Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi dua perintah penting dalam shalat berjamaah: pertama, imam hendaknya berada di tengah barisan makmum, bukan di depan atau di samping; kedua, para makmum diperintahkan untuk merapatkan barisan dan menutup celah-celah yang kosong di antara mereka. Kedua hal ini adalah bagian dari kesempurnaan shalat berjamaah dan menunjukkan kebersamaan serta kekompakan kaum muslimin.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُسَافِرٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ بَشِيرِ بْنِ خَلاَّدٍ، عَنْ أُمِّهِ، أَنَّهَا دَخَلَتْ عَلَى مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ الْقُرَظِيِّ فَسَمِعَتْهُ يَقُولُ حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " وَسِّطُوا الإِمَامَ وَسُدُّوا الْخَلَلَ "
Makna hadits: "Tempatkanlah imam di tengah dan rapatkanlah celah-celah (barisan)."
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab Posisi Imam dari Barisan, no. 681. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.
Dalil pendukung tentang merapatkan barisan:
Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ
"Luruskanlah barisan kalian, karena sesungguhnya meluruskan barisan termasuk kesempurnaan shalat." (HR. Bukhari no. 723, Muslim no. 433)
Penjelasan Rinci
Pertama: Makna "Wassithul Imama" (وَسِّطُوا الإِمَامَ)
Para ulama menjelaskan bahwa perintah ini berarti imam hendaknya berdiri di tengah-tengah barisan makmum, tidak terlalu ke kanan atau ke kiri. Ini adalah sunnah yang dianjurkan agar imam mudah dijangkau pandangan oleh makmum di kedua sisi, dan agar shaf terasa seimbang.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa di antara petunjuk Nabi ﷺ dalam shalat adalah beliau berdiri di tengah shaf, dan ini adalah sunnah yang beliau lakukan secara konsisten. Beliau juga menyebutkan bahwa para sahabat memahami perintah ini sebagai bentuk keadilan dan keteraturan dalam jamaah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa posisi imam di tengah lebih utama, namun jika ada kebutuhan (seperti tempat yang sempit atau masjid yang tidak memungkinkan), maka tidak mengapa imam berada di posisi lain. Yang penting adalah keteraturan dan tidak mengganggu jamaah.
Kedua: Makna "Suddu al-Khalal" (سُدُّوا الْخَلَلَ)
Perintah ini bermakna: rapatkan barisan dan tutuplah celah-celah yang kosong di antara para makmum. Ini sejalan dengan hadits-hadits lain yang memerintahkan untuk merapatkan shaf, seperti sabda Nabi ﷺ:
"Rapatkanlah barisan kalian, dekatkanlah antara satu dengan yang lain, dan luruskanlah leher-leher kalian. Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, sesungguhnya aku melihat setan masuk melalui celah-celah barisan seolah-olah ia anak kambing." (HR. Abu Dawud no. 667, dishahihkan al-Albani)
Imam Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Fath al-Bari (Syarh Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa perintah merapatkan barisan mengandung hikmah yang besar, yaitu:
- Menampakkan persatuan dan kebersamaan umat Islam.
- Mencegah masuknya setan yang ingin memecah belah dan mengganggu kekhusyukan.
- Menghilangkan rasa sombong dan keangkuhan karena setiap orang berdiri sejajar tanpa membedakan pangkat atau kedudukan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam Bahjatu Qulub al-Abrar menyebutkan bahwa merapatkan barisan adalah bagian dari menyempurnakan shalat berjamaah, dan termasuk adab yang agung dalam shalat. Beliau juga menekankan bahwa celah dalam barisan adalah tempat setan masuk, sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Ketiga: Penerapan dalam Fiqih
Para ulama dari kalangan madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali) sepakat bahwa merapatkan barisan adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan). Adapun posisi imam di tengah, para ulama berbeda pendapat:
- Sebagian ulama (termasuk madzhab Syafi'i) berpendapat bahwa posisi imam di tengah adalah sunnah, berdasarkan hadits ini.
- Sebagian ulama lain berpendapat bahwa hal ini tidak wajib, hanya anjuran. Jika imam berdiri di sisi kanan, shalat tetap sah.
Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa keduanya adalah sunnah yang dianjurkan, bukan kewajiban. Namun meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan adalah kurang sempurna dalam mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa para sahabat sangat bersemangat dalam merapatkan barisan. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata:
"Rasulullah ﷺ bersabda: 'Luruskanlah barisan kalian, karena sesungguhnya meluruskan barisan termasuk kesempurnaan shalat.' Maka kami pun meluruskan barisan dengan sangat rapi, hingga bahu kami bersentuhan dengan bahu saudara kami, dan kaki kami bersentuhan dengan kaki saudara kami." (HR. Bukhari no. 725)
Bahkan ada kisah bahwa sebagian sahabat rela menggeser posisinya meskipun ia adalah orang yang terpandang, demi merapatkan barisan. Ini menunjukkan betapa besar perhatian mereka terhadap perintah Rasulullah ﷺ dan betapa mereka memahami bahwa shalat berjamaah adalah gambaran nyata dari persatuan umat.
Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa Anas bin Malik berkata: "Demi Allah, sungguh aku melihat salah seorang dari kami menempelkan bahunya ke bahu sahabatnya dan kakinya ke kaki sahabatnya jika kami merapatkan barisan." (HR. Bukhari no. 725)
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa kecintaan kepada sunnah mendorong seseorang untuk bersungguh-sungguh dalam mengamalkannya, meskipun itu terasa berat atau tidak biasa.
Kesimpulan Praktis
- Imam dianjurkan berdiri di tengah barisan makmum, sebagaimana petunjuk Nabi ﷺ, agar shaf terasa seimbang dan mudah dijangkau pandangan makmum.
- Makmum dianjurkan merapatkan barisan dan menutup celah-celah yang kosong, karena celah tersebut menjadi tempat masuknya setan yang mengganggu kekhusyukan.
- Merapatkan barisan adalah sunnah yang sangat dianjurkan dan termasuk kesempurnaan shalat berjamaah, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih.
- Hendaknya setiap muslim memperhatikan adab shalat berjamaah dengan tidak menyisakan celah di antara dirinya dan saudaranya, serta tidak sombong untuk bergeser demi kelurusan barisan.
- Jika ada udzur (seperti tempat sempit atau kondisi tertentu), maka tidak mengapa, karena yang terpenting adalah menjaga kekhusyukan dan keteraturan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.