Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 645 tentang Larangan shalat di atas kain atau selimut

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah shalat di atas kain atau selimut miliknya (istri-istri beliau). Makna hadits ini adalah bahwa beliau ﷺ tidak shalat di atas kain yang biasa dipakai/dipakai oleh para istrinya karena dikhawatirkan ada najis atau kotoran yang menempel. Ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam masalah kesucian tempat shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 645:

Teks Arab hadits (sesuai yang disampaikan):

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا الأَشْعَثُ، عَنْ مُحَمَّدٍ، - يَعْنِي ابْنَ سِيرِينَ - عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لاَ يُصَلِّي فِي شُعُرِنَا أَوْ لُحُفِنَا . قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ شَكَّ أَبِي .

Makna Hadits:

Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Rasulullah ﷺ tidak pernah shalat di atas kain (yang biasa kami pakai) atau selimut kami." Ubaidullah berkata: "Ayahku ragu (apakah lafadznya 'syu'urina' atau 'luhufina')."

Penjelasan Ulama:

Imam Al-Khattabi (dalam Ma'alim as-Sunan, syarah Sunan Abu Dawud) menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah Rasulullah ﷺ tidak shalat di atas kain yang biasa dipakai oleh para istrinya karena dikhawatirkan terkena najis. Ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam menjaga kesucian tempat shalat.

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga kebersihan dan kesucian tempat shalat, dan ini termasuk bagian dari kesempurnaan ibadah beliau.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Makna "Syu'urina" dan "Luhufina"

Kata syu'ur (شُعُر) adalah bentuk jamak dari syi'ar (شِعَار) yang berarti kain yang langsung menempel di badan. Sedangkan luhuf (لُحُف) adalah jamak dari lihaf (لِحَاف) yang berarti selimut atau kain penutup. Jadi, maksud Aisyah adalah Rasulullah ﷺ tidak shalat di atas kain yang biasa dipakai atau selimut yang biasa digunakan oleh para istrinya.

2. Alasan Larangan Tersebut

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa alasan Nabi ﷺ tidak shalat di atas kain tersebut adalah karena dikhawatirkan ada najis yang menempel, mengingat kain tersebut sering dipakai dan mungkin terkena kotoran atau sesuatu yang najis. Ini menunjukkan perhatian besar beliau terhadap kesucian tempat shalat.

3. Hukum Shalat di Atas Kain yang Mungkin Terkena Najis

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

  • Pendapat pertama (Imam Ahmad dan sebagian ulama): Makruh shalat di atas kain yang biasa dipakai jika dikhawatirkan terkena najis, kecuali jika sudah dipastikan suci.
  • Pendapat kedua (mayoritas ulama termasuk Imam Syafi'i): Hukum asalnya boleh shalat di atas kain apa pun selama diyakini suci. Hadits ini menunjukkan kehati-hatian Nabi ﷺ, bukan larangan mutlak.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kesunnahan menjauhi hal-hal yang dikhawatirkan najis, namun tidak sampai derajat haram selama keyakinan sucinya ada.

4. Pelajaran dari Sikap Nabi ﷺ

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa sikap Nabi ﷺ ini mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam ibadah, terutama dalam masalah kesucian. Karena shalat adalah ibadah yang agung, maka kebersihan tempatnya menjadi perhatian khusus.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu hari seorang sahabat bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha tentang bagaimana Nabi ﷺ menjaga kebersihan dalam shalat. Aisyah menceritakan bahwa beliau sangat memperhatikan tempat shalatnya. Beliau tidak suka shalat di atas kain yang biasa dipakai karena khawatir terkena najis.

Kisah ini menunjukkan betapa telitinya Nabi ﷺ dalam urusan ibadah. Beliau adalah manusia yang paling sempurna ibadahnya, namun tetap sangat berhati-hati dalam hal kesucian. Ini menjadi pelajaran bagi kita untuk tidak meremehkan masalah kebersihan dalam shalat.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ pernah shalat di atas khumrah (tikar kecil dari pelepah kurma) dan juga shalat di atas sajadah. Ini menunjukkan bahwa shalat di atas alas yang suci adalah boleh, namun yang ditekankan adalah menjaga kebersihannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Menjaga kebersihan tempat shalat adalah bagian dari kesempurnaan ibadah. Pastikan tempat shalat kita suci dari najis.
  2. Berhati-hati dalam masalah najis adalah sikap yang diajarkan Nabi ﷺ, terutama jika menggunakan kain atau alas yang sering dipakai.
  3. Hukum asal shalat di atas kain adalah boleh selama diyakini suci, namun lebih utama memilih tempat yang jelas kesuciannya.
  4. Jangan meremehkan masalah kesucian dalam ibadah, karena ini termasuk syarat sah shalat.
  5. Teladani kehati-hatian Nabi ﷺ dalam beribadah, meskipun beliau adalah manusia paling sempurna.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.