perlu memaksakan pendapat tentang mengangkat tangan ketika sujud dan bangkit dari sujud, karena jumhur ulama tidak menjadikannya sebagai sunnah yang tetap.
  4. Adab dalam beribadah: Jika melihat praktik yang berbeda, tanyakan kepada ulama terpercaya, jangan langsung menolak atau mencela.
  5. Ikutilah sunnah Nabi ﷺ dengan ilmu, bukan dengan taklid buta atau perdebatan yang tidak berdasar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?