Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 648 tentang Anjuran meletakkan sandal di sisi kiri saat shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dengan memakai sandal, dan ketika beliau melepasnya, beliau meletakkannya di sisi kirinya. Ini menjadi dalil bahwa shalat dengan sandal itu boleh dan pernah dicontohkan Nabi ﷺ, serta memberi adab agar sandal yang dilepas tidak mengganggu orang lain atau mengotori tempat shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Shalat, Bab Shalat Dalam Sandal, dari sahabat Abdullah bin as-Sa'ib radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ، عَنِ ابْنِ سُفْيَانَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ، قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يُصَلِّي يَوْمَ الْفَتْحِ وَوَضَعَ نَعْلَيْهِ عَنْ يَسَارِهِ

Terjemahan: Dari Abdullah bin as-Sa'ib, ia berkata: "Aku melihat Nabi ﷺ shalat pada hari pembebasan Mekkah, dan beliau meletakkan kedua sandalnya di sisi kirinya."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan perintah menjaga kebersihan dan adab:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

(QS. Al-A'raf [7]: 31)

Terjemahan: "Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini sebagai perintah berhias dan menutup aurat ketika shalat, serta tidak berlebihan. Ini mendukung bahwa perkara sandal dan pakaian dalam shalat adalah bagian dari adab yang diperhatikan.

Hadits lain yang relevan:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ نَعْلَيْهِ أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ

(HR. Abu Dawud)

Terjemahan: "Jika salah seorang dari kalian shalat, hendaklah ia memakai sandalnya atau melepas keduanya di antara kedua kakinya."

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas bab ini dan menyimpulkan bahwa shalat dengan sandal yang suci adalah sunnah yang pernah dilakukan Nabi ﷺ, dan melepasnya pun boleh dengan adab tertentu.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:

Pertama, shalat dengan memakai sandal adalah perkara yang pernah dicontohkan Nabi ﷺ. Ini bukan hal yang aneh atau terlarang, selama sandal tersebut suci dari najis. Imam Ahmad bin Hanbal dan Abu Dawud meriwayatkan beberapa hadits dalam bab ini, dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat dengan sandal dan terkadang melepasnya.

Kedua, ketika Nabi ﷺ melepas sandal, beliau meletakkannya di sisi kirinya. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah adab agar sandal tidak berada di sisi kanan yang dimuliakan, dan agar tidak mengganggu orang yang shalat di sebelah kanan. Ibnu Hajar menambahkan bahwa meletakkan di sisi kiri juga menghindari sandal berada di arah kiblat secara tidak pantas.

Ketiga, hadits ini terjadi pada hari pembebasan Mekkah (Fathu Makkah), peristiwa besar yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tetap memperhatikan adab-adab kecil dalam ibadah meski dalam keadaan penting. Ini mengajarkan bahwa sunnah itu mencakup hal-hal detail.

Keempat, para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat dengan sandal:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat boleh dan bahkan sunnah jika sandal suci, karena Nabi ﷺ melakukannya.
  • Imam Malik berpendapat shalat dengan sandal boleh, namun beliau memakruhkannya jika menimbulkan gangguan atau jika masjid penuh.
  • Imam Abu Hanifah juga membolehkan dengan syarat suci.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah boleh dan disunnahkan jika sandal suci dan tidak mengganggu, karena ada perintah dan contoh langsung dari Nabi ﷺ. Syeikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan keabsahan hadits-hadits shalat dengan sandal dan menganjurkan menghidupkan sunnah ini ketika kondisinya memungkinkan.

Kelima, adab meletakkan sandal di sisi kiri ketika shalat juga disebutkan dalam hadits lain. Imam an-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin menyebutkan bab tentang adab ini, dan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa memuliakan sisi kanan adalah prinsip dalam syariat.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abdullah bin as-Sa'ib radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang masih muda pada saat Fathu Makkah, menyaksikan langsung Nabi ﷺ shalat di hari yang penuh berkah itu. Ia memperhatikan detail kecil: bagaimana Nabi ﷺ melepas sandalnya dan meletakkannya dengan rapi di sisi kiri. Peristiwa ini terjadi ketika Ka'bah dibersihkan dari berhala dan Mekkah kembali kepada tauhid.

Sufyan ats-Tsauri pernah berkata bahwa sunnah-sunnah kecil seperti ini sering dilupakan orang, padahal ia adalah bagian dari agama. Abdullah bin al-Mubarak juga menekankan pentingnya mengikuti sunnah dalam perkara yang dianggap remeh sekalipun.

Hikmahnya: perhatian Nabi ﷺ terhadap adab kecil menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang rapi, bersih, dan memperhatikan hak orang lain, bahkan dalam hal meletakkan sandal.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat dengan sandal yang suci adalah sunnah yang boleh dan pernah dicontohkan Nabi ﷺ.
  2. Jika melepas sandal saat shalat, letakkan di sisi kiri, bukan di sisi kanan atau di depan.
  3. Pastikan sandal suci dari najis sebelum digunakan untuk shalat.
  4. Jangan mengganggu jamaah lain dengan sandal yang kotor atau bau.
  5. Hidupkan sunnah ini ketika kondisinya memungkinkan, terutama di tempat yang lantainya bersih atau di luar masjid.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?