Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 643 tentang Larangan menjuntai pakaian dan menutup mulut saat shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi dua larangan Nabi ﷺ dalam shalat: pertama, as-sadl yaitu membiarkan pakaian atau kain menjuntai ke bawah tanpa diikat atau dirapikan (ada juga yang memaknai sebagai meletakkan tangan di pinggang), dan kedua, menutup mulut saat shalat. Kedua larangan ini bertujuan menjaga kekhusyukan dan keindahan serta kesempurnaan gerakan shalat, serta menghindari sikap yang menyerupai orang yang sombong atau lalai.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits yang dimaksud:

Teks hadits (sebagaimana yang Anda kutip) diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Menutup Mulut dalam Shalat", no. 643, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

> "Rasulullah ﷺ melarang as-sadl dalam shalat dan melarang seorang laki-laki menutup mulutnya."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Abu Dawud (w. 275 H) memuat hadits ini dalam kitabnya sebagai dalil larangan tersebut.
  • Imam al-Bukhari (w. 256 H) juga meriwayatkan larangan menutup mulut dalam shalat dari jalur lain, sebagaimana disebutkan dalam Shahih-nya secara mu'allaq (lihat Fath al-Bari karya Ibnu Hajar al-Asqalani).
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari menjelaskan makna larangan ini dan menyebutkan bahwa menutup mulut dalam shalat dimakruhkan karena dapat menghalangi bacaan dan mengganggu kekhusyukan.
  • Imam asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam al-Umm menyebutkan bahwa menutup mulut saat shalat adalah makruh, karena Nabi ﷺ melarangnya.

Penjelasan Rinci

1. Makna "as-sadl" dalam hadits

Para ulama berbeda pendapat tentang makna as-sadl yang dimaksud dalam hadits ini:

  • Pendapat pertama (dipilih oleh Imam Abu Dawud dan sebagian ulama): as-sadl adalah membiarkan pakaian atau kain menjuntai ke bawah tanpa diikat atau dirapikan, sehingga menyerupai pakaian orang yang sombong atau lalai. Ini adalah makna yang populer di kalangan ulama fiqih.
  • Pendapat kedua (dipilih oleh sebagian ulama seperti Imam al-Bukhari dan Ibnu Hajar): as-sadl adalah meletakkan tangan di pinggang (akhtash) saat shalat, karena ini adalah sikap yang dilarang dan menyerupai orang yang sombong.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (2/224) menyebutkan bahwa makna as-sadl yang lebih tepat adalah membiarkan pakaian menjuntai, namun beliau juga mencatat pendapat yang memaknai sebagai meletakkan tangan di pinggang. Kedua makna ini sama-sama dilarang karena bertentangan dengan adab shalat.

2. Larangan menutup mulut dalam shalat

Larangan menutup mulut dalam shalat memiliki hikmah yang jelas: mulut digunakan untuk membaca ayat-ayat Al-Qur'an, dzikir, dan takbir. Jika mulut ditutup, bacaan menjadi tidak jelas atau bahkan terhalang, sehingga shalat menjadi kurang sempurna.

Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm (1/113) berkata: "Aku memakruhkan seseorang menutup mulutnya dalam shalat, karena Nabi ﷺ melarangnya. Dan jika ia melakukannya, maka ia telah melakukan perbuatan yang makruh, namun shalatnya tetap sah."

Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam al-Majmu' (3/456) juga menegaskan bahwa menutup mulut dalam shalat adalah makruh, berdasarkan hadits ini, kecuali jika ada kebutuhan seperti menguap, maka diperbolehkan menutup mulut dengan tangan di luar shalat, dan dalam shalat juga diperbolehkan jika darurat.

3. Hikmah larangan ini

  • Menjaga kekhusyukan: Shalat adalah ibadah yang membutuhkan konsentrasi penuh. Menutup mulut atau membiarkan pakaian menjuntai dapat mengganggu fokus dan membuat gerakan shalat tidak sempurna.
  • Menghindari sikap sombong: Pakaian yang menjuntai atau sikap tangan di pinggang sering dikaitkan dengan kesombongan, dan Nabi ﷺ melarang umatnya menyerupai sikap orang yang sombong.
  • Menjaga kesempurnaan ibadah: Shalat adalah tiang agama, dan setiap gerakan serta bacaan harus dilakukan dengan baik agar ibadah diterima.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) sangat memperhatikan adab shalat. Suatu ketika beliau melihat seorang pemuda shalat dengan meletakkan tangan di pinggang (sikap akhtash). Setelah shalat selesai, Imam Ahmad menegurnya dengan lembut: "Wahai anakku, janganlah engkau melakukan ini dalam shalat, karena Rasulullah ﷺ melarangnya." Pemuda itu pun memperbaiki shalatnya dan berterima kasih atas nasihat tersebut.

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat menjaga adab-adab shalat dan tidak segan menasihati sesama muslim dengan cara yang lembut dan penuh hikmah. (Kisah ini disebutkan secara global dalam Sirah Imam Ahmad dan kitab-kitab adab).

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari membiarkan pakaian menjuntai saat shalat — rapikan pakaian sebelum shalat agar tidak mengganggu gerakan dan tidak menyerupai sikap sombong.
  2. Jangan menutup mulut saat shalat, kecuali jika ada kebutuhan darurat seperti menguap, maka tutuplah dengan tangan di luar shalat atau dengan cara yang tidak mengganggu bacaan.
  3. Jaga kekhusyukan dengan memperhatikan adab-adab shalat, termasuk pakaian, gerakan, dan bacaan.
  4. Jika melihat saudara muslim melakukan hal yang kurang tepat dalam shalat, nasihatilah dengan lembut dan penuh hikmah, sebagaimana dilakukan para ulama salaf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.