Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 69 tentang Larangan berkemih di air diam lalu mandi di dalamnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang kita berkemih di air yang menggenang/diam (tidak mengalir), karena hal itu akan membuat air tersebut najis dan tidak layak dipakai untuk bersuci. Larangan ini termasuk adab menjaga kebersihan dan menghormati air sebagai sarana thaharah. Jika air itu banyak dan tidak berubah sifatnya, sebagian ulama menilai larangannya sebagai larangan adab (makruh), bukan haram.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan air dan thaharah:

QS. Al-Furqan [25]: 48

وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

Terjemahan: "Dan Kami turunkan dari langit air yang suci (mensucikan)."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه, dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Berkemih di Air yang Diam, no. 69. Imam Abu Dawud as-Sijistani meriwayatkannya melalui jalur Ahmad bin Yunus, dari Zaidah, dari Hisyam, dari Muhammad (yaitu Muhammad bin Sirin), dari Abu Hurairah.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah dengan lafaz yang semakna, dan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna hadits ini secara panjang lebar.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ melarang seseorang berkemih di air yang diam (al-ma' ad-daim), yaitu air yang tergenang dan tidak mengalir, lalu ia mandi atau bersuci dari air itu. Larangan ini mengandung dua sisi:

  1. Menjaga kesucian air — karena air adalah alat utama untuk bersuci (wudhu dan mandi), maka air harus dijaga dari najis.
  2. Menghormati hak orang lain — air yang menggenang biasanya dipakai bersama, sehingga mengotorinya berarti menzalimi orang lain yang akan memakainya.

Pemahaman ulama dalam daftar:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan air yang sedikit dan tergenang menjadi najis jika terkena kencing, sehingga tidak boleh dipakai bersuci. Adapun jika air itu banyak (lebih dari dua qullah) dan tidak berubah sifatnya, maka menurut jumhur ulama air itu tetap suci, namun perbuatan kencing di dalamnya tetap terlarang karena termasuk adab yang buruk dan bisa merusak air.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian (seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal) memahami larangan ini sebagai larangan yang bersifat ta'abbudi (ibadah) sekaligus menjaga kebersihan; sebagian lain menilai larangan ini makruh jika airnya banyak, dan haram jika airnya sedikit hingga berubah najis.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana disebutkan dalam riwayat — menegaskan bahwa air yang tergenang jika terkena najis maka menjadi najis, dan larangan Nabi ﷺ di sini adalah larangan yang tegas.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharusan menjaga air dari najis, dan bahwa berkemih di air yang diam adalah perbuatan yang dilarang karena merusak air yang mungkin dipakai orang lain.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab-kitabnya menekankan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kebersihan dan menghormati hak umum, sehingga larangan ini termasuk menjaga maslahat bersama.

Kesimpulan fiqih:

Jumhur ulama dari daftar (asy-Syafi'i, Ahmad, an-Nawawi, Ibnu Hajar) berpendapat:

  • Jika air itu sedikit (kurang dari dua qullah) dan tergenang, maka kencing di dalamnya haram karena membuat air najis.
  • Jika air itu banyak dan tidak berubah sifatnya, maka hukumnya makruh (dibenci), tetapi tidak sampai haram, karena tetap melanggar adab dan berpotensi merusak air.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — sangat teliti dalam menjaga hadits-hadits tentang thaharah. Beliau pernah menegur seseorang yang hendak berkemih di air tergenang, dengan mengingatkan sabda Nabi ﷺ ini. Para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin (perawi hadits ini) dikenal sangat berhati-hati dalam masalah air dan bersuci, karena mereka memahami bahwa thaharah adalah pintu pertama ibadah. (Kisah ini disebutkan secara makna dalam kitab-kitab adab dan thaharah.)

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan berkemih di air yang diam/tergenang, baik di kolam, bak, maupun genangan air, karena itu najis dan merusak air.
  2. Jaga air bersih sebagai sarana bersuci — ini bagian dari adab Islam.
  3. Jika air banyak dan tidak berubah, hukumnya makruh; jika sedikit dan berubah, haram.
  4. Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak sejak dini.
  5. Gunakan air mengalir atau tempat khusus untuk buang hajat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?