Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 658 tentang Kebolehan shalat di atas tikar atau karpet

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat di atas tikar (bisa juga diartikan karpet atau alas) milik Umm Sulaim. Tikar tersebut dibasahi dengan air agar bersih. Hadits ini menjadi dalil bahwa shalat di atas alas yang suci, baik itu tikar, karpet, atau sajadah, hukumnya boleh dan sah. Ini adalah bentuk kemudahan dalam syariat, selama alas tersebut suci dan tidak mengganggu kekhusyukan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا الْمُثَنَّى بْنُ سَعِيدٍ الذَّرَّاعُ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَزُورُ أُمَّ سُلَيْمٍ فَتُدْرِكُهُ الصَّلاَةُ أَحْيَانًا فَيُصَلِّي عَلَى بِسَاطٍ لَنَا وَهُوَ حَصِيرٌ نَنْضَحُهُ بِالْمَاءِ.

Makna Ringkas: Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bercerita bahwa Nabi ﷺ sering mengunjungi Umm Sulaim (ibunya). Kadang waktu shalat tiba, lalu beliau shalat di atas tikar milik mereka yang dibasahi dengan air.

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam al-Bukhari (dalam Shahih-nya) menggunakan hadits ini sebagai dalil bolehnya shalat di atas alas yang suci. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menyebutkan bahwa shalat di atas tikar, karpet, atau alas lainnya yang suci adalah boleh berdasarkan hadits-hadits shahih.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil penting dalam masalah tempat shalat. Berikut poin-poin penjelasannya:

  1. Kisah Umm Sulaim dan Tikarnya: Umm Sulaim binti Milhan adalah ibu dari Anas bin Malik, pelayan Nabi ﷺ. Beliau adalah wanita yang sangat dicintai Nabi ﷺ karena keimanannya. Nabi ﷺ sering mengunjunginya. Ketika waktu shalat tiba di rumahnya, beliau tidak segan-segan shalat di atas tikar milik Umm Sulaim. Ini menunjukkan tawadhu' (kerendahan hati) Nabi ﷺ dan kasih sayang beliau kepada keluarga Anas.
  2. Makna "Bisath" dan "Hashir": Dalam hadits, kata bisath diartikan sebagai karpet atau hamparan, dan hashir adalah tikar yang terbuat dari daun kurma atau sejenisnya. Jadi, yang dimaksud adalah tikar. Umm Sulaim membasahi tikar tersebut dengan air. Para ulama menjelaskan, ini dilakukan untuk membersihkannya dari debu atau kotoran, atau untuk mendinginkannya di cuaca panas. Ini menunjukkan perhatian terhadap kebersihan tempat shalat.
  3. Hukum Shalat di Atas Alas: Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa shalat di atas tikar, karpet, sajadah, atau alas apa pun yang suci adalah sah dan dibolehkan. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat di atas tanah, di atas tikar, dan juga di atas khumrah (tikar kecil). Ini semua menunjukkan bahwa tempat shalat tidak harus berupa tanah, tetapi yang terpenting adalah kesuciannya.
  4. Bantahan terhadap yang Melarang: Ada sebagian kecil orang yang melarang shalat di atas karpet atau sajadah dengan alasan itu bukan kebiasaan salaf. Namun, hadits ini adalah bantahan tegas terhadap pendapat tersebut. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Sifat Shalat Nabi menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil bolehnya shalat di atas alas. Beliau juga menjelaskan bahwa para sahabat dan tabi'in (seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin) shalat di atas tikar dan alas yang suci.
  5. Pelajaran tentang Kebersihan: Tindakan Umm Sulaim membasahi tikar dengan air mengajarkan kita untuk menjaga kebersihan dan kesucian tempat ibadah. Ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. At-Taubah [9]: 108 yang memerintahkan untuk memakmurkan masjid di atas dasar takwa, dan hadits-hadits yang memerintahkan membersihkan masjid.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang shalat di atas tikar. Beliau menjawab dengan membawakan hadits Anas ini. Kemudian beliau berkata, "Nabi ﷺ sendiri melakukannya, maka kita pun boleh melakukannya." Ini menunjukkan bahwa para ulama besar sangat berpegang teguh pada sunnah dalam masalah ini, dan mereka tidak mempersempit apa yang telah Allah ﷻ lapangkan. Mereka memahami bahwa inti dari shalat adalah kekhusyukan dan kebersihan, bukan pada jenis alasnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh shalat di atas tikar, karpet, sajadah, atau alas suci lainnya. Ini adalah kemudahan dari Allah ﷻ.
  2. Pastikan alas shalat dalam keadaan suci. Jika kotor atau berdebu, bersihkan terlebih dahulu.
  3. Jangan mempersempit perkara yang telah Allah ﷻ lapangkan. Selama tidak ada dalil yang melarang, maka kita boleh melakukannya.
  4. Teladani Nabi ﷺ dalam kesederhanaan. Beliau shalat di atas tikar sederhana, tidak perlu alas yang mewah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?