Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang disyariatkannya mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, ketika hendak ruku', dan ketika bangkit dari ruku' (i'tidal). Hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mengangkat tangan di antara dua sujud. Ini adalah pemahaman yang dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih dari Ibnu 'Umar dan sahabat lainnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 721:
Teks Arab hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dan berharakat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Mengangkat Tangan dalam Shalat. Sanadnya: Ahmad bin Muhammad bin Hanbal (Imam Ahmad) → Sufyan (ats-Tsauri) → az-Zuhri → Salim → ayahnya (Ibnu 'Umar) radhiyallahu 'anhu.
Dalil Pendukung dari Hadits Lain:
Hadits semakna diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma:
- HR. Al-Bukhari no. 735 dan HR. Muslim no. 390: "Bahwasanya Rasulullah ﷺ apabila berdiri untuk shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua bahunya, kemudian bertakbir. Dan apabila hendak ruku', beliau juga mengangkat kedua tangannya. Dan apabila bangkit dari ruku', beliau juga mengangkat kedua tangannya. Dan beliau tidak melakukan hal itu (mengangkat tangan) ketika sujud."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad dalam Al-Musnad meriwayatkan dan menggunakan hadits ini sebagai dalil disunnahkannya mengangkat tangan pada tiga tempat tersebut.
- Imam al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Shahih-nya pada "Bab Mengangkat Tangan ketika Takbir, Ruku', dan Bangkit dari Ruku'", menunjukkan pemahaman beliau tentang keabsahan dan pengamalan hadits ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai masalah ini. Namun, hadits dari Ibnu 'Umar ini adalah salah satu riwayat yang paling shahih dan jelas.
- Pendapat Pertama (Jumhur Ulama): Disunnahkan mengangkat tangan di tiga tempat: (1) takbiratul ihram, (2) hendak ruku', dan (3) bangkit dari ruku' (i'tidal). Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan jumhur ulama hadits. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu 'Umar di atas dan hadits-hadits lain yang semisal dari sahabat lain seperti Abu Hurairah, Wa'il bin Hujr, dan lain-lain.
- Pendapat Kedua: Tidak mengangkat tangan kecuali pada takbiratul ihram saja. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah. Namun, riwayat dari Imam Abu Hanifah sendiri dalam masalah ini tidaklah tegas, dan sebagian riwayat menyebutkan beliau juga mengangkat tangan. Pendapat ini berdalil dengan hadits-hadits yang tidak menyebutkan pengangkatan tangan saat ruku', namun hadits-hadits tersebut lebih lemah dibandingkan hadits Ibnu 'Umar yang shahih.
Analisis Ulama:
- Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'aad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ senantiasa mengangkat tangannya pada tiga tempat tersebut secara konsisten, dan tidak ada satu pun hadits shahih yang menyatakan beliau meninggalkannya. Oleh karena itu, sunnahnya adalah mengangkat tangan di tiga tempat tersebut.
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menegaskan bahwa hadits-hadits yang menyebutkan pengangkatan tangan saat ruku' dan i'tidal adalah shahih dan mencapai derajat mutawatir (diriwayatkan oleh banyak sahabat), sehingga tidak boleh ditinggalkan hanya karena ada riwayat yang tidak menyebutkannya. Riwayat yang tidak menyebutkan bukanlah bukti bahwa hal itu tidak dilakukan.
Kesimpulan dari penjelasan para ulama ini: Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu mengangkat tangan pada tiga tempat tersebut, karena dalil-dalilnya lebih shahih dan jelas. Adapun tidak mengangkat tangan di antara dua sujud, ini adalah kesepakatan para ulama, karena tidak ada riwayat shahih yang menyebutkan Nabi ﷺ melakukannya.
Story Telling
Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat yang paling bersemangat dalam meniru Nabi ﷺ. Diriwayatkan bahwa beliau sangat teliti dalam mengikuti sunnah, sampai-sampai beliau berusaha meniru tempat-tempat yang biasa digunakan Nabi ﷺ untuk shalat, berwudhu, bahkan bernazar di jalan yang biasa dilalui Nabi ﷺ.
Dalam masalah mengangkat tangan ini, Ibnu 'Umar sangat bersemangat untuk menegakkan sunnah. Suatu ketika, beliau melihat seseorang yang tidak mengangkat tangannya ketika ruku' dan i'tidal. Maka Ibnu 'Umar pun melemparnya dengan kerikil (sebagai teguran) sambil berkata, "Angkatlah tanganmu, karena aku melihat Rasulullah ﷺ mengangkatnya." (HR. Al-Bukhari secara ta'liq, dan disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'aad).
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga dan menyebarkan sunnah Nabi ﷺ, meskipun harus menegur orang lain dengan cara yang tegas namun tetap dalam koridor adab. Mereka lebih mengutamakan dalil daripada sekadar mengikuti kebiasaan atau pendapat tanpa dasar yang kuat.
Kesimpulan Praktis
- Amalkanlah mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu atau telinga pada tiga tempat: saat takbiratul ihram, saat hendak ruku', dan saat bangkit dari ruku' (i'tidal).
- Tidak perlu mengangkat tangan di antara dua sujud, karena tidak ada dalil shahih yang memerintahkannya.
- Jadikanlah hadits-hadits shahih sebagai pedoman utama dalam beribadah, meskipun berbeda dengan kebiasaan yang kita lihat di sekitar kita. Selama dalilnya jelas, maka itulah yang lebih utama untuk diikuti.
- Sikap saling menghormati dalam perbedaan pendapat fiqih adalah penting, namun kita tetap harus berpegang pada dalil yang paling kuat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.