Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa meletakkan tombak (ḥarbah) di depannya sebagai pembatas (sutrah) saat shalat, baik ketika shalat 'Id di lapangan maupun saat shalat dalam perjalanan (safar). Ini menunjukkan bahwa menggunakan sutrah adalah sunnah Nabi ﷺ, dan para penguasa setelah beliau meniru kebiasaan ini. Hikmahnya adalah agar shalat tidak terganggu oleh orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Shalat, Bab "Apa yang Menutupi Shalat", no. 687, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits yang disebutkan di atas adalah riwayat Abu Dawud. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang perintah menjaga shalat dan kekhusyukan:
QS. Al-Mu'minun [23]: 2
الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
"Yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."
Ayat ini menunjukkan pentingnya menjaga shalat dari hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan, dan penggunaan sutrah adalah salah satu sarana untuk menjaga kekhusyukan tersebut.
Penjelasan ulama:
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa sutrah disyariatkan agar orang yang shalat tidak diganggu oleh orang yang lewat di depannya, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Adapun Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ selalu menjaga sutrah dalam setiap shalatnya, baik di masjid maupun di lapangan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan beberapa pelajaran penting:
- Pensyariatan sutrah (pembatas shalat)
Nabi ﷺ meletakkan tombak di depannya saat shalat 'Id di lapangan terbuka. Ini menunjukkan bahwa sutrah bukan hanya untuk shalat di masjid, tetapi juga di tempat terbuka. Tombak tersebut berfungsi sebagai batas yang menjaga shalat dari gangguan orang yang lewat.
- Sutrah dalam perjalanan (safar)
Nabi ﷺ juga melakukan hal yang sama saat safar. Ini menunjukkan bahwa sutrah tetap dianjurkan di mana pun seseorang shalat, selama memungkinkan. Para ulama menjelaskan bahwa sutrah adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan).
- Kebiasaan para penguasa setelah Nabi ﷺ
Para khalifah dan penguasa setelah beliau meniru kebiasaan ini dengan membawa tombak saat shalat 'Id. Ini menunjukkan bahwa sunnah ini terus dijaga oleh generasi setelah Nabi ﷺ, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ini.
- Hikmah sutrah
Sutrah mencegah orang lewat di depan orang yang shalat, sehingga shalat lebih khusyuk. Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa sutrah adalah bagian dari syiar Islam yang menunjukkan perhatian terhadap kekhusyukan shalat.
- Praktik sutrah
Sutrah bisa berupa tombak, tongkat, dinding, tiang, atau benda apa pun yang layak sebagai pembatas. Jika tidak ada, maka cukup dengan membuat garis di tanah, sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah sangat memperhatikan masalah sutrah. Beliau berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan sutrah dalam shalatku, meskipun hanya dengan meletakkan sesuatu yang kecil di depanku." Ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat menjaga sunnah ini, karena mereka memahami bahwa sutrah adalah bagian dari petunjuk Nabi ﷺ yang harus dihidupkan.
Kisah lain: Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat di lapangan 'Id dengan meletakkan tombak di depannya. Para sahabat berdiri di belakang beliau, dan tidak ada seorang pun yang lewat di antara beliau dan tombak tersebut. Ini menunjukkan bahwa sutrah benar-benar dijaga oleh Nabi ﷺ sebagai teladan bagi umatnya.
Kesimpulan Praktis
- Gunakan sutrah saat shalat, baik di masjid, di rumah, maupun di lapangan terbuka.
- Sutrah bisa berupa dinding, tiang, tongkat, atau benda apa pun yang layak sebagai pembatas.
- Jika tidak ada benda, cukup membuat garis di tanah sebagai pengganti sutrah.
- Sutrah membantu menjaga kekhusyukan dan mencegah gangguan orang yang lewat.
- Hidupkan sunnah ini sebagaimana para ulama salaf menjaganya dengan penuh perhatian.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.