Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 653 tentang Boleh shalat memakai sandal atau tanpa alas kaki

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dengan kaki telanjang dan pernah juga memakai sandal. Jadi keduanya boleh dan sah. Yang penting adalah kaki, sandal, dan tempat shalat harus bersih dari najis. Ini juga menunjukkan agama Islam itu mudah dan luas, tidak memaksa satu cara saja.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

وَيَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin Al-'As radhiyallahu 'anhuma, dari jalur Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya. Imam Abu Dawud menempatkannya dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Shalat, Bab Shalat dalam Sandal (no. 653).

Hadits lain yang semakna diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ نَعْلَيْهِ أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ

"Apabila salah seorang dari kalian berwudhu, hendaklah ia memakai sandalnya, atau melepas keduanya di antara kedua kakinya." (Disebutkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Ahmad bin Hanbal)

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam shalatnya terkadang telanjang kaki (tanpa alas kaki) dan terkadang memakai sandal. Ini menunjukkan bahwa kedua cara tersebut adalah sunnah yang pernah dipraktikkan langsung oleh Nabi ﷺ, sehingga tidak ada larangan dalam keduanya.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Imam Abu Dawud memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang shalat dengan sandal, yang menunjukkan bahwa beliau ingin menegaskan bolehnya shalat memakai sandal sebagai bagian dari sunnah yang perlu diketahui.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana disebutkan dalam riwayat — berpendapat bahwa shalat dengan memakai sandal adalah sunnah, terutama jika hal itu dilakukan untuk menyelisihi kebiasaan orang-orang yang menganggapnya terlarang tanpa dalil.

Imam an-Nawawi dalam penjelasannya menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa shalat dengan sandal yang suci hukumnya boleh dan sah. Beliau juga menjelaskan bahwa yang menjadi patokan adalah kesucian sandal dari najis.

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat dengan sandal maupun tanpa sandal, dan bahwa perbuatan Nabi ﷺ yang melakukan keduanya menunjukkan keduanya termasuk sunnah yang bisa dipilih sesuai keadaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa shalat dengan sandal disyariatkan apabila sandal tersebut suci, dan hal ini merupakan sunnah yang banyak ditinggalkan orang. Beliau juga menegaskan bahwa jika seseorang khawatir sandalnya najis atau mengganggu shaf, maka ia boleh melepasnya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menegaskan bahwa syariat Islam datang dengan prinsip kemudahan, dan hadits ini adalah salah satu contohnya.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat dengan sandal lebih utama karena merupakan perbuatan Nabi ﷺ yang beliau lakukan secara sengaja untuk menyelisihi Ahli Kitab. Sebagian lain berpendapat bahwa shalat tanpa sandal lebih utama karena lebih khusyuk dan lebih terjaga dari najis. Namun pendapat yang paling kuat adalah bahwa keduanya sama-sama boleh, dan yang terbaik adalah mengikuti keadaan yang paling membawa kekhusyukan serta menjaga kebersihan.

Story Telling

Diceritakan bahwa Syaddad bin Aus radhiyallahu 'anhu berkata kepada Nabi ﷺ: "Wahai Rasulullah, apakah engkau shalat dengan sandal?" Nabi ﷺ menjawab: "Ya, aku shalat dengan sandal dan tanpa sandal." (Disebutkan dalam kitab-kitab hadits)

Abdullah bin Amr bin Al-'As radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat tekun beribadah dan mencatat banyak hadits. Beliau melihat langsung praktik Nabi ﷺ dalam berbagai keadaan, termasuk dalam hal shalat dengan sandal dan tanpa sandal. Ini menunjukkan betapa para sahabat memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ untuk kemudian mereka sampaikan kepada umat setelahnya.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang shalat dengan sandal, lalu beliau menjawab: "Shalat dengan sandal adalah sunnah." Ketika ditanya lagi, beliau menjawab: "Bahkan aku berpendapat bahwa shalat dengan sandal itu lebih utama dalam keadaan tertentu, karena Nabi ﷺ melakukannya untuk menyelisihi kebiasaan orang-orang."

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh shalat dengan sandal atau tanpa sandal — keduanya sah dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ.
  2. Pastikan sandal dan kaki bersih dari najis sebelum shalat.
  3. Jangan menganggap remeh shalat dengan sandal — ini adalah sunnah yang perlu dihidupkan kembali.
  4. Jika berada di masjid yang mengharuskan melepas sandal, ikuti aturan tempat tersebut untuk menjaga kebersihan dan ketertiban.
  5. Jangan saling mencela antara yang shalat dengan sandal dan yang tidak, karena keduanya memiliki dalil.
  6. Utamakan kekhusyukan — pilih cara yang paling membantu kita fokus kepada Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi