Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 729 tentang Mengangkat tangan saat takbir dalam keadaan dingin

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menggambarkan kondisi para sahabat Nabi ﷺ yang shalat di musim dingin dengan pakaian tebal. Mereka tetap mengangkat tangan (ketika takbiratul ihram, ruku', dan bangun dari ruku') meskipun tangan mereka berada di dalam pakaian. Hadits ini menunjukkan bahwa mengangkat tangan dalam shalat adalah amalan yang dilakukan para sahabat, dan hal itu tetap dilakukan meskipun dalam keadaan yang menyulitkan sekalipun. Ini juga menunjukkan bahwa gerakan shalat yang disyariatkan tetap dijalankan dalam kondisi apa pun, selama masih mampu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Memulai Shalat, nomor 729. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah.

Tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara langsung membahas gerakan mengangkat tangan dalam shalat. Namun, perintah shalat secara umum disebutkan dalam firman Allah:

QS. Al-Baqarah [2]: 43

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami bahwa tata cara shalat diambil langsung dari praktik Nabi ﷺ. Di antara ulama yang menegaskan sunnahnya mengangkat tangan saat takbir, ruku', dan bangun dari ruku' adalah Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, dan para ulama hadits lainnya. Adapun hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan dinilai hasan oleh sebagian ulama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Wa'il bin Hujr radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang datang menemui Nabi ﷺ. Ia berkata bahwa ia datang pada musim dingin dan melihat para sahabat mengangkat tangan mereka di dalam pakaian mereka saat shalat.

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran dari hadits ini:

  1. Pensyariatan Mengangkat Tangan dalam Shalat

Hadits ini menunjukkan bahwa mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, ruku', dan bangun dari ruku' adalah perbuatan yang dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabatnya. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ mengangkat kedua tangannya sejajar dengan bahu ketika takbir, ketika ruku', dan ketika bangun dari ruku'. Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

  1. Keadaan yang Menyulitkan Tidak Menghalangi Amalan Sunnah

Para sahabat tetap mengangkat tangan meskipun tangan mereka berada di dalam pakaian yang tebal karena cuaca dingin. Ini menunjukkan bahwa kesulitan fisik tidak menghalangi seseorang untuk tetap menjalankan sunnah. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa jika seseorang berada dalam keadaan yang menyulitkan, ia tetap berusaha melakukan gerakan shalat sesuai kemampuannya.

  1. Gerakan Shalat yang Terlihat dan Tidak Terlihat

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa mengangkat tangan di dalam pakaian tetap dianggap mengangkat tangan, karena yang terpenting adalah niat dan gerakan yang dilakukan. Ini menunjukkan bahwa syariat tidak memberatkan hamba di luar kemampuannya.

  1. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Mengangkat Tangan

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mengangkat tangan hanya dilakukan ketika takbiratul ihram saja. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa mengangkat tangan dilakukan di tiga tempat: takbiratul ihram, ruku', dan bangun dari ruku'. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits-hadits yang jelas tentang hal ini dari Ibnu Umar dan sahabat lainnya.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang mengangkat tangan sangat banyak dan shahih, sehingga tidak diragukan lagi pensyariatannya.

Story Telling

Wa'il bin Hujr radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat dari daerah Kindah di Yaman. Ia datang menemui Nabi ﷺ dalam keadaan musim dingin yang sangat dingin. Ketika ia melihat para sahabat shalat, ia memperhatikan dengan teliti bagaimana mereka mengangkat tangan di dalam pakaian mereka. Ia kemudian meriwayatkan hadits ini agar umat Islam setelahnya mengetahui bahwa mengangkat tangan dalam shalat adalah sunnah yang dijaga oleh para sahabat.

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam kondisi yang sulit sekalipun. Mereka tidak meninggalkan amalan sunnah hanya karena cuaca dingin atau keadaan yang tidak nyaman. Ini menjadi pelajaran bagi kita untuk tetap istiqamah dalam beribadah, meskipun menghadapi berbagai tantangan.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengangkat tangan dalam shalat adalah sunnah yang dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabatnya, terutama ketika takbiratul ihram, ruku', dan bangun dari ruku'.
  2. Jika seseorang berada dalam keadaan yang menyulitkan, seperti cuaca dingin atau memakai pakaian tebal, ia tetap berusaha melakukan gerakan shalat sesuai kemampuannya.
  3. Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak memberatkan hamba di luar batas kemampuannya, namun tetap menjaga amalan sunnah.
  4. Kita dianjurkan untuk mempelajari tata cara shalat Nabi ﷺ secara teliti dan mengamalkannya dengan penuh keikhlasan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.