Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ untuk shalat di belakang orang yang tidur atau orang yang sedang berbicara. Maksudnya, jangan menjadikan orang yang sedang tidur atau berbicara sebagai sutrah (pembatas) di depan orang yang shalat. Ini adalah bimbingan agar shalat kita sempurna dan tidak terganggu, serta agar kita tidak bermudah-mudahan dalam perkara yang bisa mengurangi kekhusyukan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab "Shalat di Belakang Orang yang Tidur dan Berbicara", nomor 694, dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks Hadits (Arab berharakat):
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَيْمَنَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَعْقُوبَ بْنِ إِسْحَاقَ، عَمَّنْ حَدَّثَهُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ الْقُرَظِيِّ، قَالَ قُلْتُ لَهُ - يَعْنِي لِعُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ - حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: " لاَ تُصَلُّوا خَلْفَ النَّائِمِ وَلاَ الْمُتَحَدِّثِ "
Terjemahan: Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian shalat di belakang orang yang tidur atau yang sedang berbicara."
Catatan Ulama tentang Sanad Hadits:
Para ulama ahli hadits, di antaranya Imam Abu Dawud sendiri, menyatakan bahwa sanad hadits ini tidak kuat (dha'if). Hal ini karena ada seorang perawi yang tidak disebutkan namanya ("amman haddatsahu" - dari seseorang yang menceritakan kepadanya). Imam al-Albani rahimahullah dalam Dha'if Abi Dawud juga menyatakan hadits ini dha'if. Namun, makna hadits ini tetap diamalkan oleh banyak ulama karena dikuatkan oleh hadits-hadits lain yang sahih tentang perintah menggunakan sutrah dan larangan melewati di depan orang shalat.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini berkaitan dengan sutrah (pembatas shalat). Ketika seseorang shalat sendirian atau menjadi imam, disunnahkan untuk meletakkan sutrah di depannya, seperti tongkat, dinding, atau benda lainnya. Sutrah ini berfungsi untuk mencegah orang lain lewat di depannya dan menjaga kekhusyukan.
1. Makna "di belakang orang yang tidur"
Yang dimaksud adalah menjadikan orang yang sedang tidur sebagai sutrah. Ini tidak dibenarkan karena orang yang tidur tidak bisa menjaga sutrah tersebut. Jika ada orang lewat, ia tidak akan menghalanginya, sehingga shalat orang tersebut bisa terganggu. Imam asy-Syafi'i rahimahullah dan ulama lainnya menjelaskan bahwa sutrah itu haruslah sesuatu yang bisa menghalangi orang lewat, dan orang yang tidur tidak bisa melakukan hal itu.
2. Makna "di belakang orang yang berbicara"
Yaitu menjadikan orang yang sedang asyik berbicara sebagai sutrah. Orang yang sibuk berbicara tidak akan memperhatikan orang yang shalat di belakangnya, sehingga ia tidak bisa mencegah orang lain lewat di depan orang yang shalat tersebut. Ini juga tidak memenuhi tujuan sutrah.
3. Pendapat Ulama tentang Hukumnya
Para ulama berbeda pendapat tentang status hukum larangan ini:
- Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya berpendapat bahwa makruh hukumnya shalat di belakang orang yang tidur atau berbicara tanpa ada sutrah lain. Ini karena hadits ini walaupun dha'if, namun maknanya sesuai dengan kaidah umum tentang sutrah.
- Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa sutrah itu disunnahkan, dan jika seseorang shalat di tempat yang memungkinkan orang lewat di depannya, maka ia dianjurkan memakai sutrah. Jika tidak memakai sutrah, shalatnya tetap sah tetapi ia kehilangan keutamaan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa sebaiknya seorang muslim tidak menjadikan orang yang tidur atau berbicara sebagai sutrah, karena keduanya tidak bisa menjaga sutrah tersebut. Namun jika ada sutrah lain yang kokoh, maka itu lebih utama.
4. Pelajaran dari Hadits
Hadits ini mengajarkan kita tentang pentingnya menjaga kualitas shalat. Sutrah bukanlah syarat sah shalat, tetapi ia adalah sunnah yang dianjurkan. Dengan sutrah, setan tidak bisa mengganggu shalat kita, dan kita terlindungi dari orang yang lewat di depan kita.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah sangat memperhatikan masalah sutrah dalam shalatnya. Beliau selalu berusaha shalat menghadap dinding atau tiang, dan jika tidak ada, beliau meletakkan tongkat atau benda lain di depannya. Ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat menjaga adab dan kesempurnaan shalat, walaupun mereka tahu bahwa sutrah itu bukan syarat sah.
Kisah lain, Imam Abu Hanifah rahimahullah dikenal sangat memperhatikan kekhusyukan shalat. Beliau tidak suka diganggu oleh hal-hal yang bisa mengurangi konsentrasi. Karena itu, para ulama sangat menganjurkan sutrah agar shalat kita terjaga dari gangguan.
Kesimpulan Praktis
- Gunakan sutrah ketika shalat, baik sebagai imam maupun shalat sendirian. Sutrah bisa berupa dinding, tiang, tongkat, atau benda lain yang layak.
- Jangan menjadikan orang yang tidur atau berbicara sebagai sutrah, karena mereka tidak bisa menjaga sutrah tersebut.
- Posisikan sutrah dekat dengan tempat sujud, sekitar satu hasta atau tiga hasta di depan kaki kita.
- Jika tidak ada sutrah, shalat tetap sah, tetapi kita kehilangan keutamaan dan lebih mudah diganggu.
- Jaga kekhusyukan shalat dengan menjauhkan diri dari hal-hal yang bisa mengganggu, termasuk orang yang lewat di depan kita.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.