Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah bagian dari riwayat tentang air yang berada di padang terbuka (falaat). Inti jawaban Nabi ﷺ dalam riwayat lengkapnya adalah bahwa air tersebut dihukumi suci dan menyucikan selama tidak berubah warna, rasa, atau baunya karena najis. Ini adalah kaidah besar dalam bab thaharah: air dianggap suci selama tidak berubah sifat-sifatnya oleh najis.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Hadits yang Anda sebutkan adalah ringkasan (maknawi) dari hadits yang diriwayatkan secara lengkap oleh Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Riwayat lengkapnya berbunyi:
<p>عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْمَاءِ يَكُونُ فِي الْفَلَاةِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنَ السِّبَاعِ وَالدَّوَابِّ؟ قَالَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ»</p>
Artinya: "Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ ditanya tentang air yang berada di padang terbuka yang didatangi binatang buas dan binatang ternak. Beliau menjawab: 'Jika air itu mencapai dua qullah (sekitar 270 liter), maka ia tidak mengandung kotoran (najis).'" (HR. Abu Dawud no. 63, At-Tirmidzi no. 67, An-Nasa'i no. 52, Ibnu Majah no. 517)
Adapun hadits yang Anda sebutkan (no. 64) adalah riwayat ringkas dari sanad yang sama, di mana perawi hanya menyebutkan bahwa Nabi ﷺ ditanya tentang air di padang, lalu ia menyebutkan maknanya (yaitu jawaban tentang dua qullah tersebut).
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
<p>وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا</p>
"Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih (suci dan menyucikan)." (QS. Al-Furqan [25]: 48)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa air dihukumi suci selama tidak berubah sifatnya oleh najis.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama Hambali menjadikan hadits ini sebagai dasar bahwa air banyak (dua qullah) tidak menjadi najis hanya karena kemasukan najis, selama tidak berubah sifatnya.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Tahdzib Sunan Abi Dawud menjelaskan bahwa makna "tidak mengandung khabats" adalah najis tidak mempengaruhi air tersebut selama airnya banyak.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memberikan kaidah penting dalam bab thaharah:
1. Kaidah Air Sedikit dan Air Banyak
- Air sedikit (kurang dari dua qullah): Jika terkena najis, maka ia menjadi najis meskipun tidak berubah warna, rasa, atau baunya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyyah dan Hambali.
- Air banyak (dua qullah atau lebih): Tidak menjadi najis kecuali jika berubah warna, rasa, atau baunya karena najis tersebut.
2. Penjelasan "Dua Qullah"
Para ulama berbeda pendapat tentang ukuran pasti dua qullah:
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa dua qullah setara dengan kurang lebih 270 liter air (dalam ukuran modern).
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa ukuran ini adalah perkiraan, dan yang terpenting adalah air yang banyak tidak mudah terpengaruh oleh najis.
3. Hikmah Pertanyaan tentang Air di Padang
Pertanyaan sahabat tentang air di padang (falaat) menunjukkan kondisi nyata masyarakat Arab saat itu yang sering berada di padang terbuka, jauh dari sumber air bersih. Mereka khawatir air yang mereka temui telah dimasuki binatang buas atau terkena kotoran binatang. Nabi ﷺ menjawab dengan memberikan kemudahan: selama airnya banyak, ia tetap suci.
4. Pendapat Ulama tentang Hadits Ini
- Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini berkata: "Ini adalah hadits hasan shahih."
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Bulugh Al-Maram menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah, dan ia termasuk hadits yang menjadi pegangan para ulama dalam bab air.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' Al-Ghalil menshahihkan hadits ini.
5. Penerapan Praktis
Jika seseorang memiliki kolam air atau bak mandi yang besar (mencapai dua qullah), lalu seekor tikus jatuh dan mati di dalamnya, maka air tersebut tetap suci selama tidak berubah bau, rasa, atau warnanya. Namun jika airnya sedikit (kurang dari dua qullah), maka air tersebut menjadi najis.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang air yang terkena najis. Beliau menjawab dengan tenang: "Jika air itu banyak dan tidak berubah, maka ia suci. Jika ia sedikit, maka ia najis." Kemudian beliau menyebutkan hadits dua qullah ini sebagai dalilnya.
Para ulama menceritakan bahwa Imam Ahmad sangat berhati-hati dalam masalah thaharah. Beliau tidak pernah berfatwa kecuali dengan dalil. Ketika ada orang yang bertanya tentang air yang diragukan kesuciannya, beliau menjawab dengan hadits ini dan memberikan kemudahan kepada orang tersebut.
Hikmah dari kisah ini: Islam adalah agama yang mudah. Allah ﷻ tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Air yang banyak dan tidak berubah sifatnya tetap suci, meskipun ada binatang yang memasukinya. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada umat ini.
Kesimpulan Praktis
- Air dihukumi suci dan menyucikan selama tidak berubah warna, rasa, atau baunya oleh najis, terlebih jika airnya banyak (mencapai dua qullah).
- Jika air sedikit (kurang dari dua qullah) dan terkena najis, maka ia menjadi najis dan tidak boleh digunakan untuk bersuci.
- Jika air banyak (dua qullah atau lebih) dan terkena najis tetapi tidak berubah sifatnya, maka ia tetap suci dan boleh digunakan.
- Bersikap mudah dan tidak berlebihan dalam masalah thaharah, selama ada dalil yang jelas.
- Rujuklah ulama terpercaya jika ragu tentang kesucian air, karena masalah ini menyangkut sahnya ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.