Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 637 tentang Larangan menggantungkan pakaian karena sombong saat shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan isbal (memanjangkan pakaian hingga melewati mata kaki) di dalam shalat dengan niat sombong. Namun para ulama hadits menilai riwayat ini lemah (tidak shahih) karena sebagian besar perawi meriwayatkannya sebagai perkataan Ibnu Mas'ud (mauquf), bukan sebagai sabda Nabi ﷺ (marfu'). Meski demikian, maknanya tetap sejalan dengan hadits-hadits shahih lain yang melarang isbal karena kesombongan.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

QS. Al-Hadid [57]: 23

"Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri."

Hadits Shahih yang Semakna:

Dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

HR. Al-Bukhari dan Muslim

"Barangsiapa menyeret pakaiannya karena kesombongan, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Abu Dawud sendiri mencatat dalam kitabnya bahwa hadits ini diriwayatkan secara mauquf (perkataan Ibnu Mas'ud) oleh Hammad bin Salamah, Hammad bin Zaid, Abu Al-Ahwas, dan Abu Muawiyah — bukan sebagai sabda Nabi ﷺ.
  • Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan isbal yang shahih adalah yang disertai kesombongan, dan inilah yang menjadi pegangan Ahlus Sunnah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa isbal yang haram adalah yang disertai kesombongan; adapun tanpa kesombongan, para ulama berbeda pendapat namun yang lebih kuat tetap makruh.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Hadits ini berbicara tentang seseorang yang memanjangkan pakaiannya (isbal) di dalam shalat dengan niat kesombongan (khuyala'). Ancaman yang disebutkan sangat keras: "Allah tidak akan mengampuninya dan tidak melindunginya dari neraka."

Status Hadits Menurut Ulama Hadits:

Imam Abu Dawud sendiri — penulis kitab — memberikan catatan penting setelah menyebutkan hadits ini. Beliau menyatakan bahwa sekelompok perawi meriwayatkan hadits ini dari Asim secara mauquf (berhenti pada Ibnu Mas'ud), bukan marfu' (sabda Nabi ﷺ). Di antara mereka: Hammad bin Salamah, Hammad bin Zaid, Abu Al-Ahwas, dan Abu Muawiyah.

Ini menunjukkan bahwa riwayat marfu' (yang menyatakan itu sabda Nabi) dianggap tidak kuat, sedangkan riwayat mauquf (perkataan Ibnu Mas'ud) lebih banyak dan lebih kuat. Karena itu, Syeikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah menilai hadits ini dha'if (lemah).

Makna Fiqih:

Meskipun sanadnya lemah, maknanya tetap benar dan didukung hadits-hadits shahih lainnya:

  1. Isbal karena sombong = haram. Ini disepakati berdasarkan hadits shahih dari Ibnu Umar, Abu Hurairah, dan lainnya.
  2. Isbal tanpa sombong — para ulama berbeda pendapat:
  • Jumhur (mayoritas): makruh, tidak haram.
  • Sebagian ulama: tetap haram secara mutlak, berdasarkan keumuman larangan.
  1. Khusus dalam shalat: isbal dalam shalat lebih ditekankan larangannya karena shalat adalah munajat kepada Allah, dan kesombongan di dalamnya sangat tercela.

Pendapat yang Paling Kuat:

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama (termasuk Imam an-Nawawi, Ibn Hajar, dan Ibn Taymiyyah): isbal yang haram adalah yang disertai kesombongan. Adapun tanpa kesombongan, hukumnya makruh — dan lebih baik dihindari, terutama dalam shalat.

Catatan Penting tentang Teks Terjemahan:

Perlu dikoreksi, terjemahan "Allah tidak akan mengampuninya dan tidak melindunginya dari neraka" kurang tepat. Teks aslinya: "فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي حِلٍّ وَلَا حَرَامٍ" — maknanya: "maka ia tidak berada dalam lindungan Allah, baik dalam keadaan halal maupun haram" — yaitu ungkapan Arab yang menunjukkan ia keluar dari perlindungan dan penjagaan Allah. Ini menunjukkan betapa beratnya ancaman tersebut.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه — sahabat yang mulia, ahli tafsir Al-Qur'an, dan salah satu yang paling dekat dengan Nabi ﷺ — sangat tegas dalam melarang isbal. Beliau pernah berkata:

"Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka ia telah keluar dari lindungan Allah."

Ucapan ini beliau sampaikan sebagai peringatan keras kepada kaum Muslimin, karena beliau melihat fenomena isbal mulai muncul di kalangan sebagian orang. Meskipun riwayat ini mauquf (perkataan beliau), namun ruh-nya sejalan dengan hadits-hadits shahih Nabi ﷺ tentang larangan isbal karena sombong.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa kesombongan adalah dosa yang paling berbahaya, karena ia merusak amal shalih dan menjauhkan seseorang dari rahmat Allah. Bahkan sekecil apa pun kesombongan dalam berpakaian, jika niatnya untuk meninggikan diri di hadapan manusia, maka itu tercela.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits ini lemah sanadnya menurut penilaian Imam Abu Dawud sendiri dan Syeikh al-Albani, karena lebih kuat riwayat mauquf-nya.
  2. Namun maknanya benar dan didukung hadits-hadits shahih: isbal karena sombong adalah haram.
  3. Hindari isbal dalam shalat, terutama jika disertai rasa bangga atau ingin dipuji.
  4. Jaga niat — pakaian yang sederhana namun bersih dan rapi lebih dicintai Allah daripada pakaian mewah namun disertai kesombongan.
  5. Bertaubatlah jika pernah melakukan isbal karena sombong, karena Allah Maha Pengampun bagi hamba yang kembali kepada-Nya.
  6. Rujuklah kepada ulama terpercaya untuk permasalahan fiqih yang lebih rinci, terutama tentang batas panjang pakaian dan hukum isbal tanpa kesombongan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?