Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan betapa besar larangan melintas di depan orang yang sedang shalat. Jika pelintas mengetahui besarnya dosa yang ditanggungnya, ia pasti memilih berhenti dan menunggu selama empat puluh hari, bulan, atau bahkan tahun—daripada melintas di depan orang yang sedang shalat. Ini menegaskan bahwa melintas di depan mushalli (orang yang shalat) adalah perbuatan yang sangat tercela dan membawa dosa besar, kecuali jika ada sutrah (pembatas) yang melindungi shalatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 701:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي النَّضْرِ، مَوْلَى عُمَرَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ، أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ الْجُهَنِيَّ، أَرْسَلَهُ إِلَى أَبِي جُهَيْمٍ يَسْأَلُهُ مَاذَا سَمِعَ مِنْ، رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي الْمَارِّ بَيْنَ يَدَىِ الْمُصَلِّي فَقَالَ أَبُو جُهَيْمٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَىِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ " . قَالَ أَبُو النَّضْرِ لاَ أَدْرِي قَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً .
Terjemahan: Dari Abu Juhaim radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika seseorang yang lewat di depan orang yang sedang shalat mengetahui besarnya dosa yang ia tanggung, niscaya berdiri selama empat puluh lebih baik baginya daripada melintas di depannya." Abu An-Nadhr berkata: "Aku tidak tahu apakah beliau mengatakan empat puluh hari, atau bulan, atau tahun."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (No. 507) dan Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (No. 510) dari jalur lain, dengan lafaz yang semakna.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 238:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
"Peliharalah semua shalat dan shalat wustha (shalat Ashar), dan berdirilah karena Allah (dalam shalat) dengan khusyuk."
Ayat ini menunjukkan perintah menjaga shalat dengan khusyuk, dan melintas di depan orang shalat jelas mengganggu kekhusyukan tersebut.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Besarnya Dosa Melintas di Depan Orang Shalat
Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan melintas di depan orang shalat termasuk larangan yang tegas. Beliau menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan dosa yang sangat besar, karena Rasulullah ﷺ mengungkapkan bahwa jika pelintas mengetahui besarnya dosa tersebut, ia akan memilih menunggu selama empat puluh tahun daripada melintas.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Riyadhush Shalihin bahwa kata "مَاذَا عَلَيْهِ" (apa yang ia tanggung) menunjukkan adanya beban dosa yang besar. Beliau menegaskan bahwa melintas di depan orang shalat tanpa sutrah adalah dosa, dan dosa ini lebih besar jika dilakukan di dekat mushalli (kurang dari tiga hasta di depannya).
2. Perbedaan Pendapat tentang Ukuran "Empat Puluh"
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa riwayat Abu An-Nadhr yang ragu—apakah empat puluh hari, bulan, atau tahun—menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah waktu yang lama. Beliau menegaskan bahwa semua kemungkinan tersebut menunjukkan betapa beratnya dosa ini, dan bahwa lebih baik menunggu dalam waktu yang sangat lama daripada melintas di depan orang shalat.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Majmu' Fatawa beliau menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan yang sangat keras, dan bahwa seorang muslim hendaknya bersabar menunggu sampai orang selesai shalat atau mencari jalan lain untuk lewat.
3. Hukum Melintas di Depan Orang Shalat
Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya:
- Pendapat jumhur (mayoritas) ulama—termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad—menyatakan bahwa melintas di depan orang shalat adalah haram jika tidak ada sutrah. Ini berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini berlaku jika mushalli tidak memiliki sutrah. Jika mushalli telah memasang sutrah, maka melintas di belakang sutrah tidak mengapa, dan dosa melintas di depan sutrah tetap ada bagi pelintas.
4. Kewajiban Memasang Sutrah
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menjelaskan bahwa hadits ini dan hadits-hadits lain menunjukkan disyariatkannya sutrah bagi orang yang shalat, baik di masjid maupun di tempat lain. Sutrah adalah pembatas yang diletakkan di depan orang shalat, seperti tongkat, tiang, atau benda lain yang tingginya sekitar setengah hasta atau lebih.
5. Hikmah Larangan Ini
Imam Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Fath al-Bari (syarah beliau atas Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah menjaga kekhusyukan shalat, karena shalat adalah tiang agama dan kunci utama hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya. Melintas di depan orang shalat mengganggu konsentrasi dan dapat membatalkan kekhusyukan yang merupakan ruh shalat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika, seorang sahabat bernama Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu sedang shalat di tanah lapang. Tiba-tiba seorang pemuda dari Bani Abi Mu'aith datang melintas di depannya. Maka Abu Sa'id segera mendorong pemuda itu dengan tangannya. Pemuda itu pun kembali, lalu melintas lagi. Abu Sa'id mendorongnya lagi hingga tiga kali.
Setelah shalat selesai, pemuda itu mendatangi Abu Sa'id dan berkata: "Engkau telah menyakitiku! Apakah engkau mendorongku karena ada sesuatu yang menghalangimu untuk lewat?"
Abu Sa'id menjawab: "Bukan begitu. Rasulullah ﷺ bersabda: 'Jika salah seorang dari kalian shalat, janganlah ia membiarkan seseorang melintas di depannya. Jika ia menolak (melintas), maka hendaknya ia melawannya, karena sesungguhnya ia (pelintas) itu bersama setan.'" (HR. Al-Bukhari No. 509 dan Muslim No. 505)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat serius menjaga shalat mereka dari gangguan, dan mereka memahami bahwa melintas di depan orang shalat adalah perbuatan setan yang harus dilawan.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang shalat: Hendaknya memasang sutrah di depan tempat shalat, baik di masjid maupun di rumah, sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ dan para sahabat.
- Bagi yang ingin melintas: Jika melihat seseorang sedang shalat tanpa sutrah, jangan melintas di depannya. Tunggulah sampai ia selesai, atau carilah jalan lain, atau lewatlah di belakangnya dengan jarak yang aman.
- Bagi yang melihat orang melintas: Hendaknya mencegah dengan cara yang baik, sebagaimana yang dilakukan Abu Sa'id al-Khudri, karena melintas di depan orang shalat adalah perbuatan yang dilarang.
- Menjaga kekhusyukan: Shalat adalah ibadah yang agung, maka janganlah kita menjadi sebab rusaknya kekhusyukan orang lain yang sedang bermunajat kepada Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.