Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah membaca Surah al-Mu'minun dalam shalat Subuh, lalu ketika sampai pada kisah Musa dan Harun (atau Musa dan Isa), beliau ﷺ terkena batuk sehingga menghentikan bacaan dan langsung rukuk. Hadits ini menjadi dalil bahwa batuk di tengah shalat tidak membatalkan shalat, dan bahwa bacaan shalat tidak harus selalu diselesaikan sampai akhir surah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab ash-Shalah, Bab ash-Shalah fin-Ni'al, no. 649. Perawi sahabatnya adalah 'Abdullah bin as-Sa'ib radhiyallahu 'anhu.
Adapun ayat yang berkaitan dengan kisah Musa dan Harun yang disebut dalam hadits ini, Allah ﷻ berfirman:
ثُمَّ أَرْسَلْنَا مُوسَىٰ وَأَخَاهُ هَارُونَ بِآيَاتِنَا وَسُلْطَانٍ مُّبِينٍ
"Kemudian Kami utus Musa dan saudaranya Harun dengan membawa tanda-tanda (kebesaran) Kami dan bukti yang nyata." (QS. Al-Mu'minun [23]: 45)
Dan tentang Musa dan Isa, Allah ﷻ berfirman:
وَجَعَلْنَا ابْنَ مَرْيَمَ وَأُمَّهُ آيَةً
"Dan Kami jadikan (Isa) putra Maryam beserta ibunya sebagai suatu tanda (kekuasaan Kami)." (QS. Al-Mu'minun [23]: 50)
Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits-hadits tentang batuk dalam shalat dan membaca surah dalam shalat Subuh. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa tentang bacaan Nabi ﷺ dalam shalat Subuh, meskipun dengan jalur yang berbeda.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Bolehnya membaca surah panjang dalam shalat Subuh.
Nabi ﷺ membaca Surah al-Mu'minun yang merupakan surah panjang (sekitar 118 ayat). Ini menunjukkan bahwa shalat Subuh adalah waktu yang dianjurkan untuk membaca surah-surah panjang, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang membaca surah panjang dan terkadang surah pendek, sesuai keadaan.
Kedua: Batuk di tengah shalat tidak membatalkan shalat.
Ketika Nabi ﷺ terkena batuk (سُعْلَةٌ), beliau menghentikan bacaan dan langsung rukuk. Ini menunjukkan bahwa batuk yang terjadi secara tidak sengaja tidak membatalkan shalat dan tidak mengharuskan seseorang mengulang shalatnya. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menyebutkan bahwa batuk yang tidak disengaja tidak membatalkan shalat menurut kesepakatan ulama, karena bukan termasuk perkataan yang disengaja.
Ketiga: Tidak wajib menyelesaikan surah hingga akhir.
Nabi ﷺ menghentikan bacaan di tengah surah karena batuk, lalu rukuk. Ini menjadi dalil bahwa seseorang boleh menghentikan bacaan surah di tengah-tengah dan langsung rukuk, terutama jika ada kebutuhan seperti batuk atau kesulitan. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang membaca surah panjang dan terkadang memotongnya karena suatu keadaan.
Keempat: Keraguan perawi dalam lafaz hadits.
Dalam hadits ini, perawi ragu apakah yang disebut adalah "Musa dan Harun" atau "Musa dan Isa". Ini menunjukkan kejujuran para perawi hadits dalam menyampaikan apa adanya, dan tidak mengurangi keabsahan hadits. Imam Abu Dawud sendiri meriwayatkan hadits ini dan tidak mengomentari keraguan tersebut sebagai cacat, karena keraguan pada sebagian lafaz tidak merusak inti hadits.
Kelima: Hadirnya sahabat menyaksikan peristiwa.
'Abdullah bin as-Sa'ib radhiyallahu 'anhu menyatakan bahwa ia hadir menyaksikan peristiwa ini, yang menunjukkan bahwa hadits ini memiliki saksi langsung dan bukan cerita yang didengar dari orang lain.
Story Telling
Dikisahkan bahwa 'Abdullah bin as-Sa'ib radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang pernah menjadi imam shalat di Mekkah setelah penaklukan, suatu ketika shalat Subuh berjamaah di belakang Rasulullah ﷺ di Mekkah. Beliau ﷺ membuka shalat dengan membaca Surah al-Mu'minun. Suara beliau yang indah dan penuh penghayatan mengalun membacakan ayat-ayat tentang para nabi. Ketika sampai pada kisah Musa dan Harun — atau Musa dan Isa, sebagaimana keraguan perawi — tiba-tiba batuk menyerang beliau ﷺ. Tanpa memaksakan diri melanjutkan bacaan, beliau ﷺ menghentikan bacaan dan langsung rukuk. 'Abdullah bin as-Sa'ib menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri bagaimana Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya bahwa shalat itu mudah dan tidak memberatkan. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif sering menyebutkan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan dalam kemudahan dan tidak memaksakan diri dalam ibadah.
Kesimpulan Praktis
- Bacalah surah panjang dalam shalat Subuh jika mampu, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ, namun tidak memaksakan diri jika ada kesulitan.
- Jika batuk di tengah shalat, tidak perlu khawatir shalat batal. Cukup hentikan bacaan sejenak, lalu lanjutkan atau rukuk jika sudah cukup bacaan.
- Tidak wajib menyelesaikan surah hingga akhir dalam shalat. Boleh berhenti di tengah surah dan langsung rukuk, terutama jika ada kebutuhan.
- Jangan memaksakan diri dalam ibadah hingga memberatkan diri sendiri, karena agama ini mudah.
- Teladani kejujuran para perawi dalam menyampaikan hadits, termasuk ketika ada keraguan, karena ini bagian dari amanah ilmiah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.