Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 636 tentang Larangan shalat dengan kain tanpa disilangkan ujungnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab berpakaian ketika shalat: jangan shalat dengan kain yang dibiarkan terbuka tanpa disilangkan ujungnya, dan jangan shalat hanya memakai celana (sarawil) tanpa penutup atas seperti rida' (kain penutup bahu). Tujuannya menjaga aurat tetap tertutup dan menghindari terbukanya aurat saat bergerak dalam shalat. Ini adalah bimbingan Nabi ﷺ tentang kesopanan dan kesempurnaan penutupan aurat dalam ibadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Shalat, Bab "Siapa yang Menggunakan Kain Jika Sempit", dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (Buraidah al-Aslami radhiyallahu 'anhu).

Teks hadits:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُصَلَّى فِي لِحَافٍ لَا يَتَوَشَّحُ بِهِ، وَالْآخَرُ أَنْ يُصَلَّى فِي سَرَاوِيلَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ رِدَاءٌ

Makna: "Rasulullah ﷺ melarang shalat dengan kain (lihaf) yang tidak disilangkan (tawassyuh), dan melarang shalat dengan celana (sarawil) tanpa ada rida' (kain penutup atas) padamu."

Dalil Al-Qur'an tentang menutup aurat dan berpakaian indah saat shalat:

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Terjemahan: "Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid."

Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan menutup aurat dan berhias dengan pakaian yang layak ketika shalat dan thawaf, karena Allah tidak ingin hamba-Nya tampil terbuka auratnya di hadapan-Nya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyebut dua larangan:

Pertama: shalat dengan lihaf (kain selimut/penutup besar) yang tidak ditasyuh — yaitu tidak disilangkan di badan sehingga menutupi aurat dengan kokoh. Imam Abu Dawud meriwayatkan ini dalam bab khusus tentang kain yang sempit, menunjukkan bahwa masalahnya berkaitan dengan keterjagaan aurat.

Kedua: shalat hanya dengan sarawil (celana) tanpa rida' (kain penutup atas). Ini menunjukkan bahwa menutup aurat dalam shalat harus mencakup bagian atas dan bawah bagi yang mampu, bukan hanya salah satunya.

Para ulama dalam daftar menjelaskan makna ini:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan kitab-kitab fiqihnya menegaskan bahwa menutup aurat adalah syarat sah shalat. Jika seseorang hanya memakai celana tanpa penutup atas, dikhawatirkan aurat bagian atas (seperti pusar hingga lutut bagi laki-laki) terbuka atau tersingkap saat rukuk dan sujud.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat irshad (bimbingan) dan ta'dib (pendidikan adab), bukan berarti shalatnya batal secara mutlak jika aurat tetap tertutup. Namun jika aurat terbuka, maka shalat tidak sah.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga kesempurnaan penutupan aurat dalam shalat, karena shalat adalah munajat kepada Allah, sehingga seorang hamba harus tampil dengan pakaian terbaik dan aurat terjaga.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Sunan Abu Dawud menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya menutup aurat dengan pakaian yang tidak membuka bagian tubuh saat bergerak. Jika kain sempit, hendaklah disilangkan atau diikat agar tidak terbuka.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama memahami larangan ini sebagai makruh jika aurat masih tertutup, dan haram jika aurat terbuka. Pendapat yang paling kuat — sesuai dalil — adalah bahwa menutup aurat adalah wajib dalam shalat, dan larangan ini bertujuan menjaga kewajiban tersebut. Jika aurat terbuka, shalat tidak sah; jika aurat tertutup namun pakaian kurang layak, maka makruh.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Buraidah al-Aslami radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia, meriwayatkan hadits ini dari Nabi ﷺ. Beliau adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang adab dan shalat. Suatu ketika, para sahabat bertanya tentang pakaian yang layak untuk shalat, maka Nabi ﷺ memberikan bimbingan ini agar mereka tidak shalat dengan pakaian yang membuka aurat. Hikmahnya: shalat adalah pertemuan dengan Allah, maka hendaklah seorang hamba tampil dengan pakaian yang menutup aurat dengan sempurna, tidak asal-asalan. Abdullah bin Buraidah, putra beliau, kemudian meriwayatkan hadits ini kepada para tabi'in, dan Abu Dawud mencatatnya dalam kitabnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib menutup aurat dalam shalat dengan pakaian yang tidak membuka bagian tubuh saat bergerak.
  2. Jangan shalat hanya dengan celana tanpa penutup atas jika mampu mengenakan rida' atau kemeja yang menutup aurat atas.
  3. Jika kain sempit, silangkan atau ikat agar tidak terbuka saat rukuk dan sujud.
  4. Gunakan pakaian terbaik saat shalat, karena shalat adalah munajat kepada Allah.
  5. Jaga adab berpakaian sesuai bimbingan Nabi ﷺ dan penjelasan para ulama Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?