Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini bukanlah sabda Nabi ﷺ, melainkan perkataan Ibn Juraij (seorang tabi'in) yang menceritakan bahwa ia sering melihat gurunya, 'Atha' bin Abi Rabah, shalat dengan pakaian terjuntai (tidak diselipkan/diikat). Imam Abu Dawud menyebutkan bahwa praktik 'Atha' ini menunjukkan lemahnya hadits yang melarang menjuntai pakaian dalam shalat. Jadi intinya: menjuntai pakaian dalam shalat tidaklah membatalkan shalat, dan pendapat yang melarang secara tegas perlu ditinjau kembali.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab ash-Shalah, Bab ما روي في السدل في الصلاة (no. 644). Perawinya: Muhammad bin 'Isa bin ath-Thabba' → Hajjaj → Ibn Juraij.
Teksnya:
قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ: أَكْثَرُ مَا رَأَيْتُ عَطَاءً يُصَلِّي سَادِلًا
"Berkata Ibn Juraij: 'Yang paling sering aku lihat, 'Atha' shalat dengan menjuntai (pakaiannya).'"
Lalu Imam Abu Dawud berkomentar:
وَهَذَا يُضَعِّفُ ذَلِكَ الْحَدِيثَ
"Dan ini melemahkan hadits tersebut."
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar bahwa urusan pakaian dalam shalat tidak membatalkan, Allah berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
QS. Al-A'raf [7]: 31
"Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid."
Ayat ini menunjukkan perintah menutup aurat dan berhias ketika shalat, tanpa menyebut larangan menjuntai pakaian. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan menutup aurat dan berpenampilan baik saat shalat, dan tidak ada di dalamnya larangan isbal (menjuntai) secara khusus dalam shalat.
Penjelasan Rinci
Kedudukan atsar ini. Yang disebutkan dalam riwayat ini bukanlah hadits marfu' (sabda Nabi ﷺ), melainkan atsar mauquf — perkataan Ibn Juraij tentang gurunya 'Atha' bin Abi Rabah, seorang tabi'in besar dan mufti Makkah. Ibn Juraij (Abdul Malik bin Abdul Aziz) adalah murid langsung 'Atha', sehingga ia menyaksikan sendiri praktik shalat gurunya.
Makna "sadlan" (سَادِلًا). Yaitu menjulurkan/menjuntai kain tanpa diselipkan ke dalam atau diikat, sehingga kain tergantung bebas menutupi tubuh. Ini kebalikan dari "musytamilan" atau menyelipkan kain.
Mengapa Abu Dawud menyebut ini melemahkan hadits larangan? Karena ada riwayat dari Abu Hurairah yang melarang seseorang shalat dengan pakaian terjuntai (isbal). Imam Abu Dawud menilai bahwa praktik 'Atha' bin Abi Rabah — seorang tabi'in yang sangat diakui keilmuan dan ketakwaannya — yang secara konsisten shalat dengan pakaian terjuntai, menunjukkan bahwa larangan dalam hadits tersebut tidak bersifat tegas (tidak sampai derajat haram atau batal).
Pandangan ulama dalam daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana disebutkan dalam riwayat — membolehkan shalat dengan pakaian terjuntai, dan memakruhkannya hanya jika dikhawatirkan menutupi gerakan atau karena sombong.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang isbal dalam konteks kesombongan, bukan semata-mata karena kainnya panjang atau terjuntai.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits larangan isbal dalam shalat diperselisihkan kekuatannya, dan sebagian ulama melemahkannya karena bertentangan dengan praktik sebagian salaf.
- Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menyatakan bahwa menjuntai pakaian dalam shalat tidak membatalkan shalat, dan hukumnya makruh jika karena sombong.
Kesimpulan ilmiah: Pendapat yang paling kuat adalah bahwa menjuntai pakaian dalam shalat tidak membatalkan shalat dan tidak haram secara mutlak. Yang dilarang adalah isbal karena kesombongan, sebagaimana hadits-hadits shahih tentang larangan isbal secara umum — bukan khusus dalam shalat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa 'Atha' bin Abi Rabah adalah seorang tabi'in berkulit hitam, berambut keriting, dan berasal dari Habasyah (Ethiopia). Meski demikian, ia menjadi mufti Makkah di zamannya. Para sahabat dan tabi'in lain sangat menghormatinya karena ilmu dan ketakwaannya. Ibn Juraij, muridnya, berkata: "Aku tidak pernah melihat orang yang lebih baik shalatnya daripada 'Atha'." Namun 'Atha' shalat dengan pakaiannya terjuntai. Ini menunjukkan bahwa kekhusyukan dan keabsahan shalat tidak diukur dari kain yang diselipkan, melainkan dari hati yang menghadap Allah. (Disebutkan dalam riwayat Ibn Juraij dan biografi 'Atha' dalam kitab-kitab tabaqat).
Kesimpulan Praktis
- Menjuntai pakaian dalam shalat tidak membatalkan shalat dan tidak haram secara mutlak.
- Yang dilarang adalah isbal yang disertai kesombongan, sebagaimana dijelaskan Ibn Qayyim dan Ibnu Hajar.
- Praktik 'Atha' bin Abi Rabah menunjukkan bahwa larangan dalam hadits Abu Hurairah tidak bersifat tegas (tidak sampai derajat haram).
- Utamakan kekhusyukan hati daripada memperdebatkan model pakaian, selama aurat tertutup dan pakaian suci.
- Jika ragu, ikuti pendapat ulama yang paling kuat dalilnya dan tinggalkan yang meragukan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.