Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa air yang banyak (mencapai dua qullah atau lebih) tidak menjadi najis hanya karena kemasukan benda najis, selama warna, rasa, dan baunya tidak berubah. Ini adalah kaidah besar dalam fiqih thaharah: "Air itu suci dan mensucikan, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya" selama ia berada dalam jumlah yang banyak dan sifat-sifatnya tidak berubah. Hadits ini juga menunjukkan kemuliaan akhlak Nabi ﷺ dalam menjawab pertanyaan dengan ringkas namun penuh hikmah, serta perhatian para ulama seperti Imam Abu Dawud dalam meneliti detail kondisi sumur tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 67:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي شُعَيْبٍ، وَعَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ يَحْيَى الْحَرَّانِيَّانِ، قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ سَلِيطِ بْنِ أَيُّوبَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَافِعٍ الأَنْصَارِيِّ، ثُمَّ الْعَدَوِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ يُقَالُ لَهُ إِنَّهُ يُسْتَقَى لَكَ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِيَ بِئْرٌ يُلْقَى فِيهَا لُحُومُ الْكِلاَبِ وَالْمَحَايِضُ وَعَذِرُ النَّاسِ. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ "
Terjemahan: Dari Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ ditanya tentang air yang diambil dari sumur Buda'ah. Sumur itu adalah tempat dibuangnya bangkai anjing, kain kotoran haid, dan kotoran manusia. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya air itu suci lagi mensucikan, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh:
- Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 66), dan beliau berkata: "Ini adalah hadits hasan shahih."
- Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 326).
- Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 517).
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya (no. 11252).
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Furqan [25]: 48
وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
"Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih (suci lagi mensucikan)."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Abu Dawud (penulis kitab ini) secara khusus meneliti kondisi sumur Buda'ah, mengukur lebarnya (enam hasta), dan menanyakan kedalamannya. Ini menunjukkan perhatian besar para ulama dalam memahami konteks hadits.
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa air banyak tidak menjadi najis kecuali jika berubah sifatnya.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama bagi mazhab Syafi'i dan jumhur ulama tentang kemutlakkan hukum air.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kaidah besar: air yang banyak tidak bisa dinajiskan oleh najis apa pun selama sifatnya tidak berubah.
Penjelasan Rinci
1. Konteks dan Latar Belakang Hadits
Sumur Buda'ah adalah sumur terkenal di Madinah yang terletak di perkampungan Bani Haritsah. Letaknya agak rendah, sehingga air hujan dan air limbah penduduk sekitar mengalir ke dalamnya. Karena posisinya yang rendah, berbagai kotoran seperti bangkai anjing, darah haid, dan kotoran manusia sering terbawa masuk ke dalam sumur tersebut.
Para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ karena mereka khawatir air sumur itu menjadi najis dan tidak layak digunakan untuk bersuci. Maka Nabi ﷺ menjawab dengan jawaban yang tegas dan jelas: "Sesungguhnya air itu suci lagi mensucikan, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya."
2. Makna Sabda Nabi ﷺ: "Air Itu Suci dan Mensucikan"
- "طَهُور" (Thahur) artinya air yang suci pada dirinya sendiri dan mensucikan yang lain. Ini adalah sifat asli air: ia suci dan bisa digunakan untuk bersuci.
- "لا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ" (Tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya) artinya selama air tersebut berada dalam jumlah yang banyak (mencapai dua qullah atau lebih) dan tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya: warna, rasa, atau bau.
3. Pendapat Ulama tentang Kadar Air yang Tidak Terkena Najis
Para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal air yang tidak menjadi najis hanya karena kemasukan najis:
Pendapat Pertama (Jumhur - Mazhab Syafi'i dan Hambali):
Air yang mencapai dua qullah (sekitar 270 liter atau lebih) tidak menjadi najis hanya karena kemasukan najis, selama sifatnya tidak berubah. Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar: "Apabila air mencapai dua qullah, maka ia tidak mengandung kotoran (tidak menjadi najis)." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah - dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim).
Pendapat Kedua (Mazhab Maliki dan Hanafi):
Air tidak menjadi najis selama salah satu dari tiga sifatnya (warna, rasa, bau) tidak berubah, tanpa batasan jumlah tertentu. Mereka berdalil dengan hadits sumur Buda'ah ini secara umum.
Pendapat yang Lebih Kuat (menurut Syaikh Al-Albani dan Syaikh Al-Utsaimin):
Kedua pendapat ini sebenarnya saling melengkapi. Air yang banyak (dua qullah atau lebih) tidak najis kecuali jika berubah sifatnya. Adapun air yang sedikit (kurang dari dua qullah), maka ia menjadi najis jika terkena najis, meskipun sifatnya tidak berubah. Ini adalah pendapat yang menggabungkan semua dalil.
4. Hikmah dari Hadits Ini
- Kemudahan dalam beribadah: Allah tidak mempersulit hamba-Nya. Air yang banyak tidak serta-merta menjadi najis hanya karena ada kotoran yang jatuh ke dalamnya.
- Kaidah fiqih yang besar: Hadits ini menjadi dasar kaidah: "Air banyak tidak dinajiskan oleh sesuatu pun selama sifatnya tidak berubah."
- Adab bertanya: Para sahabat bertanya dengan jujur tentang kondisi sumur tersebut, dan Nabi ﷺ menjawab dengan bijak tanpa menghakimi atau menyalahkan.
5. Catatan Penting dari Imam Abu Dawud
Imam Abu Dawud dengan teliti meneliti kondisi sumur Buda'ah:
- Kedalaman airnya sekitar sampai pusar (bagian bawah perut) saat penuh, dan di bawah aurat saat surut.
- Lebarnya enam hasta (sekitar 3 meter).
- Warna airnya telah berubah (keruh).
Penelitian ini menunjukkan bahwa sumur tersebut adalah air yang banyak (bukan sedikit), sehingga hukumnya tidak najis selama sifat-sifatnya tidak berubah secara signifikan. Ini memperkuat pemahaman bahwa hadits ini berbicara tentang air yang banyak.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Abu Dawud -rahimahullah- sangat teliti dalam meneliti hadits ini. Beliau tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga melakukan penelitian langsung ke lokasi sumur Buda'ah. Beliau mengukur lebar sumur dengan kainnya, menanyakan kedalamannya kepada penjaga sumur, dan bahkan memperhatikan warna airnya yang keruh.
Ini menunjukkan bahwa para ulama tidak hanya menghafal hadits, tetapi juga berusaha memahami konteks dan kondisi riil yang melatarbelakangi hadits tersebut. Sikap ini adalah teladan bagi kita untuk tidak terburu-buru dalam memahami dalil, tetapi berusaha mendalaminya dengan teliti dan ilmiah.
Hikmah: Ilmu itu harus dijaga dengan ketelitian. Sebagaimana Imam Abu Dawud bersusah payah meneliti sumur Buda'ah, kita pun harus bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu dan memahami dalil-dalil syariat dengan benar.
Kesimpulan Praktis
- Air yang banyak (mencapai dua qullah atau lebih) tidak menjadi najis hanya karena kemasukan najis, selama warna, rasa, dan baunya tidak berubah.
- Air yang sedikit (kurang dari dua qullah) menjadi najis jika terkena najis, meskipun sifatnya tidak berubah.
- Jika air banyak berubah salah satu sifatnya (warna, rasa, atau bau) karena najis, maka air tersebut menjadi najis dan tidak boleh digunakan untuk bersuci.
- Hadits ini mengajarkan kita untuk tidak berlebihan dalam berhati-hati (ghuluw) hingga menyusahkan diri sendiri, karena agama ini mudah dan penuh kemudahan.
- Kita harus teliti dalam menuntut ilmu, sebagaimana para ulama terdahulu yang tidak hanya menghafal tetapi juga memahami konteks dan detail suatu dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.