Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 722 tentang Cara mengangkat tangan saat takbir dalam shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tata cara mengangkat tangan dalam shalat sesuai contoh Nabi ﷺ. Beliau mengangkat kedua tangan setinggi bahu ketika takbiratul ihram, ketika hendak ruku', dan ketika bangkit dari ruku' (i'tidal). Adapun ketika sujud, beliau tidak mengangkat tangan. Ini adalah salah satu dalil utama dalam masalah mengangkat tangan (raf'ul yadain) yang diamalkan oleh mayoritas ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 722:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain dengan lafaz yang semakna.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)

Ayat ini menunjukkan perintah mengikuti Nabi ﷺ dalam segala hal, termasuk tata cara shalat. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah dalil bahwa kita wajib meneladani Rasulullah ﷺ dalam perkataan, perbuatan, dan keadaan beliau.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah berbeda pendapat mengenai hukum mengangkat tangan dalam shalat. Namun hadits dari Ibnu Umar ini menjadi salah satu dalil terkuat bagi pendapat yang menyatakan disyariatkannya mengangkat tangan di tiga tempat: takbiratul ihram, sebelum ruku', dan bangkit dari ruku'.

Pendapat Ulama:

  1. Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan mayoritas ulama hadits berpendapat bahwa mengangkat tangan disunnahkan di tiga tempat: takbiratul ihram, sebelum ruku', dan ketika bangkit dari ruku' (i'tidal). Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  2. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mengangkat tangan hanya dilakukan pada takbiratul ihram saja. Namun perlu diketahui, pendapat ini berdasarkan hadits-hadits yang sampai kepadanya, bukan berarti beliau menolak hadits shahih. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa ulama Kufah (pengikut Abu Hanifah) tidak mengangkat tangan kecuali di awal shalat.
  3. Imam Malik dalam satu riwayat menyatakan mengangkat tangan pada takbiratul ihram dan ketika bangkit dari ruku', namun tidak ketika hendak ruku'.

Analisis Kuat:

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits Ibnu Umar dalam Shahih-nya dengan lafaz:

"كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى تَكُونَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ ثُمَّ كَبَّرَ وَهُمَا كَذَلِكَ فَيَرْكَعُ ثُمَّ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْفَعَ صُلْبَهُ رَفَعَهُمَا حَتَّى تَكُونَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ ثُمَّ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ"

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya mengangkat tangan di tiga tempat. Beliau juga menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa mengangkat tangan ketika takbiratul ihram adalah sunnah.

Adapun hadits Abu Dawud ini juga menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak mengangkat tangan ketika sujud. Ini menunjukkan bahwa mengangkat tangan hanya dilakukan pada posisi berdiri (qiyam), bukan ketika sujud.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, yaitu mengangkat tangan di tiga tempat, karena hadits-haditsnya shahih dan jelas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu sangat bersemangat dalam meniru Nabi ﷺ. Beliau dikenal sebagai sahabat yang paling teliti dalam mengikuti sunnah, sampai-sampai beliau memperhatikan tempat berhentinya unta Nabi ﷺ untuk shalat, lalu beliau shalat di tempat tersebut.

Imam Malik meriwayatkan dalam Al-Muwaththa' bahwa Ibnu Umar apabila memulai shalat, beliau mengangkat kedua tangannya setinggi bahunya. Kemudian apabila hendak ruku', beliau mengangkat tangannya kembali. Dan apabila bangkit dari ruku', beliau juga mengangkat tangannya. Beliau berkata: "Aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ menambah atau mengurangi dari hal itu."

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat teliti dalam menjaga dan mencontoh setiap gerakan shalat Nabi ﷺ, karena mereka memahami bahwa shalat adalah tiang agama dan harus dikerjakan sesuai tuntunan.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengangkat tangan disunnahkan pada tiga tempat: takbiratul ihram, sebelum ruku', dan ketika bangkit dari ruku' (i'tidal).
  2. Tangan diangkat setinggi bahu atau sejajar dengan telinga, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain.
  3. Tidak mengangkat tangan ketika sujud, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut.
  4. Bagi yang bermazhab Hanafi dan tidak mengangkat tangan kecuali di awal, hendaknya tetap menghormati perbedaan dan tidak mencela, karena semua bermuara pada ijtihad ulama.
  5. Yang terpenting adalah kekhusyukan dalam shalat, karena mengangkat tangan hanyalah salah satu sunnah yang jika ditinggalkan tidak membatalkan shalat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.