Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 708 tentang Sutrah imam juga menjadi sutrah makmum

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa sutrah (pembatas) seorang imam juga menjadi sutrah bagi makmum di belakangnya. Nabi ﷺ shalat menghadap dinding sebagai sutrah, dan para sahabat berdiri di belakang beliau tanpa membuat sutrah sendiri. Ketika ada anak kambing lewat, Nabi ﷺ menghalanginya agar tidak melintas antara beliau dan sutrah, bukan antara beliau dan makmum.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Abu Dawud no. 708, Kitab Shalat, Bab "Sutratu Imam Sutratu Orang di Belakangnya", dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya (yaitu Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhu):

<p>حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ الْغَازِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ هَبَطْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنْ ثَنِيَّةِ أَذَاخِرَ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ - يَعْنِي - فَصَلَّى إِلَى جِدَارٍ فَاتَّخَذَهُ قِبْلَةً وَنَحْنُ خَلْفَهُ فَجَاءَتْ بَهْمَةٌ تَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ فَمَا زَالَ يُدَارِئُهَا حَتَّى لَصِقَ بَطْنُهُ بِالْجِدَارِ وَمَرَّتْ مِنْ وَرَائِهِ ‏.‏ أَوْ كَمَا قَالَ مُسَدَّدٌ ‏.‏</p>

Terjemahan: "Kami turun dari jalur gunung Adzaakhir bersama Rasulullah ﷺ. Waktu shalat tiba, lalu beliau shalat menghadap dinding dan menjadikannya sebagai kiblat, sementara kami di belakang beliau. Kemudian datang seekor anak kambing yang hendak lewat di depan beliau. Beliau terus menghalanginya hingga perut beliau menempel ke dinding, dan akhirnya anak kambing itu lewat di belakang beliau." — atau sebagaimana yang dikatakan Musaddad.

Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 238:

<p>حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ</p>

Terjemahan: "Peliharalah semua shalat dan shalat wustha (Ashar), dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk."

Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sutrah imam mencukupi makmum. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits-hadits serupa dan menyimpulkan bahwa makmum tidak perlu membuat sutrah sendiri jika imam sudah memiliki sutrah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga sutrah dalam shalat.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Sutrah imam adalah sutrah makmum. Ketika Nabi ﷺ shalat menghadap dinding, para sahabat berdiri di belakang beliau tanpa membuat pembatas sendiri. Ini menunjukkan bahwa sutrah imam sudah mencukupi untuk seluruh makmum di belakangnya. Imam an-Nawawi rahimahullah menegaskan hal ini dalam al-Majmu': "Sutrah imam adalah sutrah bagi makmumnya, baik makmum itu dekat maupun jauh, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain."
  2. Menghalangi orang/orang yang lewat di depan shalat. Nabi ﷺ berusaha keras menghalangi anak kambing itu, sampai perut beliau menempel ke dinding. Ini menunjukkan pentingnya menjaga shalat dari gangguan yang melintas di antara orang yang shalat dan sutrahnya. Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan mudara'ah (menghalangi dengan lembut) tanpa membahayakan diri atau membatalkan shalat.
  3. Bolehnya shalat menghadap dinding. Ini menunjukkan bahwa menghadap dinding atau benda lain sebagai sutrah adalah sunnah yang dipraktikkan Nabi ﷺ.

Pemahaman ulama tentang sutrah:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sutrah imam mencukupi makmum, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits serupa.
  • Imam Abu Hanifah juga berpendapat demikian, meskipun ada rincian tentang jarak makmum dari imam.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bahwa makmum tidak perlu sutrah sendiri.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarhnya) menekankan bahwa menjaga sutrah adalah bagian dari kesempurnaan shalat.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama berpendapat bahwa jika makmum shalat berjamaah, sutrah imam sudah cukup. Namun jika shalat sendiri, maka wajib/sunnah membuat sutrah sendiri. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama dari daftar) bahwa sutrah imam mencukupi makmum.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia dan banyak meriwayatkan hadits, menceritakan pengalaman langsung bersama Nabi ﷺ. Ketika mereka turun dari jalur gunung Adzaakhir, waktu shalat tiba. Nabi ﷺ shalat menghadap dinding, dan para sahabat berdiri di belakang beliau. Seekor anak kambing datang dan hendak melintas di depan Nabi ﷺ. Dengan penuh kelembutan, Nabi ﷺ menghalangi anak kambing itu, terus mendorongnya hingga perut beliau menempel ke dinding, dan akhirnya anak kambing itu lewat di belakang beliau.

Hikmah: Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita bahwa menjaga shalat dari gangguan adalah bagian dari kesempurnaan shalat. Beliau juga menunjukkan bahwa sutrah imam sudah cukup untuk makmum, sehingga para sahabat tidak perlu repot membuat sutrah sendiri. Ini adalah kemudahan dalam agama Islam.

Kesimpulan Praktis

  1. Sutrah imam mencukupi makmum — Jika shalat berjamaah, makmum tidak perlu membuat sutrah sendiri selama imam sudah memiliki sutrah.
  2. Buatlah sutrah saat shalat sendiri — Jika shalat sendiri, disunnahkan membuat sutrah (misalnya menghadap dinding, tiang, atau benda lain).
  3. Jaga shalat dari gangguan — Usahakan menghalangi orang/orang yang lewat di antara kita dan sutrah dengan cara yang lembut, tanpa membahayakan diri atau membatalkan shalat.
  4. Ikuti sunnah Nabi ﷺ — Praktikkan shalat sesuai tuntunan Nabi ﷺ, termasuk dalam hal sutrah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?