Bab Apa yang Memutuskan Shalat
حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ عُبَيْدٍ يَعْنِي الْمَذْحِجِيَّ، حَدَّثَنَا أَبُو حَيْوَةَ، عَنْ سَعِيدٍ، بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ زَادَ فَقَالَ " قَطَعَ صَلاَتَنَا قَطَعَ اللَّهُ أَثَرَهُ " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَرَوَاهُ أَبُو مُسْهِرٍ عَنْ سَعِيدٍ قَالَ فِيهِ " قَطَعَ صَلاَتَنَا " .
Hadits ini juga telah diriwayatkan oleh Said melalui mata rantai perawi yang sama dan dengan makna yang sama. Dia menambahkan: Dia memutuskan shalat kami, semoga Allah memutuskan langkahnya. Abu Dawud berkata: Versi ini diriwayatkan oleh Mushir atas nama Said yang menyebutkan: Dia memutuskan shalat kami.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
