Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 7 tentang Bab Kebencian Menghadap Kiblat Saat Menghadapi Kebutuhan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab buang hajat yang diajarkan Nabi ﷺ kepada umatnya, yaitu: dilarang menghadap kiblat saat buang air besar atau kecil, dilarang membersihkan dengan tangan kanan, dilarang menggunakan kurang dari tiga batu untuk bersuci, dan dilarang menggunakan kotoran hewan atau tulang sebagai alat istinjak. Semua larangan ini untuk menjaga kemuliaan kiblat, menghormati anggota tubuh yang mulia, dan memastikan kebersihan yang sempurna.

---

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Abu Dawud

Teks hadits sebagaimana disebutkan:

<p>حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ سَلْمَانَ، قَالَ قِيلَ لَهُ لَقَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ ‏.‏ قَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا ﷺ أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ وَأَنْ لاَ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ وَأَنْ لاَ يَسْتَنْجِيَ أَحَدُنَا بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ يَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ عَظْمٍ ‏.‏</p>

Terjemahan: Dari Salman al-Farisi, dikatakan kepadanya: “Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu hingga masalah buang hajat?” Ia menjawab: “Ya, beliau telah melarang kami menghadap kiblat saat buang air besar atau buang air kecil, melarang beristinjak dengan tangan kanan, melarang seseorang beristinjak dengan kurang dari tiga batu, atau beristinjak dengan kotoran hewan atau tulang.” (Sunan Abu Dawud, no. 7; dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

2. Ayat Al-Qur’an yang Terkait (Secara Makna)

Meskipun tidak ada ayat khusus yang membahas adab buang hajat secara terperinci, prinsip menghormati kiblat dan menjaga kebersihan dapat dirujuk pada firman Allah:

QS. Al-Baqarah [2]: 144

<p>قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ</p>

Artinya: “Sungguh Kami melihat wajahmu sering menengadah ke langit, maka pasti Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu ridhai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya.” Ayat ini menunjukkan kemuliaan kiblat yang diperintahkan untuk dihadap saat shalat, sehingga menjadi tidak pantas jika dihadap saat buang hajat.

3. Penjelasan Ulama dalam Daftar

  • Imam Abu Dawud (w. 275 H) – Penyusun kitab Sunan, beliau memasukkan hadits ini dalam bab “Kebencian menghadap kiblat saat buang hajat” (Kitab Thaharah).
  • Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim (jilid 3, hlm. 147) menjelaskan bahwa larangan menghadap kiblat saat buang hajat berlaku di tempat terbuka, adapun di dalam bangunan yang tertutup seperti WC, para ulama berbeda pendapat. Namun menurut jumhur (mayoritas), larangan bersifat umum hingga ada dalil yang mengkhususkannya.
  • Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari (jilid 1, hlm. 246) menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang larangan ini shahih dan menjadi dasar keharaman menghadap kiblat saat buang hajat di tanah lapang, namun di dalam kakus yang tertutup, sebagian ulama membolehkan karena tidak ada unsur penghinaan langsung.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan menggunakan tangan kanan untuk istinjak adalah karena tangan kanan digunakan untuk hal-hal mulia, sedangkan tangan kiri untuk membersihkan kotoran.
  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz (w. 1420 H) dalam Majmu’ Fatawa (jilid 10, hlm. 35) menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan kesempurnaan syariat Islam yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk adab buang hajat.

---

Penjelasan Rinci

1. Larangan Menghadap Kiblat saat Buang Hajat

Hadits ini jelas melarang menghadap kiblat (yaitu Ka’bah di Makkah) ketika seseorang buang air besar atau kecil. Ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa larangan ini bersifat mutlak, baik di tempat terbuka maupun tertutup. Namun Imam Abu Hanifah membolehkan di dalam bangunan yang tertutup karena dianggap tidak ada penghinaan langsung terhadap arah kiblat. Pendapat yang lebih kuat – sebagaimana dipilih oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi – adalah larangan itu berlaku di area terbuka (padang pasir, kebun) di mana kiblat terlihat jelas, sedangkan di kakus modern yang terpisah dari pandangan langsung, hukumnya makruh tidak sampai haram. Syaikh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil (no. 57) menegaskan bahwa hadits ini shahih dan diamalkan oleh para sahabat.

2. Larangan Beristinjak dengan Tangan Kanan

Rasulullah ﷺ melarang membersihkan najis dengan tangan kanan. Hikmahnya adalah tangan kanan digunakan untuk hal-hal mulia seperti makan, minum, berjabat tangan, dan menerima sesuatu. Imam an-Nawawi berkata: “Larangan ini menunjukkan pengharaman, karena tangan kanan diciptakan untuk kemuliaan, sedangkan tangan kiri untuk membersihkan.” (Syarh Shahih Muslim, 3/149). Oleh karena itu, umat Islam diajarkan menggunakan tangan kiri saat istinjak, baik dengan air, batu, atau tisu.

3. Larangan Menggunakan Kurang dari Tiga Batu

Nabi ﷺ memerintahkan menggunakan minimal tiga batu untuk membersihkan najis. Ini sebagai batas minimal agar bersih secara syar’i. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa jika belum bersih dengan tiga batu, maka ditambah hingga bersih. Namun jika sudah bersih dengan kurang dari tiga batu (misalnya karena najis sedikit), maka mencukupi asal memenuhi syarat kebersihan. (Fathul Bari, 1/249). Yang dilarang adalah sengaja membatasi diri dengan kurang dari tiga tanpa alasan; ini menunjukkan pentingnya kesempurnaan bersuci.

4. Larangan Menggunakan Kotoran Hewan atau Tulang

Rasulullah ﷺ melarang menggunakan kotoran hewan (رَجِيع) dan tulang (عَظْم) untuk istinjak. Alasannya, kotoran hewan adalah najis, sedangkan tulang adalah makanan jin (sebagaimana riwayat lain dalam Shahih Muslim). Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi’i berdalil dengan hadits ini bahwa benda-benda najis atau yang tidak suci tidak boleh digunakan untuk bersuci. Al-Khallal (ulama Hanbali) mencatat bahwa Imam Ahmad melarang keras penggunaan kotoran dan tulang untuk istinjak.

---

Story Telling (Opsional)

Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu adalah seorang sahabat yang berasal dari Persia. Ketika seorang musyrik bertanya kepadanya dengan nada meremehkan, “Nabi kalian mengajarkan segala sesuatu sampai urusan buang hajat?” Salman dengan tegas menjawab, “Ya, benar.” Kemudian ia menyebutkan adab-adab yang diajarkan Nabi ﷺ. Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Muslim (no. 262). Dari sini kita belajar bahwa Islam bukan hanya agama ritual, tetapi agama yang menyempurnakan seluruh aspek kehidupan, termasuk perkara kecil sekalipun. Kesempurnaan ini menunjukkan kebenaran risalah Nabi Muhammad ﷺ.

---

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menghadap kiblat saat buang hajat di tempat terbuka; di dalam WC modern, usahakan menghindar jika memungkinkan.
  2. Gunakan tangan kiri untuk membersihkan kotoran, bukan tangan kanan.
  3. Bersihkan dengan minimal tiga batu atau tisu yang setara, hingga benar-benar bersih.
  4. Jangan gunakan kotoran hewan atau tulang sebagai alat bersuci.
  5. Ambillah hikmah dari hadits ini: Islam mengajarkan adab yang mulia dalam setiap situasi, sehingga seorang Muslim selalu terjaga kehormatannya di hadapan Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.