Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 71 tentang Cara menyucikan wadah yang dijilat anjing

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan cara menyucikan wadah yang dijilat anjing, yaitu dengan mencucinya tujuh kali, dan cucian pertama harus menggunakan tanah. Ini adalah perintah Nabi ﷺ yang tegas dan menjadi pegangan para ulama Ahlus Sunnah dalam masalah najisnya air liur anjing dan cara menyucikannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Wudhu dengan Air Liur Anjing, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah, dengan lafaz yang semakna. Imam Muslim meriwayatkan dengan tambahan: "أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ" (yang pertama dengan tanah).

Adapun ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang thaharah (bersuci):

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah wanita-wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah mencintai orang yang bersuci, dan syariat Islam sangat memperhatikan masalah thaharah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menerangkan bahwa jika seekor anjing menjilat atau minum dari wadah seseorang, maka cara menyucikannya adalah dengan mencucinya tujuh kali, dan salah satu dari tujuh cucian itu — yaitu cucian pertama menurut riwayat yang paling kuat — harus menggunakan tanah.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam Abu Dawud (penulis hadits ini) menyebutkan hadits ini dalam Kitab Thaharah, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil dalam bab najisnya air liur anjing dan cara menyucikannya.
  2. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahih mereka, yang menunjukkan keshahihan hadits ini dan menjadi kesepakatan (ijma') para ulama tentang kewajiban mencuci tujuh kali.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam masalah najisnya air liur anjing dan cara menyucikannya. Beliau juga menyebutkan bahwa perintah mencuci tujuh kali adalah ta'abbudi (ibadah) yang harus diikuti, meskipun secara akal mungkin sulit dipahami hikmahnya secara rinci.
  4. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat tentang wajibnya mencuci tujuh kali jika anjing menjilat wadah. Beliau juga menyebutkan bahwa tanah digunakan pada salah satu cucian, dan menurut jumhur ulama adalah pada cucian pertama.
  5. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan hikmah di balik perintah ini, bahwa air liur anjing mengandung najis yang tidak cukup dibersihkan dengan air saja, sehingga memerlukan tanah sebagai pembersih tambahan. Beliau juga menegaskan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar mereka menjaga kebersihan dan kesehatan.
  6. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan najisnya air liur anjing, dan cara menyucikannya adalah dengan tujuh kali cucian, salah satunya dengan tanah. Beliau juga menyebutkan bahwa jika tidak ada tanah, bisa diganti dengan sabun atau pembersih lain yang memiliki sifat seperti tanah, menurut pendapat yang lebih kuat.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa tanah digunakan pada cucian pertama, berdasarkan zahir hadits "أُولَاهُنَّ بِتُرَابٍ" (yang pertama dengan tanah).
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa tanah bisa digunakan pada salah satu dari tujuh cucian, tidak harus yang pertama. Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena zahir hadits menunjukkan demikian.

Kesimpulan hukum:

  1. Air liur anjing adalah najis.
  2. Wajib mencuci wadah yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali.
  3. Salah satu cucian harus menggunakan tanah, dan yang paling utama adalah cucian pertama.
  4. Jika tidak ada tanah, bisa menggunakan pembersih lain yang memiliki sifat serupa.

Story Telling

Diceritakan bahwa suatu ketika seorang sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum air liur anjing yang masuk ke dalam wadah. Nabi ﷺ kemudian memberikan jawaban tegas seperti dalam hadits ini. Para sahabat menerima dan mengamalkan perintah tersebut dengan penuh ketaatan, meskipun secara akal mereka mungkin belum sepenuhnya memahami hikmahnya.

Imam Ahmad bin Hanbal, ketika ditanya tentang hikmah mencuci tujuh kali, beliau menjawab bahwa ini adalah perintah Nabi ﷺ yang harus diikuti, dan seorang Muslim tidak perlu mempertanyakan mengapa harus tujuh kali, karena ini adalah bentuk ibadah dan ketaatan.

Hikmahnya: Seorang Muslim diajarkan untuk taat kepada perintah Nabi ﷺ bahkan dalam hal-hal yang mungkin belum sepenuhnya dipahami oleh akal, karena yakin bahwa syariat Islam membawa maslahat dan hikmah yang besar.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika wadah dijilat anjing, wajib dicuci tujuh kali.
  2. Cucian pertama harus menggunakan tanah (atau pembersih yang memiliki sifat seperti tanah jika tidak ada tanah).
  3. Air liur anjing adalah najis yang harus dibersihkan dengan cara yang telah diajarkan Nabi ﷺ.
  4. Hendaknya seorang Muslim mengikuti perintah Nabi ﷺ dengan penuh ketaatan, meskipun belum memahami hikmahnya secara rinci.
  5. Jika ragu tentang cara menyucikan najis tertentu, hendaknya bertanya kepada ulama yang terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?