Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa Rasulullah ﷺ ketika shalat di tempat terbuka (al-Batha'), beliau menancapkan tongkat ('anazah) di depannya sebagai sutrah (pembatas). Sutrah ini berfungsi sebagai penghalang sehingga meskipun ada wanita atau keledai lewat di belakangnya, shalat tidak terputus. Hadits ini juga menunjukkan bahwa dalam perjalanan, beliau mengqashar shalat Zhuhur dan Ashar menjadi dua rakaat.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat:
Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab Shalat, Bab Mā Yasturu bihī al-Mushallī, no. 688 – dari Abū Juhaifah (Wahb bin ‘Abdillah as-Suwa’i) radhiyallahu ‘anhu.
Teks Hadits (dengan harakat):
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّىٰ بِهِمْ بِالْبَطْحَاءِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ – الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ – يَمُرُّ خَلْفَ الْعَنَزَةِ الْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ.
Terjemahan:
Abū Juhaifah berkata: “Nabi ﷺ memimpin kami shalat di al-Batha’ (lembah Makkah), sementara di hadapan beliau ada tongkat (‘anazah). Beliau shalat Zhuhur dua rakaat dan Ashar dua rakaat. Wanita dan keledai lewat di belakang tongkat tersebut.”
Kaitan dengan Ulama Salaf:
- Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits serupa dari jalur Abū Juhaifah (HR. Bukhari no. 499, Muslim no. 504).
- Imam Abu Dawud memasukkan hadits ini dalam kitabnya sebagai dalil tentang sutrah (pembatas shalat).
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa sutrah adalah sunnah bagi imam dan orang yang shalat sendirian, serta bahwa lewatnya sesuatu di belakang sutrah tidak membatalkan shalat.
- Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani (dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah) menilai hadits ini shahih, dan beliau menegaskan bahwa sutrah termasuk petunjuk Nabi ﷺ yang harus dihidupkan.
---
Penjelasan Rinci
1. Makna Hadits
Hadits ini menggambarkan praktik shalat Nabi ﷺ di perjalanan (safar). Beliau shalat di tempat terbuka (al-Batha’ – dataran rendah di Makkah) dengan menggunakan ‘anazah, yaitu tongkat pendek yang ditancapkan di depan tempat shalat sebagai sutrah (pembatas). Sutrah berfungsi sebagai tanda batas tempat shalat, sehingga orang atau hewan yang lewat di belakangnya tidak memutus shalat.
Poin utama:
- Qashar shalat: Nabi ﷺ mengqashar shalat Zhuhur dan Ashar menjadi dua rakaat, karena saat itu beliau dalam keadaan safar (perjalanan). Ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa’: 101 tentang kebolehan mengqashar shalat ketika bepergian.
- Sutrah: Tongkat yang ditancapkan sebagai pembatas di depan tempat shalat. Jika sesuatu lewat di belakang sutrah, shalat tetap sah. Hal ini menunjukkan bahwa sutrah bukanlah dinding yang menghalangi lewat, melainkan batas simbolis yang melindungi kekhusyukan shalat.
2. Hukum Sutrah Menurut Ulama
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan imam mazhab (yang sesuai daftar) berbeda pendapat dalam perinciannya:
- Wajib?
Sebagian ulama seperti Imam Ahmad, Imam asy-Syafi’i, Imam Ishaq bin Rahuyah, dan Ibnu Hazm (dari generasi lebih awal) berpendapat sutrah hukumnya wajib bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Mereka berdalil dengan perintah Nabi ﷺ: “Apabila salah seorang dari kalian shalat, maka hendaklah ia menjadikan sesuatu sebagai sutrah di depannya…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat sutrah hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Namun keduanya sepakat bahwa sutrah sangat dianjurkan untuk menjaga kekhusyukan dan menghindari gangguan.
- Apa yang bisa dijadikan sutrah?
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan Anas bin Malik bahwa Nabi ﷺ menggunakan tongkat, tombak, atau bahkan cukup dengan membuat garis di tanah. Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa ketika tidak ada tongkat, Nabi ﷺ membuat garis di depannya.
3. Lewatnya Wanita dan Keledai
Dalam hadits ini disebutkan bahwa “wanita dan keledai” lewat di belakang tongkat. Apakah itu membatalkan shalat?
Jawab: Tidak membatalkan, karena sutrah sudah menjadi penghalang. Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim: “Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang memiliki sutrah, maka lewatnya wanita, keledai, atau apapun di belakang sutrah tidak memutus shalat, berbeda dengan jika ia tidak bersutrah.”
Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari yang menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa sutrah menghalangi bahaya lewatnya sesuatu yang dapat memutus shalat.
---
Story Telling
Kisah Abū Juhaifah dan Sutrah Nabi
Abū Juhaifah – nama aslinya Wahb bin Abdillah as-Suwa’i – adalah seorang sahabat yang masih belia ketika masuk Islam. Ia bercerita: “Aku melihat Rasulullah ﷺ di Makkah di tempat bernama al-Batha’. Beliau keluar untuk shalat Zhuhur tepat setelah matahari tergelincir. Bilal keluar membawa air untuk wudhu, lalu beliau berwudhu dan shalat dua rakaat. Beliau menghadap ke arah tongkat yang ditancapkan di depannya, sementara orang-orang lalu lalang di belakang tongkat itu. Setelah shalat, beliau berpaling dan mulai menyampaikan khutbah kepada para sahabat.”
Kisah ini mengandung pelajaran:
- Betapa sederhananya sutrah yang digunakan Nabi – hanya sebatang tongkat – namun itu cukup sebagai pembatas yang melindungi kekhusyukan.
- Shalat yang khusyuk tidak bergantung pada tempat mewah, tetapi pada kesungguhan hati dan pengamalan sunnah.
(HR. Bukhari no. 499, Muslim no. 504, dan Abu Dawud no. 688)
---
Kesimpulan Praktis
- Hidupkan sutrah – Jika shalat di tempat terbuka atau di masjid yang ramai, usahakan untuk meletakkan sesuatu di depan tempat sujud, sekecil tongkat, botol air, atau buku. Ini sesuai sunnah dan membantu kekhusyukan.
- Qashar shalat saat safar – Jika dalam perjalanan (jarak ≥ 80 km), kita boleh mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat, sebagaimana contoh Nabi ﷺ.
- Jangan menyibukkan diri dengan lewatnya orang di belakang sutrah – Selama sutrah sudah terpasang, shalat kita tetap sah meskipun ada yang lewat di belakangnya. Fokuslah pada shalat.
- Ajarilah keluarga – Ceritakan hadits ini kepada anak-anak agar mereka terbiasa menjaga adab shalat, termasuk meskipun di tengah keramaian.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.