Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa air pada asalnya adalah suci dan mensucikan (thahur), dan tidak menjadi najis hanya karena tercampur dengan benda najis selama tidak berubah salah satu sifatnya (warna, rasa, atau bau). Sumur Buda'ah yang disebut dalam hadits adalah sumur besar yang airnya banyak, sehingga meskipun ada benda najis yang dibuang ke dalamnya, airnya tetap suci karena volumenya yang besar dan sifat airnya tidak berubah.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
QS. Al-Anfal [8]: 11
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ
"Dan Dia menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan air itu."
QS. Al-Furqan [25]: 48
وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
"Dan Kami turunkan dari langit air yang amat suci (mensucikan)."
Hadits:
Hadits riwayat Abu Dawud no. 66 dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu:
أَنَّهُ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِيَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيهَا الْحِيَضُ وَلَحْمُ الْكِلاَبِ وَالنَّتْنُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ "
"Sesungguhnya ditanyakan kepada Rasulullah ﷺ: 'Apakah kami boleh berwudhu dari sumur Buda'ah, yaitu sumur yang dibuang ke dalamnya pakaian haid, daging anjing, dan barang-barang busuk?' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Air itu suci dan mensucikan, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.'"
Pendapat Ulama:
Imam asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keumuman bahwa air tidak menjadi najis kecuali jika berubah sifatnya. Beliau berkata: "Air itu suci dan mensucikan selama tidak berubah warna, rasa, atau baunya dengan najis."
Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail yang diriwayatkan oleh anaknya Abdullah, menjelaskan bahwa air banyak (dua qullah atau lebih) tidak najis kecuali jika berubah sifatnya, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bahwa air banyak tidak najis hanya karena kemasukan najis, selama tidak berubah sifatnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu hadits pokok dalam bab thaharah (bersuci). Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab telah membahasnya secara mendalam.
Pertama: Makna "Thahur"
Kata "طَهُورٌ" (thahur) dalam bahasa Arab berarti sesuatu yang suci dan mensucikan. Ini menunjukkan bahwa air memiliki dua sifat sekaligus: suci pada zatnya dan bisa mensucikan benda lain. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Badai' Al-Fawaid menjelaskan bahwa kata "thahur" lebih kuat dari "thahir" karena menunjukkan kemampuan untuk mensucikan.
Kedua: Konteks Sumur Buda'ah
Sumur Buda'ah adalah sumur besar di Madinah yang airnya melimpah. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menyebutkan bahwa sumur ini sangat luas dan dalam, sehingga airnya banyak dan tidak mudah berubah sifatnya meskipun ada benda najis yang dibuang ke dalamnya.
Ketiga: Pengecualian dalam Kaidah
Para ulama sepakat bahwa hadits ini tidak boleh dipahami secara mutlak tanpa pengecualian. Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika air telah mencapai dua qullah, maka ia tidak mengandung najis." (HR. At-Tirmidzi, hasan shahih).
Imam Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits sumur Buda'ah dan hadits dua qullah saling melengkapi. Air banyak (dua qullah atau lebih) tidak najis kecuali jika berubah sifatnya. Sedangkan air sedikit (kurang dari dua qullah) menjadi najis jika terkena najis, meskipun tidak berubah sifatnya.
Keempat: Pendapat Ulama tentang Penerapan
Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' berpendapat bahwa air banyak tidak najis kecuali jika berubah rasa, warna, atau baunya. Pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama.
Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya berpendapat bahwa air menjadi najis jika terkena najis, baik sedikit maupun banyak, kecuali jika air itu mengalir (air sungai) atau air yang banyak (lebih dari sepuluh hasta persegi).
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam pendapat yang lebih kuat berpendapat bahwa air banyak (dua qullah atau lebih) tidak najis kecuali jika berubah sifatnya. Inilah pendapat yang paling kuat karena menggabungkan semua dalil.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa' bahwa suatu ketika Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu melewati sebuah sumur yang kemasukan bangkai hewan. Beliau bertanya kepada sahabat yang lain, dan mereka menjawab bahwa air sumur itu tidak berubah. Maka Umar berkata: "Ambillah air itu, karena air itu suci selama tidak berubah."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami hadits Nabi ﷺ secara praktis. Mereka tidak serta-merta menghukumi najis setiap air yang terkena najis, tetapi melihat apakah sifat air itu berubah atau tidak.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menjelaskan bahwa kisah Umar ini menjadi pegangan para ulama dalam memahami hadits sumur Buda'ah. Air yang banyak tidak najis hanya karena kemasukan najis, selama sifat-sifatnya masih asli.
Kesimpulan Praktis
- Air pada asalnya suci dan mensucikan (thahur) berdasarkan Al-Qur'an dan hadits.
- Air banyak (dua qullah atau lebih) tidak menjadi najis hanya karena kemasukan najis, selama tidak berubah warna, rasa, atau baunya.
- Air sedikit (kurang dari dua qullah) menjadi najis jika terkena najis, meskipun tidak berubah sifatnya.
- Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak perlu was-was terhadap air yang banyak seperti air sumur, air sungai, atau air kolam yang mungkin terkena najis, selama sifat-sifatnya tidak berubah.
- Jika ragu, kita bisa melihat perubahan sifat air. Jika air berubah warna, rasa, atau baunya karena najis, maka air itu najis dan tidak boleh digunakan untuk bersuci.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.