Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab ketika shalat: jika seseorang melepas sandalnya, jangan sampai sandal itu mengganggu atau menyakiti orang lain di sekitarnya. Letakkanlah sandal di antara kedua kakinya, atau tetap pakai sandal saat shalat jika memungkinkan. Intinya, menjaga kenyamanan jamaah dan tidak menimbulkan gangguan dalam ibadah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Shalat, Bab Tempat Meletakkan Sandal Ketika Shalat, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَلاَ يُؤْذِ بِهِمَا أَحَدًا لِيَجْعَلْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَوْ لِيُصَلِّ فِيهِمَا
Terjemahan: "Jika salah seorang dari kalian shalat lalu melepas sandalnya, janganlah ia menyakiti seseorang dengan sandalnya itu. Hendaklah ia meletakkannya di antara kedua kakinya, atau hendaklah ia shalat dengan memakai sandalnya."
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang larangan mengganggu orang lain:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
QS. Al-Ahzab [33]: 58
Terjemahan: "Dan orang-orang yang menyakiti mukmin laki-laki dan mukmin perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata."
Hadits lain yang mendukung, dari Abu Hurairah juga, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ نَعْلَيْهِ أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ
(HR. Abu Dawud)
Terjemahan: "Jika salah seorang dari kalian shalat, hendaklah ia memakai sandalnya atau melepasnya di antara kedua kakinya."
Imam Al-Awza'i (salah satu perawi dalam sanad hadits ini) termasuk ulama yang meriwayatkan dan memahami hadits ini dalam konteks adab shalat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits-hadits tentang shalat memakai sandal dan adab meletakkannya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Larangan mengganggu orang lain dalam shalat.
Nabi ﷺ melarang seseorang meletakkan sandalnya di tempat yang bisa mengganggu jamaah lain, misalnya di depan, di samping, atau di tempat yang membuat orang tersandung atau terhalang. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini termasuk bab menjaga hak-hak jamaah dan kebersihan shaf.
Kedua: Dua pilihan yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Meletakkan sandal di antara kedua kaki — ini agar sandal tidak mengganggu orang lain dan tetap dalam pengawasan pemiliknya.
- Tetap memakai sandal saat shalat — ini dibolehkan selama sandal suci dan tidak mengganggu.
Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa shalat memakai sandal adalah sunnah yang pernah dilakukan Nabi ﷺ, dan beliau memerintahkan untuk menyelisihi Yahudi yang tidak shalat memakai sandal. Namun jika sandal najis atau mengganggu kekhusyukan, maka dilepas dan diletakkan di antara kaki.
Ketiga: Perbedaan pendapat ulama.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa shalat memakai sandal itu sunnah jika suci, berdasarkan hadits ini dan hadits lain.
- Imam asy-Syafi'i membolehkan, namun tidak menganggapnya sunnah yang ditekankan.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik cenderung tidak mengutamakan shalat memakai sandal kecuali ada kebutuhan, karena dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan atau membawa najis.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah yang membolehkan dan bahkan menganjurkan shalat memakai sandal jika suci dan tidak mengganggu, karena ada perintah langsung dari Nabi ﷺ dan beliau sendiri pernah melakukannya. Ini juga pendapat yang dirajihkan oleh Syeikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan Syeikh Ibn Baz dalam fatwa-fatwanya.
Keempat: Kaitan dengan adab masjid.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menekankan bahwa Islam sangat memperhatikan adab sosial, termasuk di masjid. Meletakkan sandal sembarangan bisa menyebabkan perselisihan, tersandung, atau kotor. Maka Nabi ﷺ memberi solusi praktis: letakkan di antara kaki atau pakai terus.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — memperhatikan bagaimana Nabi ﷺ dan para sahabat shalat. Beliau melihat sebagian sahabat melepas sandal dan meletakkannya di samping, sehingga mengganggu yang lain. Maka Nabi ﷺ mengajarkan adab ini: jangan menyakiti orang lain dengan sandalmu. Letakkan di antara kakimu, atau pakai terus.
Al-Awza'i — imam negeri Syam, salah satu perawi hadits ini — dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan adab-adab Nabi ﷺ. Beliau pernah berkata: "Ilmu itu apa yang datang dari para sahabat Nabi ﷺ, bukan apa yang datang dari pendapat manusia." Maka hadits ini beliau riwayatkan dengan sanad yang jelas hingga Abu Hurairah.
Hikmahnya: Islam mengajarkan ibadah yang rapi, bersih, dan tidak mengganggu. Bahkan dalam hal kecil seperti meletakkan sandal, ada tuntunan agar jamaah merasa aman dan nyaman.
Kesimpulan Praktis
- Jika melepas sandal saat shalat, letakkan di antara kedua kaki, bukan di samping atau depan yang bisa mengganggu jamaah lain.
- Boleh shalat memakai sandal jika suci dan tidak mengganggu, bahkan ini sunnah menurut sebagian ulama seperti Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah.
- Jaga kebersihan sandal — pastikan tidak ada najis, karena shalat harus suci.
- Utamakan kenyamanan jamaah — jangan sampai sandal menjadi sebab tersandung, perselisihan, atau gangguan kekhusyukan.
- Ikuti adab Nabi ﷺ dalam hal-hal kecil sekalipun, karena Islam mengajarkan keindahan dalam ibadah dan muamalah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.